SESI/ PERKULIAHAN KE: I
TIK:
Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa dapat menjelaskan definisi
kriminologi, ruang lingkup kriminologi serta manfaat mempelajari kriminologi
dengan benar.
Pokok Bahasan: Pendahuluan
Deskripsi
Singkat:
Pertemuan
pertama dalam mata kuliah kriminologi akan mempelajari tentang kriminologi pada
umumnya yang secara lebih spesifik akan membahas tentang definisi kriminologi
serta latar belakang diajarkannya kriminologi sebagai salah satu mata kuliah
wajib program studi ilmu hukum. Selain itu juga mempelajari tentang ruang
lingkup keilmuan kriminologi serta manfaat mempelajari kriminologi bagi calon
manusia pada umumnya dan calon sarjana hukum pada khususnya.
I.
Bahan Bacaan Wajib:
1.
Ida Andariah, 1983 Selayang Pandang Tenang Kriminologi (Suatu Penuntun),
Armico, Bandung.
2.
Romli Atmasasmita, 1992, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama,
Bandung.
3.
Topo Santoso dan Eva A. Zulfa, 2001, Kriminologi, PT. Grafindo Persada,
Jakarta.
4.
Willem Adriaan Bonger, 1982, Pengantar tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
II.
Bacaan Tambahan:
1.
Edwin H. Sutherland dan Donald R. Cressey, 1960, Principles of Criminology,
Sixth edition, JP Lipponscott Company, New York.
2.
I Nyoman Nurjaya, 1985, Segenggam Masalah Aktual Tentang Hukum Acara Pidana dan
Kriminologi, Bina Cipta, Malang.
3.
JE. Sahetapy. 1992, Teori Kriminologi Suau Pengantar, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
III.
Pertanyaan Kunci/ Tugas:
Ketika
anda mempelajari bahan bacaan yang dianjurkan, baik bahan bacaan yang wajib
maupun bahan bacaan tambahan, gunakan pertanyaan-pertanyaan berikut untuk
membantu anda:
1.
Bagaimanakah latar belakang kriminologi sebagai salah satu mata kuliah dalam
bidang ilmu hukum?
2.
Bagaimanakah ruang lingkup keilmuan kriminologi?
3.
Apakah manfaat kriminologi? t t | Kriminologi – T. Effendi
IV. Tugas:
Untuk
memperdalam materi kerjakan tugas berikut:
Carilah
minimal 10 definisi kriminologi dari literatur-literatur yang telah dianjurkan
atau melalui media lainnya.
2 Bagian Kesatu –Pendahuluan|
Bagian Kesatu
Pendahuluan
A. PENDAHULUAN
Deskripsi Singkat Mata
Kuliah:
Pertemuan pertama dalam
mata kuliah kriminologi akan mempelajari tentang kriminologi pada umumnya yang
secara lebih spesifik akan membahas tentang definisi kriminologi serta latar
belakang diajarkannya kriminologi sebagai salah satu mata kuliah wajib program
studi ilmu hukum. Selain itu juga mempelajari tentang ruang lingkup keilmuan
kriminologi serta manfaat mempelajari kriminologi bagi calon manusia pada
umumnya dan calon sarjana hukum pada khususnya.
Kegunaan Materi Mata
Kuliah:
Materi ini diletakkan sebagai
materi pertama dalam mata kuliah kriminologi dan disajikan dalam pertemuan
pertama bermaksud untuk memberikan dasar pemikiran kepada mahasiswa tentang
definisi, ruang lingkup dan arti penting kriminologi.
Bagian ini sangat
penting untuk dikuasi mahasiswa karena sebelum berbicara tentang kriminologi
lebih lanjut mahasiswa harus tahu terlebih dahulu tentang definisi, latar
belakang dan ruang lingkup serat arti penting kriminologi.
Tujuan Instruksional
Khusus:
Setelah mengikuti
perkuliahan ini, mahasiswa dapat menjelaskan definisi kriminologi, ruang
lingkup kriminologi serta manfaat mempelajari kriminologi dengan benar.
3 | Kriminologi – T. Effendi
B KRIMINOLOGI SEBAGAI
CABANG ILMU
Kriminologi adalah suatu
cabang ilmu yang boleh dikatakan bukan ’barang’ baru. Akan tetapi ilmu ini
adalah ilmu yang sangat langka dalam perkembangannya. Perkembangan kriminologi
terpusat dalam dua kutub, yaitu negara Eropa Kontinental dan negara Anglo
Saxon. Akan tetapi perkembangan tersebut bersebrangan satu dengan yang lainnya.
International Society of
Criminology (ISC) sebagai bagaian dari UNESCO mengatahui adanya keadaan ini.
Minimnya literatur-literatur tentang kriminologi dianggap sebagai salah satu
indikasi kurang berkembangnya kriminologi. Keadaan stagnan ini apakah berasal
dari para pakar kriminologi yang sudah mengalami kebuntuan dalam menemukan
gagasan-gagasan baru atau yang lebih ironis lagi tidak berkembangnya pengajaran
kriminologi di perguruan tinggi. Berdasarkan keadaan ini, maka ISC meminta
bantuan untuk mengadakan pengumpulan data tentang pengajaran kriminologi.
Pengumpulan data dilakukan di sepuluh negara antara lain: Austria, Belgia,
Brazilia, Perancis, Italia, Swedia, Turki, Inggris, Amerika Serikat dan
Yugoslavia.
Data yang terkumpul
dibicarakan dalam symposium yang diprakarsai oleh ISC di London, 11 September
1955 dan merupakan Konggres Kriminologi Internasional yang ketiga. Hasil dari
sympsium ini menganjurkan:
1. Pada Unversitas/
Perguruan Tinggi, sesuai dengan fasilitas serta kemampuan yang ada, agar
mencantumkan mata kuliah Kriminologi di dalam kurikulumnya;
2. Bahwa pengajaran
kriminologi juga perlu diberikan kepada petugas-petugas di dalam bidang hukum
seperti Hakim, Jaksa, Polisi dan petugas pemasyarakatan;
3. Pengajaran
kriminologi harus dapat dilaksanakan secara klinis.
4 Bagian Kesatu –Pendahuluan|
Berdasarkan anjuran
dalam symposium tersebut serta menyadari akan arti pentingnya, kriminologi
mulai masuk dalam kurikukulum fakultas-fakultas hukum di Indonesia. Kriminologi
menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi mahasiswa yang mempelajari hukum
khususnya yang concern terhadap hukum pidana. Di beberapa fakultas hukum di
Indonesia bahkan telah membentuk lembaga kriminologi yang di dalamnya membahas
dan senantiasa mengkaji kriminologi secara lebih khusus.
Selain lembaga-lembaga
kriminologi di beberapa fakultas hukum di Indonesia, sebuah organisasi yang
beranggotakan dosen-dosen pengajar hukum pidana dan kriminologipun senantiasa
menunjukkan keberadaannya. ASPEHUPIKI (Assosiasi Pengajar Hukum Pidana dan
Kriminologi), demikianlah organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk
senantiasa mengembangkan keilmuan khususnya kriminologi sebagai salah satu
penunjang kebijakan hukum pidana.
Kajian-kajian yang
dilakukan baik oleh lembaga-lembaga kriminologi maupun ASPEHUPIKI diharapkan
akan menjadi sumber bagi terciptanya kepustakaan tentang kriminologi yang
sampai saat ini masih menjadi komoditi pengetahuan yang langka. Banyak
mahasiswa, praktisi, dan pemerhati terhadap disiplin ilmu ini belum memperoleh
informasi yang seluas-luasnya tentang konsep-konsep kejahatan, pelaku kejahatan
dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan yang secara ringkas menjelaskan
tentang apakah kriminologi itu dan sejauh mana batasannya.
Bertolak dari maksud
tersebut, diharapkan tulisan ini akan menjadi salah satu walaupun bukan
satu-satunya buku yang membahas tentang kriminologi, sejarah dan latar
belakangnya, konsep kejahatan, pelaku kejahatan dan seluk beluk tentang
kejahatan.
5 | Kriminologi – T. Effendi
C.
RUANG LINGKUP DAN DEFINISI KRIMINOLOGI
Kriminologi yang berasal
dari kata crimen dan logos, seperti halnya disiplin ilmu lainnya menghendaki
pembatasan atau definisi. Kriminologi menurut Van Bemmelen (Romli Atmasasmita,
1975:4) adalah layaknya merupakan The king without countries sebab daerah
kekuasaannya tidak pernah ditetapkan. Menurut Sholmo Shohan, sebagaimana
dikutip oleh Romli Atmasasmita (Romli Atmasasmita, 1975:4) Kriminologi
mengambil konsep dasar dan metodologi dari ilmu tingkah laku manusia dan lebih
luas lagi dari nilai-nilai historis dan sosiologis dari hukum pidana.
