contoh surat perjanjian





1
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI TANAH


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      (---------------- n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------
-------------------------------- PIHAK PERTAMA ----------------------------------

2.      (---------------- n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------------------
----------------------------------- PIHAK KEDUA -----------------------------------


PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa : --------------------------------------------------------------------------------

Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli TANAH dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:


Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

Jual beli TANAH tersebut dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.


Pasal 2
JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa TANAH yang dijualnya adalah:
a.      Milik sah pribadinya sendiri,
b.      Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
c.       Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga,
d.     Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.


Pasal 3
SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 2 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:

1.  N   a   m   a                         :  ( ------------------------------------- )
     P e k e r j a a n                    :  ( ------------------------------------- )
     Alamat lengkap                 :  ( ------------------------------------- )
     Hubungan Kekerabatan              :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

2.  N   a   m   a                         :  ( ------------------------------------- )
     P e k e r j a a n                    :  ( ------------------------------------- )
     Alamat lengkap                 :  ( ------------------------------------- )
     Hubungan Kekerabatan              :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA


Pasal 4
PENYERAHAN TANAH

PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.


Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka TANAH tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan TANAH tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.


Pasal 6
BANTUAN ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN

PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak TANAH tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.


Pasal 7
BIAYA ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN

Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas TANAH dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.


Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas:
1.            Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2.            Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.






Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.


Pasal 10
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).

Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( ----- tempat ------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.

PIHAK PERTAMA                                                      PIHAK KEDUA



[ ------------------------- ]                                                   [ ------------------------ ]


SAKSI-SAKSI:


[ --------------------------- ]                                                [ --------------------------- ]





2
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI TANAH


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:

Pasal 1
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi.

Pasal 2
Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apa pun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.

Pasal 4
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 5
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 6
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
a.       Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
b.      Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

Pasal 8
a.       Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
b.      Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan ------ ).

Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.

Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( ----- tempat ------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.



PIHAK PERTAMA                                                      PIHAK KEDUA




[ ------------------------- ]                                                   [ ------------------------ ]






























3
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI TANAH DAN BANGUNAN


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA


PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa : --------------------------------------------------------------------------------

Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi berikut bangunan yang terletak di atas tanah tersebut.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah milik sah pribadinya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.


Pasal 2
SAKSI-SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:

1.  N   a   m   a                         :  ( ------------------------------------- )
     P e k e r j a a n                    :  ( ------------------------------------- )
     Alamat lengkap                :  ( ------------------------------------- )
     Hubungan Kekerabatan              :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA


2.  N   a   m   a                         :  ( ------------------------------------- )
     P e k e r j a a n                    :  ( ------------------------------------- )
     Alamat lengkap                 :  ( ------------------------------------- )
     Hubungan Kekerabatan              :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA


Pasal 3
HARGA

Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].


Pasal 4
PEMBAYARAN

1.      PIHAK KEDUA akan membayarkan kepada PIHAK PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
2.      PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melaksanakan kewajiban pembayarannya.


Pasal 5
PENYERAHAN

PIHAK PERTAMA akan menyerahkan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya selambat-lambatnya pada tanggal [(--------------------- ) ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---)].


Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

1.      Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka status kepemilikan tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
2.      Hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA atas sarana-sarana aliran listrik, air PAM, dan telepon yang telah terpasang pada bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut disepakati:
a.            Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
b.            Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3.      PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan sarana-sarana tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
4.      Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.





Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

1.      Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2.      Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.


Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).


Pasal 9
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


Pasal 10
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.


Demikian surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di ( ----- tempat ------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)].




PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA





[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]




SAKSI-SAKSI:




[ --------------------------- ]                                                        [ --------------------------- ]

























4
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI TANAH DAN BANGUNAN



SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI


Pada hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], bertempat di rumah Bapak ( ------------------------ ) yang beralamat di ( --------- alamat lengkap --------- ), telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:

Luas keseluruhan tanah                 :  ( -------------------------------------- ) meter persegi
Nomer sertifikat tanah                    :  ( ----- nomer sertifikat tanah ----- )
Luas keseluruhan bangunan         :  ( -------------------------------------- ) meter persegi
Batas sebelah Utara                         :  ( -------------------------------------- )
Batas sebelah Selatan                      :  ( -------------------------------------- )
Batas sebelah Barat                          :  ( -------------------------------------- )
Batas sebelah Timur                                    :  ( -------------------------------------- )
Yang terletak di                                :  ( --------- alamat lengkap lokasi --------- )

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:


Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah:
1.      Milik sah pribadinya sendiri,
2.      Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
3.      Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
4.      Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.


Pasal 2
SAKSI-SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:

1.  N   a   m   a                         :  ( ------------------------------------- )
     P e k e r j a a n                    :  ( ------------------------------------- )
     Alamat lengkap                 :  ( ------------------------------------- )
     Hubungan Kekerabatan              :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA


2.  N   a   m   a                         :  ( ------------------------------------- )
     P e k e r j a a n                    :  ( ------------------------------------- )
     Alamat lengkap                 :  ( ------------------------------------- )
     Hubungan Kekerabatan              :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA


Pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

1.      Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2.      Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.


Pasal 4
HARGA

Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].


Pasal 5
CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.


Pasal 6
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN

Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

1.      Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2.      Cicilan Pertama sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).
3.      Cicilan Kedua sebesar [(Rp. -------------,00) (--------- jumlah uang dalam huruf --------- )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).
4.      Cicilan Ketiga sebesar [(Rp. -------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK

1.      Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2.      PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
3.      PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
4.      PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.


Pasal 8
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK

1.      Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2.      Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
a.            Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
b.            Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c.             Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.


Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri ------ ).


Pasal 10
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 11
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.




PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA





[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]




SAKSI-SAKSI:




[ --------------------------- ]                                                        [ --------------------------- ]













5
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
PENGIKATAN JUAL – BELI
TANAH DAN BANGUNAN (SPPJB)


Pada hari ini ( ----------------------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)], kami yang bertanda tangan di bawah ini:


1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pemilik/penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pembeli yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA


MENGINGAT

1.      PIHAK PERTAMA, salah satu dari pemilik sah dan diberi kuasa khusus oleh pemilik yang lain, atas tanah dan bangunan rumah di ( ------------ alamat lengkap lokasi ----------- ) dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah dan bangunan rumah kepada PIHAK KEDUA.
2.      Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari PIHAK PERTAMA tanah dan bangunan rumah yang telah didirikan di atasnya beserta hak-hak atas tanah tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Surat Pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1
TUJUAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, tanah dan bangunan tersebut pada ayat 2.

