Thursday, April 25, 2013

KRIMINOLOGI SEBAGAI CABANG ILMU



A. KRIMINOLOGI SEBAGAI CABANG ILMU
Kriminologi adalah suatu cabang ilmu yang boleh dikatakan bukan ’barang’ baru. Akan tetapi ilmu ini adalah ilmu yang sangat langka dalam perkembangannya. Perkembangan kriminologi terpusat dalam dua kutub, yaitu negara Eropa Kontinental dan negara Anglo Saxon. Akan tetapi perkembangan tersebut bersebrangan satu dengan yang lainnya.

International Society of Criminology (ISC) sebagai bagaian dari UNESCO mengatahui adanya keadaan ini. Minimnya literatur-literatur tentang kriminologi dianggap sebagai salah satu indikasi kurang berkembangnya kriminologi. Keadaan stagnan ini apakah berasal dari para pakar kriminologi yang sudah mengalami kebuntuan dalam menemukan gagasan-gagasan baru atau yang lebih ironis lagi tidak berkembangnya pengajaran kriminologi di perguruan tinggi. Berdasarkan keadaan ini, maka ISC meminta bantuan untuk mengadakan pengumpulan data tentang pengajaran kriminologi. Pengumpulan data dilakukan di sepuluh negara antara lain: Austria, Belgia, Brazilia, Perancis, Italia, Swedia, Turki, Inggris, Amerika Serikat dan Yugoslavia.
Data yang terkumpul dibicarakan dalam symposium yang diprakarsai oleh ISC di London, 11 September 1955 dan merupakan Konggres Kriminologi Internasional yang ketiga. Hasil dari sympsium ini menganjurkan:

1. Pada Unversitas/ Perguruan Tinggi, sesuai dengan fasilitas serta kemampuan yang ada, agar mencantumkan mata kuliah Kriminologi di dalam kurikulumnya;

2. Bahwa pengajaran kriminologi juga perlu diberikan kepada petugas-petugas di dalam bidang hukum seperti Hakim, Jaksa, Polisi dan petugas pemasyarakatan;

3. Pengajaran kriminologi harus dapat dilaksanakan secara klinis.
Berdasarkan anjuran dalam symposium tersebut serta menyadari akan arti pentingnya, kriminologi mulai masuk dalam kurikukulum fakultas-fakultas hukum di Indonesia. Kriminologi menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi mahasiswa yang mempelajari hukum khususnya yang concern terhadap hukum pidana. Di beberapa fakultas hukum di Indonesia bahkan telah membentuk lembaga kriminologi yang di dalamnya membahas dan senantiasa mengkaji kriminologi secara lebih khusus.
Selain lembaga-lembaga kriminologi di beberapa fakultas hukum di Indonesia, sebuah organisasi yang beranggotakan dosen-dosen pengajar hukum pidana dan kriminologipun senantiasa menunjukkan keberadaannya. ASPEHUPIKI (Assosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi), demikianlah organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk senantiasa mengembangkan keilmuan khususnya kriminologi sebagai salah satu penunjang kebijakan hukum pidana.
Kajian-kajian yang dilakukan baik oleh lembaga-lembaga kriminologi maupun ASPEHUPIKI diharapkan akan menjadi sumber bagi terciptanya kepustakaan tentang kriminologi yang sampai saat ini masih menjadi komoditi pengetahuan yang langka. Banyak mahasiswa, praktisi, dan pemerhati terhadap disiplin ilmu ini belum memperoleh informasi yang seluas-luasnya tentang konsep-konsep kejahatan, pelaku kejahatan dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan yang secara ringkas menjelaskan tentang apakah kriminologi itu dan sejauh mana batasannya.
Bertolak dari maksud tersebut, diharapkan tulisan ini akan menjadi salah satu walaupun bukan satu-satunya buku yang membahas tentang kriminologi, sejarah dan latar belakangnya, konsep kejahatan, pelaku kejahatan dan seluk beluk tentang kejahatan.

No comments: