Thursday, April 25, 2013

eksual Pedofilia (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)



eksual Pedofilia (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)
Authors:
Afriska Nababan
020200109 Skripsi ini berjudul "Tinjauan Kriminologi dan Psikologi Kriminil Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pedofilia (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)". Merupakan tugas akhir Penulis untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas-tugas dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Masalah kekerasan seksual yang sebagian besar terjsdi pada anak-anak dibawah umur merupakan persoalan yang aktual hamper disemua negara didunia, termasuk Indonesia. Akhir-akhir ini kita sering membaca dan mendengar tentang kekerasan seksual terhadap anak-anak dibawah umur (pedofilia), bahkan sudah sampai taraf yang mengkawatirkan bagi kita semua, Sebab sangat besar dampak kekerasan seksual terhadap penurunan kualitas kesehatan danperkemhangan mental anak yang dapat mengancam masa depan anak dan masa depan generasi bangsa. Permasalaban yang akan dibabas yaitu mengenai faktor-faktor Penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual pedofilia, bagaimana penyebaran kasus pedofilia di lingkungan industri pariwisata dan upaya-upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual pedofilia tersebut.. Metode yang digunakan dalam penelitian adalab jenis penelitian normatif yuridis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis dan bahan-bahan lain. Sedangkan penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Medan adalah untuk mendapatkan dan menganalisa kasus yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual Pedofilia. Tindak pidana kekerasan seksual pedofilia disebabkan oleh beberapa faktor baik yang datangnya dari dalam (intern) maupun yang datanguya dari luar (ekstern) antara lain adanya dampak negatif dari arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya hidup dan cara hidup orang tua, telab membawa perubaban social yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat seseorang. Selain itu korban pelecehan seksual, yang mengalami penolakan dan diabaikan dalarn keluarganya, berpotensi menjadi pelaku pedofilia pada masa remaja atau masa dewasa mereka, Dalam menanggulangitindak pidana kekerasan seksual pedofilia ini dapat dilakukan secara preventif yaitu penanggulangan yang dilakukan sebelum terjadinya suatu kejahatan dan secara refresif merupakan penanggulangan yang dilakukan pada saat atau sesudah terjadinya suatu kejahatan. Salah satu upaya yaitu adanya perhatian orang tua dalam mendidik dan melindungi anak-anaknya serta perbatian kita bersama. Sehingga kita dapat mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual pedofilia yang dapat membabayakan masa depan anakanak dan juga masa depan bangsa kita. Oleh karena itu butuh perhatian dan tanggung jawab orang tua, masyarakat dan pemerintah terhadap masalah Pedofilia, Para pelaku pedofilia dan korban Pedofilia berusia muda seyogianya menjadi perhatian kita. Mereka memerlukan penanganan yang segera dan manusiawi, yang adekuat, dapat mencegah problem menjadi semakin serius, juga menghentikan jatuhnya lebih banyak korban. Perlu terapi psikologis kepada pedofili agar penyakitnya dapat disembuhkan, Kita juga perlu mengurangi penderitaan korban, antara lain dengan tidak mengeksploitasi pengalaman getir yang mereka alami di media massa, Stigmatisasi terhadap korban juga perlu dihindarkan dan hal ini perlu dipabami termasuk oleh aparat penegak hukum. - Nurmalawaty, SH. M.Hum

No comments: