BAB I
PENDAHULUAN
I..Latar Belakang.
Indonesia
merupakan salah satu Negara yang menggunakan prinsip trias politica. Dengan
alasan tersebut membuat kita sadar akan pentingnya ilmu pengetahuan tentang hal
tersebut. Dalam konsep trias politica kita juga mempelajari system kekuasaan
eksekutif.
Berhubungan
dengan itu di dalam makalah ini akan dibahas mengenai konsep kekuasaan
eksekutif di mulai dengan kekuasaan presiden di bidang legislative, kekuasaan
presiden sebagai kepala Negara dan pertanggung jawaban presiden serta wakil
presiden kepada menteri-menteri.
II. RUMUSAN MASALAH.
Dalam pembahasan makalah mengenai beberapa sistem
ketatanegaraan, kita mempunyai
beberapa ruumusan masalah yang dapat menjadi patokan untuk mengetahui lebih
lanjut tentang materi, adapun rumusan masalah tersebut adalah:
·
Kekuasaan presiden dalam bidang legislative.
·
Kekuasaan presiden sebagai kepala Negara.
·
Pertanggung jawaban presiden atau wakil
presiden kepada menteri-menteri.
Bab II
PEMBAHASAN
A.Kekuasaan presiden dalam bidang
legislative.
1. SEBELUM
UUD 1945 DI AMANDEMEN
Dalam susunan ketatanegaraan
Republik Indonesia pernah dikenal istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga
tinggi negara. Yang dimaksud lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara
adalah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara menurut UUD 1945
(Daliyo, 1992 : 56).Dalam susunan ketatanegaraan RI pada waktu itu, yang
berperan sebagai lembaga legislatif adalah MPR dan DPR.
Kewenangan lembaga legislatif
sebelum UUD 1945
1) Majelis permusyawaratan Rakyat
(MPR).
Sebelum amandemen UUD 1945, susunan
anggota MPR terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah utusan daerah, golongan
politik, dan golongan karya (Pasal 1 ayat 1 UU No. 16 Tahun 1969). Terkait
dengan kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, MPR diberi kekuasaan tak
terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang
berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keanggotaan DPR sebagai lembaga
tinggi negara terdiri dari golongan politik dan golongan karya yang
pengisiannya melalui pemilihan dan pengangkatan. Wewenang DPR menurut UUD 1945
adalah:
a. Bersama presiden membentuk UU (Pasal 5 ayat 1 jo
Pasal 20 ayat (1)) dengan kata lain bahwa DPR berwenang untuk memberikan
persetujuan RUU yang diajukan presiden disamping mengajukan sendiri RUU
tersebut. (Pasal 21 UUD 1945)
b. Bersama presiden menetapkan APBN (Pasal 23 ayat
(1))
c. Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna
meminta pertanggung jawaban
presiden.
2. PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Setelah adanya amandemen ke IV UUD
1945, (yang selanjutnya akan disebut UUD NRI 1945), terdapat suatu perubahan
yang cukup mendasar baik dalam sistem ketatanegaraan maupun kelembagaan negara
di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari dihapuskannya kedudukan MPR
sebagai lembaga tertinggi negara serta adanya beberapa lembaga negara baru yang
dibentuk, yaitu Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu,
kedudukan seluruh lembaga negara adalah sejajar sebagai lembaga tinggi negara.
Adapun lembaga – lembaga yang tercantum sebagai lembaga tinggi negara menurut
UUD NRI 1945 adalah :
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4) Presiden
5) Mahkamah Agung (MA)
6) Mahkamah Konstitusi (MK)
7) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Adanya amandemen terhadap UUD 1945
telah menciptakan suatu sistem konstitusional yang berdasarkan perimbangan
kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh
Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing. Selain itu penyempurnaan pada
sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan
perkembangan negara demokrasi modern, yaitu salah satunya menegaskan sistem
pemerintahan presidensial dengan tetap mengambil unsur – unsur pemerintahan
parlementer sebagai upaya untuk menutupi kekurangan system pemerintahan
presidensial.