Ayat 2
Kedua belah pihak setuju bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek dari jual beli berdasarkan Surat Pengikatan ini adalah bangunan rumah:
Terletak di           :  ------------------------------------------------------------------------------
Jalan                     :  ------------------------------------------------------------------------------
Kelurahan           :  ------------------------------------------------------------------------------
Kecamatan          :  ------------------------------------------------------------------------------
Kotamadya         :  ------------------------------------------------------------------------------
Provinsi               :  ------------------------------------------------------------------------------
Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik, dibuktikan dengan sertifikat ( --------- nomer sertifikat tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ------------) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain apabila luas tanah yang ditentukan dalam ayat 2 pasal ini berbeda luas yang ditentukan dalam Surat Ukur atau Gambar Situasi yang dibuat oleh Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kotamadya -------------------------------------------------, maka para pihak akan mengadakan perhitungan satu sama lain sesuai dengan harga tanah yang berlaku saat ditandatanganinya Surat Pengikatan ini.







Pasal 2
HARGA

Ayat 1
Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tanah dan Rumah yang menjadi obyek perjanjian ini adalah [(Rp. ----------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].

Ayat 2
Dalam hal PIHAK KEDUA membayar harga tersebut di atas secara angsuran, sampai dengan selambat-lambatnya [( --- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau tanggal [( -------- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )].


Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran atas harga Tanah dan Rumah tersebut pada Pasal 2 di atas dengan cara sebagai berikut:
a.      Pembayaran I (Tanda jadi)          :  [(Rp. --------------------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )], dibayarkan setelah penandatanganan Surat Pengikatan ini.
b.      Pembayaran II (Pelunasan)         :  [(Rp. --------------------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )], paling lambat tanggal (----- tanggal, bulan, dan tahun ------ ) yang dibayarkan langsung kepada rekening PIHAK PERTAMA a/n ----------------------------------------------------------------di Bank ----------------------------------------------- Nomor rekening ------------------------------------------

Ayat 2
PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran angsuran tepat pada waktunya.

Ayat 3
Untuk tiap-tiap pembayaran tunai PIHAK KEDUA akan mendapatkan kwitansi dari PIHAK PERTAMA. Apabila pembayaran dilakukan dengan cek atau giro, pembayaran baru dianggap sah setelah cek atau giro tersebut diuangkan dan mendapat kliring dari Bank yang bersangkutan.



Ayat 4
Apabila terjadi kelalaian atau keterlambatan membayar sisa pembayaran oleh PIHAK KEDUA, maka Surat Pengikatan ini seketika batal tanpa perlu campur tangan Pengadilan Negeri dan dalam kejadian demikian, para pihak dalam hal ini melepaskan ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 1265, 1255, 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan ini cukup dinyatakan oleh PIHAK PERTAMA dengan Surat Tercatat dan mulai berlaku sejak saat pengiriman Surat Tercatat tersebut yang dibuktikan dengan tanda penerimaannya yang dikeluarkan oleh kantor pos.


Pasal 4
SERAH TERIMA

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyetujui serta mengikat diri untuk menyelesaikan dan menyerahkan Tanah dan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [( --- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau setelah pelunasan pembayaran oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 3 ayat 1 (b) Surat Pengikatan ini.

Ayat 2
Apabila terjadi keterlambatan atas penyerahan Tanah dan Rumah dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya administrasi sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen sebulan dari harga Tanah dan Rumah.


Pasal 5
PEMBATALAN

Ayat 1
Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan niatnya untuk membeli Tanah dan Rumah yang menjadi obyek dari Surat Pengikatan ini karena sebab dan alasan apapun juga dan PIHAK PERTAMA membatalkan Surat Pengikatan ini karena cedera janji yang dilakukan PIHAK KEDUA, maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas pembayaran atas harga Tanah dan Rumah yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA, yaitu senilai [(Rp. --------------------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].

Ayat 2
Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA membatalkan niatnya untuk menjual Tanah dan Rumah yang menjadi obyek dari Surat Pengikatan ini karena sebab dan alasan apapun juga kecuali PIHAK KEDUA cedera janji, maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan mengembalikan semua pembayaran yang telah diberikan PIHAK KEDUA ditambah denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga Tanah dan Rumah tersebut.


Pasal 6
PENGALIHAN HAK DAN TANGGUNG JAWAB

Ayat 1
Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini maka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah tersebut telah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

Ayat 2
Surat Pengikatan ini juga mengikat para ahli waris atau penerus hak dari masing-masing pihak.


Pasal 7
PENANDATANGANAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH

Ayat 1
Kedua belah pihak setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Rumah pada Pasal 2 tersebut di atas, maka kedua belah pihak akan melangsungkan jual beli atas Tanah dan Rumah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T).

Ayat 2
PIHAK KEDUA telah setuju bahwa pembayaran biaya akta Jual Beli akan ditanggung bersama PIHAK PERTAMA dan biaya balik nama sertifikat dari tanah yang dimaksud di atas menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.


Pasal 8
JAMINAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA sepenuhnya bahwa tanah dimana bangunan tersebut didirikan merupakan hak PIHAK PERTAMA bersama ahli waris yang lain.



Ayat 2
PIHAK PERTAMA menjamin dengan sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah bebas dari sengketa, tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang, tidak dibebani suatu jaminan dalam bentuk apapun juga guna menjamin kelancaran pembayaran suatu hutang ataupun tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terdahulu atas tanah tersebut.

Ayat 3
Surat Pengikatan ini tidak dapat digunakan untuk menjamin sesuatu hutang atau pinjaman yang dibuat oleh PIHAK KETIGA.


Pasal 9
PERJANJIAN TAMBAHAN

Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu addendum (Perjanjian Tambahan) yang akan merupakan lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.

Demikianlah Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.




    PIHAK KEDUA                                                             PIHAK PERTAMA






[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]









SAKSI-SAKSI:







[ --------------------------- ]                                                       [ --------------------------- ]




LAMPIRAN

Isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

Pasal 1255
Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang idak mungkin terlaksana, tidak membuat yang digantungkan padanya, tak berdaya.

Pasal 1265
Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali, pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.
Syarat ini tidak menangguhkan pemenuhan perikatan : hanyalah ia kewajiban si berpiutang mengembalikan apa yang telah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.