Banyak
literatur-literatur tentang kriminologi yang memberikan batasan atau pengertian
tentang kriminologi. Tujuan dari pemberian definisi tersebut adalah untuk
menunjukkan objek serta identitas suatu ilmu. Dapatkah kriminologi dikatakan
sebagai ilmu yang berdiri sendiri, mengingat kriminologi mengambil konsep dasar
dari bidang ilmu yang lain serta mau tidak mau harus diakui, bahwa kriminologi
adalah ilmu yang yang dilahirkan secara tidak sengaja (Romli Atmasasmita,
1992:15).
Mengenai hal tersebut,
Wolfgang berpendapat, bahwa krimimologi harus dipandang sebagai pengetahuan
yang berdiri sendiri, terpisah oleh karena kriminologi telah mempunyai
data-data yang teratur secara baik dan konsep teoritis yang menggunakan
metode-metode ilmiah. Dengan kedudukan seperti itu tidak dipungkiri bahwa
adanya hubungan yang seimbang dalam menykong pengetahuan akan timbul dengan
berbagai lapangan ilmu. Kedudukan sosiologi, psikologi, psikiatri, hukum,
sejarah dan ilmu-ilmu yang lain secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
memberikan bantuannya kepada kriminologi tidak mengurangi peranan kriminologi
sebagai suatu subjek yang berdiri sendiri yang didasarkan atas penelitian
ilmiah.
6 Bagian Kesatu –Pendahuluan|
Sebagai
suatu bidang ilmu tersendiri, kriminologi memiliki objek tersendiri. Suatu
bidang ilmu harus memiliki objek kajiannya sendiri, baik objek materiil maupun
formil. Pembeda antara bidang ilmu yang satu dengan bidang ilmu yang lain
adalah kedudukan objek formilnya. Tidak ada suatu ilmu yang memiliki objek
formil yang sama, sebab apabila objek formilnya sama maka ilmu itu adalah sama.
Kriminologi sebagai
disiplin ilmu adalah suatu kesatuan pengetahuan ilmiah mengenai kejahatan
sebagai gejala sosial (Sutherland, 1970:3), dengan tujuan untuk memperoleh
pengetahuan dan pengertian mengenai masalah kejahatan, dengan menggunakan
metode-metode ilmiah dalam mempelajari dan menganalisa pola-pola dan
faktor-faktor kausalitas yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat, serta
sanksi sosial terhadap keduanya.
Banyak sekali
tokoh-tokoh yang memberikan definisi tentang kriminologi. Diantaranya adalah;
Bonger (1934) memberikan
definisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari, menyelidiki
sebab-sebab kejahatan dan gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya. Menurut
Bonger, mempelajari kejahatan seluas-luasnya adalah termasuk di dalamnya mempelajari
tentang patologi sosial.
Manheimm (1965) melihat
kriminologi dari sisi yang berbeda, yaitu kriminologi dapat dikategorikan
secara luas ataupun secara sempit. Secara luas yakni mempelajari penologi dan
metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah pencegahan kejahatan
dengan tindakan yang bersifat non punit, sedangakan dalam arti sempit
kriminologi hanya mempelajari tentang kejahatan. Karena mempelajari kejahatan,
maka pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan deskriptif, kausalitas dan
normatif.
Dengan demikian secara
singkat dapat diuraikan, bahwa objek kriminologi adalah:
7 | Kriminologi – T. Effendi
1. Kejahatan
Berbicara tentang
kejahatan, maka sesuatu yang dapat kita tangkap secara spontan adalah tindakan
yang merugikan orang lain atau masyarakat umum, atau lebih sederhana lagi
kejahatan adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma. Seperti apakah
batasan kejahatan menurut kriminologi. Banyak para pakar mendefiniskan
kejahatan dari berbagai sudut. Pengertian kejahatan merupakan suatu pengertian
yang relatif, suatu konotasi yang tergantung pada nilai-nilai dan skala sosial
(I Nyoman Nurjaya, 1985:60).
Kejahatan yang dimaksud
disini adalah kejahatan dalam arti pelanggaran terhadap undang-undang pidana.
