A.
KRIMINOLOGI SEBAGAI CABANG ILMU
Kriminologi
adalah suatu cabang ilmu yang boleh dikatakan bukan ’barang’ baru. Akan tetapi
ilmu ini adalah ilmu yang sangat langka dalam perkembangannya. Perkembangan
kriminologi terpusat dalam dua kutub, yaitu negara Eropa Kontinental dan negara
Anglo Saxon. Akan tetapi perkembangan tersebut bersebrangan satu dengan yang
lainnya.
International
Society of Criminology (ISC) sebagai bagaian dari UNESCO mengatahui adanya
keadaan ini. Minimnya literatur-literatur tentang kriminologi dianggap sebagai
salah satu indikasi kurang berkembangnya kriminologi. Keadaan stagnan ini
apakah berasal dari para pakar kriminologi yang sudah mengalami kebuntuan dalam
menemukan gagasan-gagasan baru atau yang lebih ironis lagi tidak berkembangnya
pengajaran kriminologi di perguruan tinggi. Berdasarkan keadaan ini, maka ISC
meminta bantuan untuk mengadakan pengumpulan data tentang pengajaran
kriminologi. Pengumpulan data dilakukan di sepuluh negara antara lain: Austria,
Belgia, Brazilia, Perancis, Italia, Swedia, Turki, Inggris, Amerika Serikat dan
Yugoslavia.
Data yang terkumpul dibicarakan
dalam symposium yang diprakarsai oleh ISC di London, 11 September 1955 dan
merupakan Konggres Kriminologi Internasional yang ketiga. Hasil dari sympsium
ini menganjurkan:
1. Pada Unversitas/ Perguruan Tinggi, sesuai dengan fasilitas serta kemampuan yang ada, agar mencantumkan mata kuliah Kriminologi di dalam kurikulumnya;
2. Bahwa pengajaran kriminologi juga perlu diberikan kepada petugas-petugas di dalam bidang hukum seperti Hakim, Jaksa, Polisi dan petugas pemasyarakatan;
3. Pengajaran kriminologi harus dapat dilaksanakan secara klinis.
1. Pada Unversitas/ Perguruan Tinggi, sesuai dengan fasilitas serta kemampuan yang ada, agar mencantumkan mata kuliah Kriminologi di dalam kurikulumnya;
2. Bahwa pengajaran kriminologi juga perlu diberikan kepada petugas-petugas di dalam bidang hukum seperti Hakim, Jaksa, Polisi dan petugas pemasyarakatan;
3. Pengajaran kriminologi harus dapat dilaksanakan secara klinis.
Berdasarkan
anjuran dalam symposium tersebut serta menyadari akan arti pentingnya,
kriminologi mulai masuk dalam kurikukulum fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Kriminologi menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi mahasiswa yang
mempelajari hukum khususnya yang concern terhadap hukum pidana. Di beberapa
fakultas hukum di Indonesia bahkan telah membentuk lembaga kriminologi yang di
dalamnya membahas dan senantiasa mengkaji kriminologi secara lebih khusus.
Selain
lembaga-lembaga kriminologi di beberapa fakultas hukum di Indonesia, sebuah
organisasi yang beranggotakan dosen-dosen pengajar hukum pidana dan
kriminologipun senantiasa menunjukkan keberadaannya. ASPEHUPIKI (Assosiasi
Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi), demikianlah organisasi ini dibentuk
dengan tujuan untuk senantiasa mengembangkan keilmuan khususnya kriminologi
sebagai salah satu penunjang kebijakan hukum pidana.
Kajian-kajian
yang dilakukan baik oleh lembaga-lembaga kriminologi maupun ASPEHUPIKI
diharapkan akan menjadi sumber bagi terciptanya kepustakaan tentang kriminologi
yang sampai saat ini masih menjadi komoditi pengetahuan yang langka. Banyak
mahasiswa, praktisi, dan pemerhati terhadap disiplin ilmu ini belum memperoleh
informasi yang seluas-luasnya tentang konsep-konsep kejahatan, pelaku kejahatan
dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan yang secara ringkas menjelaskan
tentang apakah kriminologi itu dan sejauh mana batasannya.
Bertolak
dari maksud tersebut, diharapkan tulisan ini akan menjadi salah satu walaupun
bukan satu-satunya buku yang membahas tentang kriminologi, sejarah dan latar
belakangnya, konsep kejahatan, pelaku kejahatan dan seluk beluk tentang
kejahatan.
No comments:
Post a Comment