Pasal 1267
Pihak terhadap siapa perikatan tidak terpenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, ataukah ia akan menuntut pembatalan persetujuan, disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga.








6
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI RUMAH



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa : --------------------------------------------------------------------------------

Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1
HARGA

Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
1.            Harga tanah per meter persegi [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] sehingga harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
2.            Harga bangunan rumah adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
3.            Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].


Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] secara tunai selambat-lambatnya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.


Pasal 3
UANG TANDA JADI

1.            PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] kepada PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini.
2.            Sisa pembayaran sebanyak [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian ini.


Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI

1.            PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2.            Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:


1.  N   a   m   a                         :  ( ------------------------------------- )
     P e k e r j a a n                    :  ( ------------------------------------- )
     Alamat lengkap                 :  ( ------------------------------------- )
     Hubungan Kekerabatan              :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

2.  N   a   m   a                         :  ( ------------------------------------- )
     P e k e r j a a n                    :  ( ------------------------------------- )
     Alamat lengkap                 :  ( ------------------------------------- )
     Hubungan Kekerabatan              :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA



Pasal 5
PENYERAHAN

PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.


Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.


Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

1.            PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2.            Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.


Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

1.            Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2.            Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.


Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.


Pasal 10
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).

Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.




(Tempat, tanggal, bulan, dan tahun)




PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA




[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]




SAKSI-SAKSI:




[ --------------------------- ]                                                       [ --------------------------- ]





















7
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI MOBIL




Pada hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:


1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PENJUAL

2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PEMBELI

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:


Pasal 1
JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a.      Jenis kendaraan                          :   ( ------------------------------------ )
b.      Merek / Type                             :   ( ------------------------------------ )
c.       Tahun pembuatan                     :   ( ------------------------------------ )
d.     Nomor Polisi                              :   ( ------------------------------------ )
e.      Nomor BPKB                              :   ( ------------------------------------ )
f.        Nomor rangka                            :   ( ------------------------------------ )
g.      Nomor mesin                              :   ( ------------------------------------ )
h.      Warna                                          :   ( ------------------------------------ )
i.        Kondisi barang                           :   ( ------------------------------------ )

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.


Pasal 2
HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].


Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:

Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Ayat 2
Pembayaran sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )] berupa bilyet giro Bank ------------------------------------- nomor: ( ---------------- ), jatuh tempo tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ----).


Pasal 4
JAMINAN

Ayat 1
PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.


Ayat 2
PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.


Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN

Ayat 1
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Ayat 2
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.


Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.

Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.


Pasal 7
SANGSI

Ayat 1
Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.

Ayat 2
Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.

Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Ayat 1
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.

Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.


Pasal 9
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).


Pasal 11
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.



Dibuat di :  ( --- tempat --- )  
Tanggal   :  ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )
          PENJUAL                                                                          PEMBELI




[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]




SAKSI-SAKSI:




[ --------------------------- ]                                                         [ --------------------------- ]


























8
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI BARANG




Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      ( ---- n a m a ---- ), ( --- jabatan, pekerjaaan, umur, alamat, nomer telepon ---), dalam hal ini bertindak atas nama ( --- diri pribadi atau kelompok atau perusahaan --- ) yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------------------------- PIHAK PERTAMA -------------------------------

2.      ( ---- n a m a ---- ), ( --- jabatan, pekerjaaan, umur, alamat, nomer telepon ---), bertindak atas nama ( --- diri pribadi atau kelompok atau perusahaan --- ) yang selanjutnya disebut:  -----------------------------------------------------------
----------------------------------- PIHAK KEDUA -----------------------------------

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 9 (sembilan) pasal, seperti berikut di bawah ini:



Pasal 1
JENIS BARANG

PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa: --------------------------------------------------------------------------------

q  Barang                        :   ( ------------------------------------ )
q  Jenis barang              :   ( ------------------------------------ )
q  Kondisi                      :   ( ------------------------------------ )
q  Kualitas                     :   ( ------------------------------------ )      
q  Berat total                  :   ( ------------------------------------ )

Yang untuk selanjutnya disebut: ----------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ BARANG --------------------------------------------




Pasal 2
JAMINAN

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa BARANG yang dijualnya adalah milik sah ( --- diri pribadi atau kelompok atau perusahaan --- ), tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya tidak atau belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.


Pasal 3
HARGA BARANG

Harga BARANG disepakati [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )] per ( --- gram, kilogram, ton --- ), sehingga harga keseluruhan BARANG tersebut di atas adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )].


Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran barang tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu:

1.      Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari keseluruhan harga BARANG, yaitu [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

2.      Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kwitansi dari penerimaan pembayaran uang muka dari PIHAK KEDUA tersebut.

3.      Uang pelunasan pembayaran sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari keseluruhan harga BARANG, yaitu [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah keseluruhan BARANG tiba di tempat PIHAK KEDUA dengan selamat dan dalam kondisi baik.


Pasal 5
PENGIRIMAN BARANG

1.      BARANG tersebut akan mulai dikirimkan PIHAK PERTAMA dengan menggunakan ( --- jenis alat kendaraan angkut --- ) PIHAK KEDUA melalui jalan darat, [(------ ) ( --- jumlah waktu dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

2.      Keseluruhan BARANG tersebut akan tiba di tempat PIHAK KEDUA di ( --- alamat tujuan --- ), [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.


Pasal 6
SANGSI ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG

Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan BARANG seperti tersebut pasal 4, sedangkan masalah tersebut tidak dikarenakan adanya force majeure, maka PIHAK PERTAMA dikenakan sangsi berupa denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )] setiap hari dengan maksimum denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA.


Pasal 7
FORCE MAJEURE

Yang dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA, seperti:

1.      Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2.      Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
3.      Apabila keterlambatan atau kelalaian tersebut dikarenakan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak dapat diwajibkan untuk membayar uang denda.


Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:

1.      Menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah pada taraf pertama.

2.      Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak, maka perselisihan ini akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).


Pasal 9
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.


Dibuat di :  ( --- tempat --- )  
Tanggal   :  ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )




 PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA




[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]




SAKSI-SAKSI:




[ --------------------------- ]                                                         [ --------------------------- ]









9
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI NASKAH



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                   :   ----------------------------------------------------
      Pekerjaan             :   ----------------------------------------------------
                                        ----------------------------------------------------
      Alamat                 :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------
      Telepon               :   ----------------------------------------------------


Yang bertindak atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PENGARANG.