Disinilah letak berkembangnya kriminologi dan sebagai salah satu pemicu dalam
perkembangan kriminologi. Mengapa demikian, perlu dicatat, bahwa kejahatan
dedefinisikan secara luas, dan bentuk kejahatan tidak sama menurut tempat dan
waktu. Kriminologi dituntut sebagai salah satu bidang ilmu yang bisa memberikan
sumbangan pemikiran terhadap kebijakan hukum pidana. Dengan mempelajari
kejahatan dan jenis-jenis yang telah dikualifikasikan, diharapkan kriminologi
dapat mempelajari pula tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap kejahatan
yang dicantumkan dalam undang-undang pidana.
2. Pelaku
Sangat sederhana sekali
ketika mengetahui objek kedua dari kriminlogi ini. Setelah mempelajari
kejahatannya, maka sangatlah tepat kalau pelaku kejahatan tersebut juga
dipelajari. Akan tetapi, kesederhanaan pemikiran tersebut tidak demikian
adanya, yang dapat dikualifikasikan sebagai pelaku kejahatan untuk dapat
dikategorikan sebagai pelaku adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai
pelanggar hukum oleh pengadilan. Objek penelitian
8 Bagian Kesatu –Pendahuluan|
kriminologi tentang
pelaku adalah tentang mereka yang telah melakukan kejahatan, dan dengan
penelitian tersebut diharapkan dapat mengukur tingkat kesadaran masyarakat
terhadap hukum yang berlaku dengan muaranya adalah kebijakan hukum pidana baru.
3. Reaksi masyarakat
terhadap perbuatan melanggar hukum dan pelaku kejahatan
Tidaklah salah kiranya,
bahwa pada akhirnya masyarakatlah yang menentukan tingkah laku yang bagaimana
yang tidak dapat dibenarkan serta perlu mendapat sanksi pidana. Sehingga dalam
hal ini keinginan-keinginan dan harapan-harapan masyarakat inilah yang perlu
mendapatkan perhatian dari kajian-kajian kriminologi.
D. ARTI DAN TUJUAN
MEMPELAJARI KRIMINOLOGI
Kriminologi sebagai ilmu
yang berdiri sendiri dengan memiliki bidang kajian tersendiri pastilah memliki
alasan yang cukup rasional kenapa ilmu ini penting. Bidang ilmu apapun pasti
memiliki arti dan tujuan, bahkan kegunaan. Seperti halnya tercantum dalam kitab
suci, bahwa Tuhan menciptakan sesuatu tidak ada yang sia-sia, maka sangat tidak
masuk akal apabila kriminologi dipelajari dengan berbagai macam perdebatan
tanpa adanya tujuan darn arti pentingnya.
Untuk mempelajari arti
dan tujuan mempelajari kriminologi, perlu ditinjau kembali awal kelahiran studi
tentang kejahatan sebagai laporan penelitian baru para ilmuwan abad ke-19.
Banyak yang menyatakan, bahwa asal mula perkembangan kriminologi berasal dari
penelitian Cesare Lombrosso (1876), walaupun istilah kriminologi sendiri untuk
kali pertama dipergunakan oleh Topinard, seorang anthropolog Perancis pada
tahun 1879, namun pendapat lain mengemukakan justru bukan Lombrosso sebagai
tonggak perkembangan
9 | Kriminologi – T. Effendi
kriminologi
melainkan Adolphe Quetelet (1874), seorang ahli matematika dari Belgia yang
memperkenalkan kepada dunia tentang statistic criminal yang kini dipergunakan
terutama oleh pihak kepolisian di semua negara dalam memberikan deskripsi
tentang perkembangan kejahatan di negaranya. Penelitian Lombrosso dilakukan
setelah itu (1835-1909) yang hasilnya disusun dalam sebuah buku L’
uomodelinquente (1876).
Ada apa dengan statistik
kriminal dan apa hubungannya denga arti penting dan tujuan mempelajari
kriminologi. Pertanyaan itu adalah pertanyaan yang cukup mendasar dan cukup
masuk akal. Statistik kriminal atau statistik moral menurut Romli Atmasasmita
(Romli Atmasasmita, 1992:15) yang diperkenalkan oleh Quetelet adalah suatu
bentuk observasi tentang kejahatan menggunakan angka yang menemukan adanya
regularities dalam perkembangan kejahatan. Kejahatan yang tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat, dan setiap kejahatan tertentu dalam masyarakat selalu
berulang sama. Arti statistik kriminal ini tidak hanya sekedar angka melainkan
sebuah makna yang sangat mendalam, bahwa kejahatan dapat diprediksikan.