Dalam hal kewenangan lembaga negara,
UUD NRI 1945 menekankan adanya beberapa perubahan pada kewenangan lembaga
legislatif yaitu :
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Hal yang paling menonjol mengenai
MPR setelah adanya amandemen UUD adalah dihilangkannya kedudukan MPR sebagai
lembaga tertinggi negara. Selain itu, perubahan – perubahan yang terjadi di
lembaga MPR baik mengenai susunan, kedudukan, tugas maupun wewenangnya adalah :
a. MPR tidak lagi menetapkan GBHN
b. MPR tidak lagi mengangkat
presiden. Hal ini dikarenakan presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum. (Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945). MPR hanya bertugas
untuk melantik presiden terpilih sesuai dengan hasil pemilu. (Pasal 3 ayat 2
Perubahan III UUD 1945).
c. Susunan keanggotaan MPR mengalami
perubahan yaitu terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung
melalui pemilu
d. MPR tetap berwenang mengubah dan
menetapkan UUD (Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945)
e. MPR hanya dapat memberhentikan
Presiden dan atau/Wakil Presiden dalam masa jabatannya, apabila atas usul DPR
yang berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Adanya amandemen terhadap UUD 1945,
sangat mempengaruhi posisi dan kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif. Salah
satunya adalah diberikannya kekuasaan kepada DPR untuk membentuk UU, yang
sebelumnya dipegang oleh presiden dan DPR hanya berhak memberi persetujuaan
saja. Perubahan ini juga mempengaruhi hubungan antara DPR sebagai lembaga
legislatif dan presiden sebagai lembaga eksekutif, yaitu dalam proses serta
mekanisme pembentukan UU. Selain itu, amandemen UUD 1945 juga mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara. (Pasal 20 A ayat (1) UUD NRI
1945)
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPR)
Sebagai lembaga negara yang baru
dibentuk setelah amandemen UUD, DPD dibentuk dengan tujuan untuk mengakomodasi
kepentingan daerah sebagai wujud keterwakilan daerah ditingkat nasional. Hal
ini juga merupakan tindak lanjut peniadaan utusan daerah dan utusan golongan
sebagai anggota MPR. Sama halnya seperti anggota DPR, anggota DPD juga dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. (Pasal 22 C ayat (1) UUD NRI 1945).
DPD mempunyai kewenangan untuk mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan
kepentingan daerah. (Pasal 22 D ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945)
secara implisit, kedudukan DPD
berada di bawah DPR dan Presiden, yang dapat dilihat sebagai berikut.
1. DPD dapat mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan 1) Otonomi daerah, 2) Hubungan
pusat dan daerah, 3) Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, 4)
Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan 5) Perimbangan keunangan pusat dan daerah (Pasal 22 D Ayat (1)
UUD1945).
2. DPD ikut membahas sejumlah
rancangan Undang-undang yang diajukan dalam bagian pertama di atas, serta
memberikan perimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran dan
Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan Undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan dan agama, (Pasal 22 D Ayat (2) UUD1945).
3. DPD dapat melakukan pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang pada kegiatan kedua di atas, dan menyampaikan
hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
(Pasal 22 D Ayat (3) UUD1945). Selain itu, anggota DPD diperhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya di atur dalam Undang-Undang
(Pasal 22 D Ayat (4) UUD1945). Artinya, DPR dan Presiden bisa mengatur
pemberhentian anggota DPD.