2.      Nama                   :   ----------------------------------------------------
      Pekerjaan             :   ----------------------------------------------------
      Alamat                 :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------

Yang bertindak atas nama penerbit ( ------------------------------------------------- ) yang untuk selanjutnya disebut PENERBIT.

Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian jual-beli naskah dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertuang dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:


PASAL SATU

PENGARANG menjual sebuah naskah yang telah diketik rangkap dua dengan jelas serta ditandatangani kepada PENERBIT dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a.      Judul                                   :   ----------------------------------------------------
b.      Penulis                                :   ----------------------------------------------------
c.       Jumlah halaman naskah   :  
d.     Harga naskah                     :   [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam
    huruf ---- )]

PASAL DUA

1.            PENGARANG telah menyerahkan kekuasaannya kepada PENERBIT untuk menerbitkan naskah PENGARANG tersebut.
2.            PENGARANG menyerahkan kepada PENERBIT untuk menerbitkan naskah tersebut ke dalam bahasa lain dan untuk menerbitkan terjemahan naskah itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya.


PASAL TIGA

1.            PENERBIT telah membayar secara tunai naskah PENGARANG tersebut seharga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )].
2.            PENERBIT mengikat diri untuk dan atas biaya serta resikonya sendiri untuk menerbitkan naskah tersebut selambat-lambatnya pada (------ bulan dan tahun ---- ), kecuali terhalang oleh sebab atau keadaan darurat yang tidak dapat dikuasainya (Force majeure).


PASAL EMPAT

Yang dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan PENERBIT, seperti:

1.      Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2.      Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.


PASAL LIMA

1.            Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka hak menerbitkan dan memperbanyak naskah buku tersebut sepenuhnya menjadi hak PENERBIT.
2.            Hak cipta naskah buku tersebut tetap berada pada PENGARANG.
3.            PENGARANG tidak akan menerbitkan sendiri atau menyuruh atau mengizinkan pihak lain atau membantu usaha pihak lain selain PENERBIT untuk menerbitkan naskah tersebut.





PASAL ENAM

1.            PENGARANG menjamin bahwa naskah buku tersebut benar-benar merupakan hasil karya PENGARANG sendiri dan tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak lain.
2.            PENGARANG menjamin bahwa naskah karyanya tidak mengandung sesuatu yang dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap pihak-pihak lain.
3.            PENGARANG membebaskan PENERBIT dari segala tuntutan PIHAK KETIGA berdasarkan hal-hal yang dijaminnya dalam kedua ayat tersebut di atas.


PASAL TUJUH

PENGARANG tidak dibenarkan mengambil kutipan dari naskah yang dimaksud dalam Pasal Satu atau mirip atau memakai nama lain yang sejenis yang melebihi batas maksimum sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Hak Cipta untuk membuat naskah yang sejenis atau menyuruh diterbitkan oleh PIHAK KETIGA yang karena isi maupun judulnya dapat merugikan PENERBIT.


PASAL DELAPAN

1.            PENGARANG berhak mengoreksi, mengurangi, atau menambah naskah tersebut apabila dianggap perlu atau mengubah serta merevisi isi naskah buatannya tersebut apabila dikehendaki atau diminta oleh PENERBIT.
2.            PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan melakukan perubahan-perubahan atas naskah karyanya yang sudah diset di percetakan sehingga mengakibatkan percetakan membebankan biaya tambahan kepada PENERBIT.
3.            Apabila PENGARANG tetap bersikeras melakukan perubahan seperti dalam ayat 2 tersebut di atas, maka semua biaya tambahan yang timbul karenanya menjadi tanggungan PENGARANG.


PASAL SEMBILAN

1.            PENERBIT berhak sepenuhnya untuk menentukan bentuk buku, sampul buku, tata letak, tipografi, desain cover, jumlah oplah serta harga jualnya.
2.            PENERBIT berhak sepenuhnya untuk melakukan cetak ulang atas naskah PENGARANG.



PASAL SEPULUH

1.            PENERBIT akan memberikan kepada PENGARANG [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar sebagai bukti penerbitan dan [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar buku dari setiap cetak ulang.
2.            Apabila PENGARANG berniat membeli bukunya sendiri, PENGARANG berhak mendapat rabat sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga buku setelah ditambah PPN sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dengan ketentuan pemberian rabat tersebut melalui pembelian langsung PENGARANG kepada PENERBIT.


PASAL SEBELAS

1.            Perjanjian ini dibuat berdasarkan kepercayaan penuh dari kedua belah pihak dan perselisihan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
2.            Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat tidak tercapai atau tidak memuaskan kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur hukum dengan menyerahkannya kepada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan.


PASAL DUA BELAS

Perjanjian penerbitan buku ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan materei secukupnya yang masing-masing berkekuatan hukum yang sama untuk menjadi pegangan masing-masing pihak.



                                                                        Dibuat di       :  ---------------------------------
                                                                        Tanggal          :  ---------------------------------



     PENGARANG                                                                    PENERBIT




[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]
10
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI SAHAM



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                               :   ----------------------------------------------------
      Kewarganegaraan          :   ----------------------------------------------------
      Pekerjaan                         :   ----------------------------------------------------
                                                    ----------------------------------------------------
      Alamat                             :   ----------------------------------------------------
                                           ----------------------------------------------------
      Telepon                           :   ----------------------------------------------------


Yang bertindak atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PENJUAL.


2.      Nama                               :   ----------------------------------------------------
      Kewarganegaraan          :   ----------------------------------------------------
      Pekerjaan                         :   ----------------------------------------------------
      Alamat                             :   ----------------------------------------------------
                                           ----------------------------------------------------
      Telepon                           :   ----------------------------------------------------

Yang bertindak atas nama diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian jual-beli saham dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertuang dalam 6 (enam) pasal, sebagai berikut:


Pasal 1

Ayat 1
PENJUAL telah menjual kepada PEMBELI dan PEMBELI telah membeli dari PENJUAL berupa saham-saham:

1.      Saham PT ---------------------------------------------------------------
Jumlah saham : --------------------- lembar
Harga per lembar saham adalah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]

2.      Saham PT ---------------------------------------------------------------
Jumlah saham : --------------------- lembar
Harga per lembar saham adalah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]

Ayat 2
Keseluruhan harga untuk pembayaran saham-saham tersebut sebesar [(Rp. ------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] telah dibayarkan tunai PEMBELI.