Dalam perkembangannya,
kejahatan dapat dikatakan sebagai hasil dari suatu proses rekayasa masyarakat
baik dibidang sosial, budaya, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Dalam
perkembangannya kriminologi bukan lagi sebagai scienc for science tetapi sudah
bergeser menjadi science for the welfare of society ( ilmu untuk kesejahteraan
sosial) atau bahkan dapat dikatakan sebagai science for the interest of the
power elite. Menurut Romli Atmasasmita (Romli Atmasasmita, 1992:17) kriminologi
harus merupakan suatu kontrol sosial terhadap kebijakan dalam pelaksanaan hukum
pidana. Dengan kata lain kriminologi harus memiliki peran antisipatif dan
reaktif terhadap semua kebijakan di lapangan hukum pidana sehingga dengan
demikian dapat dicegah
e 10 Bagian Kesatu –Pendahuluan|
kemunkinan
timbulnya akibat-akibat yang merugikan, baik bagi pelaku, korban maupun
masyarakat secara keseluruhan.
Berdasarkan uraian
singkat tersebut di atas dapat ditarik sebuah pemikiran, bahwa kriminologi
adalah bidang ilmu yang cukup penting dipelajari karena dengan adanya
kriminologi dapat dipergunakan sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan dan
pelaksanaan hukum pidana. Munculnya lembaga-lembaga kriminologi dibeberapa
perguruan tinggi sangat diharapkan dapat memberikan sumbangan-sumbangan dan
ide-ide yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan kriminologi sebagai science
for welfare of society.
E. RANGKUMAN
Kriminologi adalah salah
satu cabang ilmu yang diajarkan dalam bidang ilmu hukum. Jika diklasifikasikan,
kriminologi merupakan bagian dari ilmu sosial, akan tetapi kriminologi tidak
bisa dipisahkan dengan bidang ilmu hukum, khususnya hukum pidana. Kriminologi
merupakan bagian dari kurikulum program studi ilmu hukum karena berdasarkan
simposium International Society of Criminology kriminologi perlu diajarkan bagi
sekolah tinggi hukum atau bagi aparat penegak hukum. Dengan demikian
kriminologi menjadi bagian dari kurikulum ilmu hukum.
Objek kajian kriminologi
memiliki ruang lingkup kejahatan, pelaku dan reaksi masyarakat terhadap
kejahatan tersebut. Kriminologi secara spesifik mempelajari kejahatan dari
segala sudut pandang, namun lebih khusus kejahatan yang diatur dalam
undang-undang. Pelaku kejahatan dibahas dari segi kenapa seseorang melakukan
kejahatan (motif) dan kategori pelaku kejahatan (tipe-tipe penjahat). Kemudian
kriminologi juga mempelajari reaksi masyarakat terhadap kejahatan sebagai salah
satu upaya kebijakan pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
11 | Kriminologi – T. Effendi
Arti
penting mempelajari kejahatan adalah karena dengan adanya kriminologi dapat
dipergunakan sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan dan pelaksanaan hukum
pidana. Munculnya lembaga-lembaga kriminologi dibeberapa perguruan tinggi
sangat diharapkan dapat memberikan sumbangan-sumbangan dan ide-ide yang dapat
dipergunakan untuk mengembangkan kriminologi sebagai science for welfare of
society.
Sebagai bahan acuan,
pelajari Buku Wajib (BW) I Bab I dan II, BW 2 Bab I serta BW 3 Bab I.
I. PENUTUP
Setelah mempelajari
ruang lingkup dalam kriminologi, paling tidak ada gambaran tentang apa dan
kenapa kriminologi dipelajari serta definisi-definisi dari kejahatan dan
kriminologi. Untuk mengetahui sejauh mana kemampuan anda dalam memahami ruang
lingkup kriminologi cobalah untuk mengerjakan pertanyaan-pertanyaan berikut
ini:
1. Bagaimanakah latar
belakang kriminologi sebagai salah satu mata kuliah dalam bidang kajian hukum?
2. Sejauh mana ruang
lingkup kriminologi?
3. Apakah tujuan dan
manfaat dipelajarinya kriminologi?
No comments:
Post a Comment