Dari pasal-pasal di atas, terlihat
DPD hanyalah weak chamber dibawah DPR dan Presiden dalam hal legislasi. Bisa
juga diinterpretasikan bahwa DPD adalah subordinat dari Parpol yang terpilih menjadi
Presiden atau Wakil Presiden (Wapres) dan DPR dalam hubungan hirarki dan
oligopoli. Sekalipun begitu, kedudukan DPD bisa kuat ketika menjalankan haknya
sebagai anggota MPR, baik dalam mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
(pasal 3 ayat (1) UUD1945). DPD dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu dan
mewakili unit kedaerahan, yaitu Propinsi. Dalam suatu Propinsi tentu terdapat
banyak cluster aktor strategis. Mereka mempunyai kepentingan berbeda-beda baik
dari segi tema maupun tingkatannya. Perbedaan sistematik jelas terlihat,
misalnya antara Dewan Perwakilan Daerah, Pemerintah Daerah dan Lembaga Sosial
Masyarakat (LSM). Di antara lembaga-lembaga tersebut juga terdapat perbedaan
tingkatan kepentingan, misalnya Dewan Perwakilan Daerah yang cenderung politis,
Pemerintah Daerah yang cenderung Pragmatis dan LSM yang cenderung
mikro-merakyat.
Kekuasaan Presiden dalam Pembentukan
Undang-undang. Sebelum perubahan UUD1945, Presiden bahkan merupakan lembaga
yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sedangkan sesudah
perubahan UUD1945, Presiden masih pula dilibatkan seperti hak untuk mengajukan
rancangan undang-undang, pembahasan yang dilakukan secara bersama dengan DPR
terhadap RUU dan pengesahan RUU menjadi undang-undang yang juga dilakukan oleh
Presiden.
Sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945 presiden merupakan lembaga yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Sedangkan sesudah amandemen UUD1945 Presiden masih dilibatkan dalam pembentukan Undang-undang seperti hak untuk mengajukan rancangan undang-undang, pembahasan yang dilakukan bersama DPR terhadap rancangan Undang-undang dan pengesahan rancangan Undang-undang menjadi Undang-undang yang juga dilakukan oleh presiden.
Sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945 presiden merupakan lembaga yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Sedangkan sesudah amandemen UUD1945 Presiden masih dilibatkan dalam pembentukan Undang-undang seperti hak untuk mengajukan rancangan undang-undang, pembahasan yang dilakukan bersama DPR terhadap rancangan Undang-undang dan pengesahan rancangan Undang-undang menjadi Undang-undang yang juga dilakukan oleh presiden.
B. KEKUASAAN PRESIDEN SEBAGAI
KEPALA NEGARA.
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah Majelis. Penjelasan UUD 1945 menguraikan
bahwa di bawah MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi dalam menjalankan pemerintahan negara. Kekuasaan dan tanggung jawab
adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon
the presiden). Presiden adalah mandataris MPR, dia tunduk dan bertanggung
jawab kepada MPR.
Dengan posisi mandataris itulah
Presiden memiliki diskresi kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar. Di
samping memegang kekuasaan eksekutif (executive power) , Presiden juga
sekaligus memegang kekuasaan legisltaf (legislative power). Di samping
itu, Presiden sebagai kepala negara memegang kekuasaan lainnya, seperti
kekuasaan tertinggi atas angkatan perang, menyatakan perang, membuat
perdamaian, membuat perjanjian dengan negara lain dan lain lain seperti diatur
pada pasal 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 UUD 1945. Pada masa awal kemerdekaan,
ketika lembaga-lembaga negara lain belum terbentuk Presiden dengan dibantu oleh
sebuah komite nasional diberi kekuasaan untuk menjalankan kekuasaan
lembaga-lembaga negara yang lain seperti MPR, DPR dan DPA (pasal IV Aturan
Peralihan UUD 1945). Dengan demikian UUD 1945, memang memberikan kekuasaan yang
sangat besar kepada Presiden.