Ayat 3
Dengan penjualan saham-saham tersebut maka dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.


Pasal 2

PENJUAL memberikan jaminannya bahwa saham-saham yang dijualnya tidak sedang digadaikan atau dibebani dengan beban-beban apapun juga sehingga penjualan saham-saham tersebut tidak akan mengganggu atau merintangi PEMBELI di kemudian hari.


Pasal 3

Karena kepemilikan saham-saham tersebut telah beralih kepada PEMBELI, maka segala keuntungan, pendapatan, kerugian, dan pajak perihal saham-saham tersebut menjadi tanggungan PEMBELI.


Pasal 4

Pada waktu perjanjian ini ditandatangani bukti saham dari saham-saham tersebut di atas belum dicetak, maka PENJUAL memberi kuasa kepada PEMBELI untuk mengambil bukti-bukti saham berikut talon kepada kantor perseroan setelah saham-saham tercetak.


Pasal 5

Ayat 1
Apabila timbul perselisihan berkenaan dengan Perjanjian ini, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Ayat 2
Jika jalan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ). ----------------------------------------------------------


Pasal 6

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang para pihak dan mulai berlaku sejak ditandatangani. --------------------------------------



Dibuat di :  ( ------- tempat ------- )
Tanggal   :  ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )




        PENJUAL                                                                     PEMBELI





[ ------------------------- ]                                                   [ ------------------------ ]











11
 
 
CONTOH
AKTA JUAL – BELI TANAH



Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

hadir di hadapan saya, ( ------- n  a  m  a  ------------- , SARJANA HUKUM,) yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) nomor ------------------------------------ diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja ------------------------------------------------------------------------ dan berkantor di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ) dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : ---------------------------------------


1.      ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), dan tanah yang dijual ini merupakan hasil pembagian hak bersama dari --------------------------------, demikian berdasarkan --------------------------------------, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ). ----------------------------------------------------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------
Selaku PENJUAL  untuk selanjutnya disebut sebagai : -------------------------------
------------------------------------ PIHAK PERTAMA ------------------------------------

2.      ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ). ----------------------- ----------------------- ----------------------- ---------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------
Selaku PEMBELI untuk selanjutnya disebut sebagai : --------------------------------
--------------------------------------- PIHAK KEDUA ----------------------------------------

Para penghadap dikenal oleh saya. ------------------------------------------------------------

Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama : ------------------------

§  Hak Milik : Nomor ---------------- / ----------------------------------------- atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) Nomor ------------- / ------------- seluas [( ---------- ) m2 ( ----------------- jumlah luas dalam huruf ------------------ ) meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) -------------------------------------. --------------------- terletak di : ---------------------------------------------------------------------------------------

-                Propinsi                  :  ---------------------------------------------------------------------
-                Kabupaten/Kota  :  ---------------------------------------------------------------------
-                Kecamatan             :  ---------------------------------------------------------------------
-                Desa/Kelurahan   :  ---------------------------------------------------------------------
-                Jalan                                    :  ---------------------------------------------------------------------      

Jual beli ini meliputi pula : ------------------------------------------------------------------------


Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu permanen beserta bangunan turutannya. -------------------------------------------------------------------


selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Obyek Jual Beli”. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa : ---------------------------------

a.      Jual beli ini dilakukan dengan harga [(Rp. --------------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]. -------------------------------------------------------------

b.      Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi). ----------------------------------------

c.       Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : ----------------------


------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------

Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua. -------------------------------------------------------------------------------------------------



------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------

Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun. --------------------------------------------------------------------


------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------

Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ). --------------------------------


------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------------

Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan. ------------------------------------------------------


------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------

Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan ------ ). ------------------------------------------------------------------------------------


------------------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------------

Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua. -----------------------------------------------------------------------------------


Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : --------------------------------------------
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui jual beli dalam akta ini. ----------------------------------------------------------------------------

Demikianlah akta ini dibuat di hadapan para pihak dan : -------------------------------

1.      ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ). ----------------------- ----------------------- ----------------------- ---------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------


2.      ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ). ----------------------- ----------------------- ----------------------- ---------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------

sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi, dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota -------------------------------------------------------- untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini. -------------------------------------------------------------------






     Pihak Pertama                                                                    Pihak Kedua






[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]








Saksi                                                                                       Saksi





[ --------------------------- ]                                                       [ --------------------------- ]



Pejabat Pembuat Akta Tanah,





[ --------------------------- ]



12
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
PENERBITAN



Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.            Nama                :   ----------------------------------------------------
Alamat              :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selanjutnya disebut PENGARANG.


2.            ( ----------- n a m a ------------- ), partikelir, bertempat di ( --- t e m p a t --- ), bertindak dalam jabatannya selaku ( ------ jabatan dalam penerbitan ------ ) dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Penerbit ( ------ nama penerbit ------ ) berkedudukan di ( ------ alamat lengkap penerbit ------ ), selanjutnya disebut PENERBIT.

PENGARANG dan PENERBIT dengan ini menerangkan membuat perjanjian penerbitan buku (untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1.            PENGARANG dalam kedudukannya selaku penulis karya yang berjudul:

( ---------- judul naskah tulisan pengarang ---------- )

dengan ini menyerahkan kepada PENERBIT naskah tersebut yang telah diketik rapi rangkap dua dengan jelas serta ditandatangani oleh PENGARANG.
2.            PENGARANG menyerahkan kepada PENERBIT hak untuk menerbitkan naskah tersebut, hak untuk menerbitkan ke dalam bahasa lain dan untuk menerbitkan terjemahan naskah itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya.


Pasal 2

1.            PENGARANG menjamin bahwa ia tidak menyerahkan naskah tersebut kepada pihak lain untuk diterbitkan atau diterjemahkan.
2.            PENGARANG menjamin bahwa karyanya tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak lain.
3.            PENGARANG menjamin bahwa naskah tersebut tidak mengandung sesuatu yang dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap pihak lain.
4.            PENGARANG membebaskan PENERBIT dari segala tuntutan pihak ketiga berdasarkan hal-hal yang dijaminnya dalam ketiga ayat tersebut di muka ini.
5.            a.  PENGARANG tidak diperkenankan mengambil kutipan dari naskah
     tersebut kecuali dengan persetujuan PENERBIT.
b.  PENGARANG tidak diperkenankan membuat dan/atau menyuruh
orang lain membuat karangan lain yang judul dan/atau isinya dapat merugikan PENERBIT dalam penjualan naskah tersebut. 
        c.   PENGARANG tidak diperkenankan menerbitkan dan/atau menyuruh
orang/pihak lain menerbitkan atau membantu usaha orang/pihak lain untuk menerbitkan karya yang judul dan/atau isinya hampir sama dengan naskah yang dimaksud dalam Pasal 1.


