eksual Pedofilia (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)
Authors:
Afriska
Nababan
020200109
Skripsi ini berjudul "Tinjauan Kriminologi dan Psikologi Kriminil Terhadap
Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pedofilia (Studi Kasus di Pengadilan Negeri
Medan)". Merupakan tugas akhir Penulis untuk memenuhi syarat-syarat dan
tugas-tugas dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara. Masalah kekerasan seksual yang sebagian besar terjsdi pada
anak-anak dibawah umur merupakan persoalan yang aktual hamper disemua negara
didunia, termasuk Indonesia. Akhir-akhir ini kita sering membaca dan mendengar
tentang kekerasan seksual terhadap anak-anak dibawah umur (pedofilia), bahkan
sudah sampai taraf yang mengkawatirkan bagi kita semua, Sebab sangat besar
dampak kekerasan seksual terhadap penurunan kualitas kesehatan danperkemhangan
mental anak yang dapat mengancam masa depan anak dan masa depan generasi
bangsa. Permasalaban yang akan dibabas yaitu mengenai faktor-faktor Penyebab
terjadinya tindak pidana kekerasan seksual pedofilia, bagaimana penyebaran
kasus pedofilia di lingkungan industri pariwisata dan upaya-upaya
penanggulangan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual pedofilia tersebut..
Metode yang digunakan dalam penelitian adalab jenis penelitian normatif yuridis
yaitu suatu penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada peraturan-peraturan
tertulis dan bahan-bahan lain. Sedangkan penelitian dilaksanakan di Pengadilan
Negeri Medan adalah untuk mendapatkan dan menganalisa kasus yang berkaitan
dengan tindak pidana kekerasan seksual Pedofilia. Tindak pidana kekerasan
seksual pedofilia disebabkan oleh beberapa faktor baik yang datangnya dari
dalam (intern) maupun yang datanguya dari luar (ekstern) antara lain adanya
dampak negatif dari arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi,
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya hidup dan cara
hidup orang tua, telab membawa perubaban social yang mendasar dalam kehidupan
bermasyarakat seseorang. Selain itu korban pelecehan seksual, yang mengalami
penolakan dan diabaikan dalarn keluarganya, berpotensi menjadi pelaku pedofilia
pada masa remaja atau masa dewasa mereka, Dalam menanggulangitindak pidana
kekerasan seksual pedofilia ini dapat dilakukan secara preventif yaitu penanggulangan
yang dilakukan sebelum terjadinya suatu kejahatan dan secara refresif merupakan
penanggulangan yang dilakukan pada saat atau sesudah terjadinya suatu
kejahatan. Salah satu upaya yaitu adanya perhatian orang tua dalam mendidik dan
melindungi anak-anaknya serta perbatian kita bersama. Sehingga kita dapat
mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual pedofilia yang dapat
membabayakan masa depan anakanak dan juga masa depan bangsa kita. Oleh karena
itu butuh perhatian dan tanggung jawab orang tua, masyarakat dan pemerintah
terhadap masalah Pedofilia, Para pelaku pedofilia dan korban Pedofilia berusia
muda seyogianya menjadi perhatian kita. Mereka memerlukan penanganan yang
segera dan manusiawi, yang adekuat, dapat mencegah problem menjadi semakin serius,
juga menghentikan jatuhnya lebih banyak korban. Perlu terapi psikologis kepada
pedofili agar penyakitnya dapat disembuhkan, Kita juga perlu mengurangi
penderitaan korban, antara lain dengan tidak mengeksploitasi pengalaman getir
yang mereka alami di media massa, Stigmatisasi terhadap korban juga perlu
dihindarkan dan hal ini perlu dipabami termasuk oleh aparat penegak hukum. -
Nurmalawaty, SH. M.Hum
No comments:
Post a Comment