Meskipun demikian ditegaskan bahwa kekuasaan Presiden sebagai kepala negara
tidak tak terbatas . Presiden senantiasa dapat diawasi oleh DPR, dan
Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Karena itu Presiden
harus dapat bekerja bersama-sama dengan DPR, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Dengan kewenangan yang begitu luas
diberikan UUD kepada Presiden dalam ketatanegaraan Indonesia, posisi Presiden
menjadi sangat dominan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Dengan
kewenangan membentuk undang-undang dan menetapkan PERPU serta menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang, Presiden memiliki
kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar untuk menggolkan dan membentuk
undang-undang. Sementara, pada posisi lain, UUD memberikan keleluasaan dalam
banyak hal mengenai penyelenggaraan negara yang diserahkan kepada
undang-undang. Selama masa Orde Baru hanya beberapa undang-undang yang datang
dari DPR (hampir seluruhnya dari Presiden), bahkan kultur ini masih berjalan
sampai sekarang setelah perubahan UUD.
UUD 1945 hanya mengatur masa jabatan
Presiden adalah 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali (pasal 5), dan
tidak mengatur sampai berapa periode seseorang dapat menjabat sebagai Presiden,
dan tidak juga mengatur mengenai mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya.
UUD 1945 hanya mengatur mengenai penggantian Presiden oleh Wakil Presiden dalam
hal Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya (pasal 8). Dalam praktek ketatanegaraan kita selama ini,
persoalan ini telah menjadi perdebatan yang sangat panjang.
Menteri-menteri
negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR. Karena itu kedudukan menteri-menteri
negara tidak tergantung DPR akan tetapi tergantung Presiden. Meskipun mereka
adalah pembantu Presiden, tetapi menteri-menteri
negara bukan pegawai tinggi biasa, karena menteri-menteri itulah yang
menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktek. Menteri-menteri negara memimpin
departemen.Dalam praktek ketatanegaraan kita, menteri-menteri negara ini tidak
saja memimpin departemen, karena ada menteri yang tidak memimpin departemen.
Sementara pembentukan dan pembubaran departemen itu sendiri diserahkan kepada
Presiden. Itulah sebabnya Presiden Abdurrahman Wahid berwenang membubarkan
Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada saat menjabat Presiden.Lebih
lanjut, penjelasan UUD 1945 menguraikan bahwa kedudukan DPR adalah kuat. Di samping Presiden adalah Dewan
Perwakilan Rakyat. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Setiap saat DPR
dapat mengawasi Presiden, dan jika dalam pengawasan itu DPR menemukan bahwa
Presiden telah melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh UUD atau yang
telah ditetapkan oleh MPR, maka MPR dapat diundang untuk mengadakan persidangan
istimewa agar bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.
Kewenangan DPR yang diatur dalam UUD
1945 sangat minim, yaitu memberi persetujuan atas undang-undang yang dibentuk
Presiden (pasal 20 ayat 1 dan 2 jo pasal 5), memberi persetujuan atas PERPU
(pasal 22), memberi persetujuan atas anggaran (pasal 23) dan persetujuan atas
pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan
oleh Presiden. Kewenangan DPR untuk mengawasi pemerintah/Presiden dan
kewenangan untuk meminta MPR mengadakan sidang istimewa untuk meminta
pertanggungan jawab Presiden (fungsi kontrol) hanya diterangkan dalam
penjelasan.UUD 1945 juga tidak mengatur bagaimana memilih anggota DPR, dan
tidak satupun kata pemilu dalam UUD ini. Karena adalah wajar anggota DPR itu
ada yang diangkat dan ada yang dipilih melalui pemilu, tergantung pada
undang-undang yang mengaturnya.
Di samping itu UUD 1945, juga
mengintrodusir badan-badan negara yang lain seperti Dewan Pertimbangan Agung
(DPA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPA hanya untuk memberi nasihat
belaka kepada Presiden apakah diminta atau tidak diminta. DPA ini dijelaskan
dalam penjelasan UUD adalah semacan “ Council of State”. Sedangkan BPK
adalah badan negara yang diberi tugas dan wewenang untuk memeriksa tanggung
jawab tentang keuangan negara, yaitu suatu badan yang terlepas dari pengaruh
dan kekuasaan pemerintah, tapi tidak pula berdiri di atas pemerintah. Dalam
praktek ketatanegaraan kita selama ini DPA ditempatkan sebagai Lembaga Tinggi
Negara. Dalam posisi yang demikian dengan kewenangan yang sangan minim,
keberadaan DPA ditata kembali dan ditempatkan posisi yang tepat menurut peran
dan fungsinya.