Pasal 3

PENERBIT mengikat diri untuk atas biaya dan resikonya sendiri menerbitkan naskah tersebut selambat-lambatnya bulan ( ----------------------- ) tahun [( --------- ) ( ----- tahun dalam huruf ------- )] kecuali terhalang oleh sebab/keadaan darurat yang tidak dapat dikuasainya (force majeur).


Pasal 4

1.            PENGARANG tidak diperkenankan melakukan perubahan-perubahan atas naskahnya yang sudah diset di percetakan sehingga mengakibatkan percetakan membebankan biaya tambahan.
2.            Dalam hal ketentuan ayat 1 terjadi, biaya tambahan tersebut menjadi tanggungan PENGARANG.
3.            Bila diperlukan, PENGARANG mengikat dirinya untuk atas permintaan PENERBIT memeriksa dan membetulkan cobaan cetak naskahnya, selambat-lambatnya [( ---------- ) ( ---- jumlah dalam huruf ----- ) hari setelah menerimanya, dengan ketentuan, tata kerja dan waktu yang ditentukan PENERBIT dan selanjutnya memberikan fiat untuk persetujuannya. Apabila PENERBIT belum menerima kembali naskah tersebut akan dicetak dengan pembetulan oleh editor yang menanganinya tanpa gangguan dan/atau gugatan/tuntutan dari PENGARANG.




Pasal 5

Dalam menerbitkan naskah tersebut menjadi buku, PENERBIT berhak menentukan bentuk buku, sampul buku, tata letak, tipografi, desain cover, jumlah oplah serta harga jualnya.


Pasal 6

1.            PENGARANG menjual hak penerbitan naskah seperti yang dimaksud pada Pasal 1.
2.            Besarnya nilai penjualan hak penerbitan didasarkan pada kesepakatan antara PENERBIT dan PENGARANG sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]  dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen sehingga menjadi [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
3.            PENERBIT berhak melakukan cetak ulang atas naskah seperti yang dimaksud pada Pasal 1.  


Pasal 7

1.            Sebagai bukti penerbitan, PENERBIT akan memberikan kepada PENGARANG [( ------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] buku tersebut dari cetakan pertama dan [( ------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] buku tersebut dari cetak ulang.
2.            Apabila PENGARANG berminat membeli bukunya sendiri, PENGARANG berhak mendapat rabat sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga buku setelah ditambah PPN [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.
3.            Peraturan rabat ini hanya berlaku untuk pembelian langsung lewat PENERBIT.


Pasal 8

1.            Jika PENERBIT meminta pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan naskah PENGARANG, dalam bahasa lain, PENERBIT akan memberikan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari royalti yang diterima PENERBIT itu kepada PENGARANG.
2.            Jika PENERBIT menyelenggarakan sendiri penerjemahan dari penerbitan dalam bahasa lain, PENERBIT akan memberikan royalti sebanyak [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga jual terbitan dalam bahasa lain itu kepada PENGARANG.
3.            Atas pembayaran royalti ini berlaku ketentuan Pasal 6 perjanjian ini.


Pasal 9

Asli surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dengan masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.


Pasal 10

Apabila timbul perselisihan antara PENERBIT dan PENGARANG mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih domisili di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.

Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di ( --- tempat --- ) tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---- ).




     PENGARANG                                                                   PENERBIT





[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]













13
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
PENERBITAN BUKU



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.            Nama                :   ----------------------------------------------------
Pekerjaan          :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------
Alamat              :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------

Yang bertindak atas nama penerbit ( ------------------------------------------------- ) yang untuk selanjutnya disebut PENERBIT.


2.            Nama                :   ----------------------------------------------------
Pekerjaan          :   ----------------------------------------------------
Alamat              :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------

Yang bertindak atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PENGARANG.

Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian penerbitan buku berjudul ( ---------------------------------------------------- ) dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertuang dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:


Pasal 1
HAK CIPTA

1.            PENGARANG menyatakan dengan sebenarnya telah menyerahkan sebuah naskah yang telah diketik rangkap dua dengan jelas serta ditandatangani yang diberinya judul ( ---------------------------------------------------- ) kepada PENERBIT.
2.            PENGARANG menyerahkan karyanya kepada PENERBIT hak untuk menerbitkan naskah tersebut, hak untuk menerbitkan ke dalam bahasa lain dan untuk menerbitkan terjemahan naskah itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya.
3.            Hak cipta dari karya tersebut di atas tetap pada PENGARANG.


Pasal 2
KEWAJIBAN PENGARANG

1.            PENGARANG menjamin sepenuhnya bahwa naskah berjudul (---------------------------------------------------- ) tersebut:
a.      Benar-benar asli ciptaannya sendiri,
b.      Tidak menjiplak dari karya pihak lain atau mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak lain,
c.       Tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap pihak lain.
2.            PENGARANG tidak keberatan jika naskah ciptaannya dilakukan proses editing atau disempurnakan oleh PENERBIT atau pihak lain dengan mencantumkan nama editor atau nama penyempurna lainnya tercetak dalam buku yang diterbitkan.
3.            PENGARANG tidak menyerahkan naskah tersebut kepada pihak lain untuk diterbitkan atau diterjemahkan.
4.            PENGARANG bersama-sama dengan PENERBIT berusaha mencegah pihak-pihak manapun selain PENERBIT yang berusaha menerbitkan naskah tersebut dengan cara apapun.


Pasal 3
TUGAS PENGARANG

1.            PENGARANG tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan revisi, perbaikan atau penyempurnaan apabila pada naskah tersebut ditemukan kesalahan atau ketidaksempurnaan atau apabila diminta oleh PENERBIT.
2.            Apabila diperlukan, PENGARANG wajib memberikan diskripsi tentang tata wajah, ringkasan cerita, ilustrasi naskah, daftar gambar, glosarium, indeks, foto-foto, daftar istilah, dan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan kelengkapan naskah.
3.            PENGARANG harus memeriksa cetak coba sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dan memberikan persetujuan cetak, kecuali karena teknis ia menguasakan hal tersebut kepada PENERBIT dengan segala konsekuensinya.
4.            PENGARANG berkewajiban melaksanakan tugas koreksi ini secepat mungkin dan mengembalikan cetak coba itu selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] hari setelah penerimaannya. Apabila setelah waktu tersebut PENGARANG tidak menyerahkan hasil koreksiannya, maka PENGARANG dianggap telah menyetujui naskah tersebut untuk dicetak oleh PENERBIT dengan segala konsekuensinya.
5.            PENGARANG tidak diperkenankan mengadakan perubahan atas naskahnya yang telah selesai tata leta dan telah mendapatkan persetujuan cetak dari PENGARANG sehingga mengakibatkan pihak percetakan menuntut biaya tambahan. Apabila PENGARANG bersikeras tetap menghendaki perubahan, maka segala biaya yang terjadi akan menjadi tanggungan PENGARANG.


Pasal 4
KEWAJIBAN PENERBIT

1.            PENERBIT menyanggupi untuk segera menerbitkan naskah PENGARANG dalam bentuk buku selambat-lambatnya bulan ( ---------------) tahun ( ------------ ) kecuali terhalang oleh sebab atau keadaan darurat yang tidak dapat dikuasainya (force majeure).
2.            PENERBIT berhak mengubah atau memperbaiki redaksi naskah, menetapkan tata wajah, tata letak, bentuk buku, jumlah halaman, ilustrasi, jumlah cetakan, harga, dan cara penjualannya.
3.            PENERBIT akan mempromosikan serta memasarkan buku tersebut seluas mungkin.
4.            PENERBIT juga diberi hak untuk menyebarluaskan karya PENGARANG tersebut dalam bentuk lain, seperti: film, sinetron, kaset, video, compact disc, dan lain-lain, baik sebagian atau keseluruhan isi naskah.


Pasal 5
HONORARIUM ATAU ROYALTI

1.            PENERBIT membayar honorarium atau royalti kepada PENGARANG sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga jual buku atas jumlah buku yang terjual. Harga yang dimaksud adalah harga jual buku sebelum pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.
2.            Honorarium atau royalti dibayarkan PENERBIT kepada PENGARANG setiap [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] bulan sekali, yaitu setiap bulan  ( ---------------) dan bulan ( ---------------), berdasarkan jumlah buku yang laku terjual. Pada saat PENERBIT membayarkan honorarium atau royalti kepada PENGARANG, PENERBIT akan melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) PENGARANG sebanyak [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
3.            PENGARANG berhak atas biayanya sendiri untuk meminta bantuan akuntan publik untuk mengetahui jumlah buku yang dicetak dan yang sudah laku terjual berikut harga penjualannya, untuk menilik penetapan PENERBIT tentang jumlah royalti yang menjadi hak PENGARANG.
4.            Apabila PENERBIT dapat mengusahakan buku tersebut dibeli oleh proyek pemerintah, baik proyek pengembangan buku dan minat baca atau proyek-proyek lainnya dalam cetakan massal, maka PENGARANG harus menyetujuinya dan Surat Perjanjian ini dapat digunakan PENERBIT sebagai surat kuasa, dengan pembayaran honorarium atau royalti yang disesuaikan dengan ketentuan tarif khusus sesuai dengan kelaziman harga proyek pemerintah, yaitu:
a.            Honorarium atau royalti sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dikalikan jumlah total penerimaan netto PENERBIT dan dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sesuai dengan ketentuan pemerintah.
b.            Perhitungan jumlah halaman yang menjadi hak PENGARANG adalah setelah dikurangi jumlah halaman ilustrasi atau prosentase wajar yang menjadi hak illustrator apabila buku tersebut dilengkapi dengan gambar, bagan, ilustrasi lainnya yang belum dibuat PENGARANG.
c.             Keseluruhan honorarium atau royalti akan dibayarkan PENERBIT kepada PENGARANG setelah PENERBIT menerima lunas pembayaran dari proyek pemerintah.
5.            Jika naskah karya PENGARANG berhasil disebarluaskan dalam bentuk-bentuk lain seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 4 perjanjian ini, PENGARANG dan PENERBIT bersepakat bahwa pembagian honorarium atau royalti dari perjanjian seperti itu ditetapkan ketentuan keuntungan dibagi [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen untuk PENGARANG dan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen untuk PENERBIT.


Pasal 6
PENERJEMAHAN NASKAH

1.            Apabila PENERBIT meminta pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan naskah PENGARANG dalam bahasa lain, PENERBIT akan memberikan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari royalti yang diterima PENERBIT kepada PENGARANG.
2.            Apabila PENERBIT menyelenggarakan sendiri penerjemahan dan penerbitan naskah PENGARANG dalam bahasa lain, PENERBIT akan memberikan royalti sebanyak [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga jual terbitan dalam bahasa lain tersebut kepada PENGARANG.
3.            Atas pembayaran royalti ini berlaku ketentuan Pasal 5 perjanjian ini.


Pasal 7
JUMLAH CETAKAN

1.            Jumlah cetakan untuk penerbitan buku ini ditetapkan sebanyak [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)]eksemplar.
2.            Untuk keperluan promosi, PENERBIT akan menambah jumlah cetakan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebanyak-banyaknya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar. PENGARANG tidak mendapatkan honorarium atau royalti atas jumlah tambahan jumlah cetakan untuk keperluan promosi tersebut.


Pasal 8
BUKTI TERBIT

1.            PENGARANG akan menerima [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar buku dengan cuma-cuma sebagai bukti penerbitan.
2.            PENGARANG juga akan mendapatkan [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar buku dari setiap cetak ulang.
3.            Apabila PENGARANG menghendaki atau berminat membeli bukunya sendiri, PENGARANG berhak mendapatkan rabat sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga buku setelah ditambah PPN [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dengan syarat pembelian buku tersebut dilakukan PENGARANG langsung melalui PENERBIT.