Demikianlah sistem pemerintahan
negara menurut UUD 1945 sebelum perubahan. Dalam sistem seperti ini, MPR
merupakan lembaga negara terpenting karena lembaga ini adalah penjelmaan
kedaulatan rakyat. Setelah itu adalah Presiden, karena Presiden adalah
“mandataris” MPR. Dengan demikian kelembagaan negara dalam sistem pemerintahan
ini terstruktur, yaitu MPR memegang kekuasaan negara tertinggi sebagai sumber
kekuasaan negara dan dibawahnya adalah Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan
pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR. Sistem seperti ini tidak menganut
prinsip check and balances , dan tidak mengatur pembatasan yang tegas
penyelenggaraan kekuasaan negara. Karena kelemahan inilah dalam praktek
ketatanegaraan Indonesia banyak disalahgunakan dan ditafsirkan sesuai kehendak
siapa yang memegang kekuasaan.
C. PERTANGGUNG JAWABAN PRESIDEN /
WAKIL PRESIDEN KEPADA MENTERI-MENTERI.
1. Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam melakukan
kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dan
wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum.
Presiden memiliki tugas yang besar
demi kemajuan bangsa. Berikut ini yang termasuk tugas-tugas presiden
a. Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1). UUD 1945 amandemen keempat.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2).
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2).
b. Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif
- Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
- Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1).
c. Tugas Presiden dalam Bidang Yudikatif
Tugas
presiden dalam bidang yudikatif, meliputi:
- Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.
- Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
- Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
- Memberi rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung
- Menetapkan hakim agung
- Menetapkan hakim konstitusi &
- Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR
Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya
sebagai berikut.
- Mengangkat duta dan konsul., Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.
- Menerima penempatan duta negara lain, Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya.
Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan
bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya,
menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Oleh karena
itu, kita harus mempunyai presiden yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Hal ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat diberi hak untuk
memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004. Seorang
calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan dalam satu pasangan.
Kemudian, setelah terpilih presiden akan menjalankan jabatannya selama lima
tahun
2. Wakil
Presiden
Wakil presiden mempunyai tugas sebagai berikut.
- Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
- Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan
- Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia
Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden
dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres). Susunan organisasi
setwapres antara lain sebagai berikut.
- Sekretaris wakil presiden
- Deputi bidang politik
- Deputi bidang ekonomi
- Deputi bidang kesra
- Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
- Deputi bidang administrasi
3. Menteri
Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara, yang diangkat oleh presiden. Menteri dibagi tiga, yaitu
menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara.
- Menteri koordinator mempunyai tugas untuk menghubungkan atau melakukan kerja sama antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Misalnya menteri koordinator perekonomian.
- Menteri departemen ialah menteri yang memimpin departemen. Departemen merupakan badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidang-bidangnya masing-masing atau per departemen. Misalnya, menteri perhubungan dan menteri perdagangan.
- Menteri negara menangani tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh departemen. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 12 kementerian negara yang masing-masing dipimpin oleh menteri. Misalnya, menteri negara BUMN dan menteri lingkungan hidup
BAB
III
DAFTAR PUSTAKA
[1]Siti Fatimah ,SH., M.Hum. adalah Dosen
Fakultas Syariah Jurusan Jinayah Syiyasah ( JS) UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta.
[2]Jimly, Asshiddiqie, Format
Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta: FH
UII Press, 2004, hlm. 179.
[3] Bambang Sutiyoso dan Sri Hastusi Puspitasari,
Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta:
UII Press, 2005, hlm. 14-15.
[4] Jimly, Asshiddiqie, Sengketa
Kewenangan Antarlembaga Negara, Jakarta: KON Press, 2006.
No comments:
Post a Comment