Pasal 9
CETAK ULANG

Apabila terbitan naskah PENGARANG habis terjual, untuk cetak ulang naskah berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.            PENERBIT harus memberitahukan kepada PENGARANG perihal cetak ulang tersebut dengan memberikan kesempatan kepada PENGARANG untuk mengadakan perbaikan atau pembaharuan naskah untuk cetak ulang dengan sebaik-baiknya dalam jangka waktu [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] bulan setelah nomor bukti penerbitan cetakan sebelumnya diterima PENGARANG.
2.            PENERBIT berhak menunjuk orang lain yang dianggapnya cakap untuk melakukan perubahan atau perbaikan naskah dalam hal PENGARANG meninggal dunia atau berhalangan, setelah sebelumnya berunding dengan para ahli waris atau wakil PENGARANG.
3.            PENGARANG berhak meminta putusan PENERBIT apakah PENERBIT bermaksud mencetak ulang buku tersebut. PENERBIT wajib memberikan putusan dalam jangka waktu [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun sejak buku tersebut habis terjual.
4.            Apabila PENERBIT tidak bermaksud mencetak ulang buku tersebut dan PENERBIT tidak memberikan putusan dalam jangka waktu [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun, maka akibatnya perjanjian ini batal dengan sendirinya sehingga hak penerbitan kembali kepada PENGARANG dan PENERBIT wajib menyerahkan kembali naskah tersebut kepada PENGARANG.
5.            Khusus untuk buku-buku yang peredarannya memerlukan Surat Keputusan penilaian Direktorat Sarana Pendidikan DEPDIKNAS, maka PENGARANG sepakat untuk memberikan hak penerbitannya kepada PENERBIT selama [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun sejak Surat Keputusan penilaian buku tersebut diperoleh PENERBIT. Hal ini mengingat masa berlaku Surat Keputusan tersebut selama [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun sejak tanggal dikeluarkan.
6.            Honorarium atau royalti berikut cara pembayarannya bagi PENGARANG berlaku sesuai Pasal 5 perjanjian ini.


Pasal 10
PENGALIHAN NASKAH

PENGARANG tidak berkeberatan apabila karena satu dan lain hal yang menyebabkan PENERBIT mengalihkan naskah tersebut di atas kepada PIHAK KETIGA, dengan ketentuan:
1.            PENERBIT memberitahukan secara tertulis kepada PENGARANG perihal pengalihan naskah tersebut.
2.            Nama asli atau nama samaran PENGARANG tetap dicantumkan sesuai kehendak PENGARANG.
3.            Honorarium atau royalti berikut cara pembayarannya bagi PENGARANG tetap berlaku sesuai Pasal 5 perjanjian ini.


Pasal 11
HUKUM

1.            Apabila PENGARANG meninggal dunia, maka segala hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan surat perjanjian ini beralih kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
2.            Apabila ahli waris PENGARANG lebih dari seorang, maka mereka harus menunjuk seorang ahli waris yang diberi surat kuasa penuh untuk berhubungan dengan PENERBIT.
3.            Apabila penunjukkan tersebut tidak dilakukan dan diberitahukan kepada PENERBIT, PENERBIT berhak melakukan segala sesuatu mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dengan layak dan sebaik-baiknya.


Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.            Perjanjian ini dibuat berdasarkan kepercayaan penuh dari kedua belah pihak dan perselisihan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
2.            Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat tidak tercapai atau tidak memuaskan kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur hukum dengan menyerahkannya kepada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan.


Pasal 13
LAIN-LAIN

Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi materei secukupnya dan ditandatangani masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.

Demikian surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di ( ----- tempat ------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)].



        PENGARANG                                                                 PENERBIT




[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]

















14
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
PENERBIT – PENGARANG



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.            Nama                :   ----------------------------------------------------
Pekerjaan          :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------
Alamat              :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------

Yang bertindak atas nama penerbit ( ------------------------------------------------- ) yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


2.            Nama                :   ----------------------------------------------------
Pekerjaan          :   ----------------------------------------------------
Alamat              :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------

Yang bertindak atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pada tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], keduanya sepakat untuk mengadakan perjanjian penerbitan naskah asli denga judul sementara ( ---------------------------------------------------- ) dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1.      PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap orisinalitas karyanya dan menjamin hak penerbitannya hanya diberikan kepada PIHAK PERTAMA.
2.      PIHAK KEDUA memperoleh pembayaran sebesar [(--- Rp. ---------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk cetakan pertama dengan oplah [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar. Jika kemudian buku tersebut mengalami cetak ulang, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan pembayaran kembali sesuai oplah cetak ulangnya dan demikian seterusnya. Pembayaran edisi pertama akan dilakukan setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini dan pembayaran untuk setiap edisi cetak ulangnya akan dilakukan pada bulan dilakukannya cetak ulang tersebut.
3.      PIHAK KEDUA memperoleh sampel cetakan pertama sebanyak [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar dan [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar untuk setiap cetak ulangnya dan tidak berhak mengedarkannya secara komersial kepada pihak lain.
4.      Kontrak kerjasama ini berlaku dalam tempo [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun terhitung cetakan paling terakhir. Jika telah memasuki masa [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun dan PIHAK PERTAMA tidak bisa mencetak kembali naskah tersebut, maka naskah tersebut sepenuhnya kembali menjadi milik PIHAK KEDUA.
5.      Jika PIHAK KEDUA meninggal dunia selama masa kontrak ini, maka semua hak PIHAK KEDUA akan diberikan kepada ahli waris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA atau yang mewakilinya dengan dibuktikan surat kuasa.
6.      PIHAK PERTAMA berhak menentukan teknis penerbitan seperti judl buku, jadwal terbit, editing, lay out, font, desain cover, harga buku, dan distribusinya.
7.      Jika suatu kelak muncul gugatan hukum dari PIHAK KETIGA atas orisinalitas karya tersebut, maka segala proses dan konsekuensi hukum sepenuhnya menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA. Dan jika proses hukum tersebut mengakibatkan kewajiban penarikan buku tersebut dari pasar, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] kali lipat dari nilai pembayaran yang telah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
8.      Jika selama masa kontrak, terbukti adanya pelanggaran terhadap jaminan pemberian hak penerbitan hnya pada PIHAK PERTAMA, baik sebagian atau keseluruhannya, maka PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] kali lipat dari nilai pembayaran yang telah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
9.      Dalam hal diadakannya proyek apa pun di luar media buku berbahasa Indonesia atas naskah tersebut, maka segala teknis pelaksanaannya diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan pembagian keuntungan yang timbul dari proyek tersebut dibagi rata untuk kedua belah pihak secara adil.

( ----- tempat ------) ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---)


 PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA




[ ------------------------- ]                                                            [ ------------------------ ]

 



No comments: