|
SEWA – BELI PERALATAN ELEKTRONIK
SURAT PERJANJIAN SEWA – BELI
Nomer:
----------------------------------
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PEMBELI
SEWA.
2. Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Jabatan :
----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan (
--------------------------------- ) yang berkedudukan di ( -------- alamat
lengkap perusahaan ------ ) dan selanjutnya disebut PENJUAL SEWA.
Pada
hari ini ( ------------- ), tanggal [( ----- ) ( ------ tanggal dalam huruf
------ )] bulan ( ------------------- ) tahun [( ------ ) ( ------ tahun
dalam huruf ------ )], kedua belah telah bersepakat untuk mengikat diri
dalam perjanjian sewa – beli atas barang-barang elektronik seperti berikut:
Nama Barang Merk Type Jumlah Harga
----------------- ------------- ------------- ---------- Rp. ---------------,00
---------------- ------------- ------------ --------- Rp. ---------------,00
---------------- ------------- ------------ ---------- Rp. ---------------,00
Dengan harga
keseluruhannya sebesar: Rp. ---------------,00
Terbilang: ---------------------------------------------------------------
Kedua
belah pihak telah bersepakat mengadakan Perjanjian Sewa – Beli barang-barang
elektronik seperti tersebut di atas, dengan syarat-syarat serta
ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai
berikut:
Pasal 3
CARA
PEMBAYARAN
Cara
pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak diatur dengan cara sebagai
berikut:
1. DP
(Down Payment) atau uang muka angsuran sewa – beli pertama ditetapkan
sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf
------ )] yang harus dibayar PEMBELI SEWA pada saat serah terima barang.
2. Sisa
pembayaran harus diangsur PEMBELI SEWA selama [( ------ ) ( --- jumlah
dalam huruf --- )] kali setiap bulan sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan, terhitung mulai satu
bulan sejak PEMBELI SEWA menerima barang.
3. Pembayaran
angsuran sewa – beli tersebut dilakukan PEMBELI SEWA setiap tanggal [(
------ ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] setiap bulannya dengan
mengambil tempat di kantor PENJUAL SEWA yang beralamat di ( ------ alamat
lengkap kantor ------ ).
4. PEMBELI
SEWA dapat melakukan pembayaran dengan giro
dengan tetap memenuhi ketentuan yang tertulis dalam ayat 2 dan 3 tersebut di
atas.
Pasal 4
TANDA
TERIMA PEMBAYARAN
1.
Setiap kali PEMBELI SEWA melakukan
pembayaran angsuran akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PENJUAL
SEWA.
2.
Kwitansi tanda terima sebagai bukti
pembayaran angsuran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan PENJUAL SEWA
dengan cap dan tanda tangan asli petugas yang ditunjuk PENJUAL SEWA.
Apabila kwitansi tanda terima itu, baik bentuk, tanda-tanda maupun kondisinya,
tidak sesuai dengan yang dikeluarkan PENJUAL SEWA, maka angsuran
pembayaran PEMBELI SEWA dianggap tidak sah dan PEMBELI SEWA
dinyatakan belum membayar.
3.
Untuk tertib administrasi, PEMBELI SEWA
diwajibkan menyimpan semua kwitansi bukti pembayarannya.
4.
Ketidakmampuan PEMBELI SEWA
menunjukkan atau memperlihatkan salah satu atau semua kwitansi bukti
pembayarannya sudah cukup membuktikan bahwa PEMBELI SEWA belum melakukan
pembayaran kepada PENJUAL SEWA.
Pasal 5
DENDA DAN BIAYA PENAGIHAN
1.
Apabila terjadi kelambatan pembayaran
angsuran dari PEMBELI SEWA sesuai Pasal 3 ayat 1 dan 2 Surat Perjanjian
ini, maka PEMBELI SEWA harus membayar dan karenanya terhitung denda
sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per hari dari
besarnya angsuran pembayaran sewa – beli yang tertunggak atau sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per
hari beserta biaya penagihan yang ditetapkan sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap kali PENJUAL SEWA
melakukan penagihan.
2.
Apabila pembayaran PEMBELI SEWA
melalui giro dan terjadi penolakan, maka PEMBELI SEWA dianggap belum
melakukan pembayaran yang karenanya kepada PEMBELI SEWA dikenakan denda
seperti ayat 1 tersebut di atas berikut ongkos administrasi sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Pasal 6
TANGGUNG
JAWAB PEMBELI SEWA
PEMBELI
SEWA bertanggung jawab penuh untuk:
1.
Merawat dan menjaga keutuhan dan kebaikan
kondisi barang yang belum dilunasi pembayarannya.
2.
Membayar pajak atau iuran atas barang
tersebut sesuai peraturan Pemerintah yang berlaku untuk itu.
Pasal 7
KERUSAKAN
DAN KEHILANGAN BARANG
Apabila
terjadi kerusakan atau kehilangan barang, maka PEMBELI SEWA tetap
diwajibkan untuk:
1.
Mengeluarkan biaya akibat kerusakan yang
timbul karena pemakaian barang, seperti: membayar ongkos perbaikan atau
service, membayar biaya penggantian suku cadang yang rusak, dan lain
sebagainya.
2.
Melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran
sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian ini.
Pasal 8
PEMINDAHTANGANAN BARANG
PEMBELI
SEWA dilarang untuk menjual, menggadaikan,
memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk
memindahtangankan kepemilikan barang-barang milik PENJUAL SEWA yang
merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
kecuali PEMBELI SEWA pindah alamat dengan memberitahukan secara tertulis
kepada PENJUAL SEWA disertai keterangan dari Lurah atau Ketua RT dan
Ketua RW setempat.
Pasal 9
PEMBATALAN
1.
Dengan tidak dilakukannya pembayaran
angsuran sewa – beli sesuai dengan Pasal 3 Surat Perjanjian ini maka tanpa
memerlukan teguran terlebih dahulu dari PENJUAL SEWA, telah cukup
membuktikan bahwa PEMBELI SEWA dalam keadaan lalai atau wan prestasi.
2.
Keadaan lalai atau wan prestasi tersebut
mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini batal dengan sendirinya tanpa
diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti kedua belah pihak telah
menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah termuat dalam Pasal 1266
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3.
Dalam hal pembatalan perjanjian ini maka
seluruh pembayaran dari PEMBELI SEWA kepada PENJUAL SEWA dianggap
sebagai uang sewa atas pemakaian barang-barang tersebut.
4.
Selanjutnya PEMBELI SEWA memberi
kuasa penuh kepada PENJUAL SEWA yang atas kuasanya dengan hak substitusi
untuk mengambil barang milik PENJUAL SEWA, baik yang berada di tempat PEMBELI
SEWA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya.
5.
Apabila diperlukan, PENJUAL SEWA
berhak meminta bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan pengambilan
barang tersebut dan segala biaya pengambilan barang-barang tersebut sepenuhnya
menjadi beban dan tanggung jawab PEMBELI SEWA.
Pasal 10
PENUTUP
1.
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan
dalam membuat persetujuan perjanjian ini telah memenuhi syarat-syarat yang
diperlukan sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang karenanya
berlaku sebagai undang-undang sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
2.
Surat perjanjian ini dibuat bersama kedua
belah pihak dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat tanpa adanya paksaan atau
tekanan dari pihak manapun juga.
3.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang
masing-masing dipegang PENJUAL SEWA dan PEMBELI SEWA dan mulai
berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
PEMBELI SEWA PENJUAL SEWA
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
SEWA – BELI SEPEDA MOTOR
SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI SEPEDA MOTOR
(SECARA
ANGSURAN)
Nomer:
----------------------------------
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Jabatan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama
perseroan terbatas: (------ nama perusahaan ------), berkedudukan di (
--- alamat lengkap perusahaan --- ), berdasarkan surat kuasa di bawah
tangan tertanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) nomor (
-------------- ), yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Dalam perjanjian ini dijelaskan hal
sebagai berikut:
1.
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini
menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan telah membeli
dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
a. Jenis
kendaraan : Sepeda Motor
b. Merek
/ Type : --------------------------------------------
c. Tahun
pembuatan : --------------------------------------------
d. Nomor
rangka : --------------------------------------------
e. Nomor
mesin : --------------------------------------------
f.
Warna : --------------------------------------------
g. Jumlah
barang : [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf
--- )] unit
h. Kondisi
barang : BAIK
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
2.
Jual beli antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan syarat-syarat dalam
perjanjian ini dan tertulis dalam 17 (tujuh belas) pasal
sebagai berikut:
Pasal 1
PENERIMAAN
KENDARAAN
PIHAK
KEDUA telah menerima milik dari apa yang
dibelinya dari PIHAK PERTAMA pada hari ini dalam kondisi baik dan
mulai hari ini pula segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya menjadi
tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 2
HARGA
KENDARAAN
Harga
KENDARAAN tersebut di atas adalah sebagai berikut:
- Harga “kosong” (Rp. ------------,00)
- Biaya Surat-Surat + MPO (Rp. ------------,00)
+
- Harga “On the road” (Rp. ------------,00)
Terbilang:
= (------ jumlah uang dalam huruf
------ )] =
Pasal 3
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
1.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk
menentukan jangka waktu pembayaran bagi PIHAK KEDUA selama [( ------ ) (
--- jumlah waktu dalam huruf ---
)] bulan terhitung sebulan sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.
2.
Pembayaran tersebut setelah dikurangi
pembayaran uang muka dan biaya surat-surat serta MPO yang harus dibayarkan PIHAK
KEDUA bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 4
BUNGA
1.
Bunga atas pembelian KENDARAAN ini
ditentukan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen
setiap bulan yang dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.
2.
Perhitungan keseluruhan bunga berikut
besarnya perhitungan angsuran pembayaran PIHAK KEDUA seperti yang
tertulis dalam Pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 5
PERHITUNGAN
PEMBAYARAN
Pembayaran
atas KENDARAAN tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Pembayaran Uang muka
a. Uang
muka : (---)% X (Rp. ------------,00) = (Rp.
------------,00)
b. Biaya
Surat-Surat + MPO = (Rp. ------------,00)
+
Jumlah = (Rp. ------------,00)
Terbilang
= (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] =
2.
Sisa jumlah terhutang
Hutang
= (Rp. ------------,00)
Pembayaran
uang muka = (Rp. ------------,00)
-
Sisa terhutang = (Rp. ------------,00)
Terbilang = (------ jumlah uang dalam huruf ------
)] =
3.
Keseluruhan jumlah hutang
a. Sisa
jumlah terhutang = (Rp. ------------,00)
b. Bunga
= (Rp. ------------,00)
+
Jumlah = (Rp. ------------,00)
Terbilang = (------ jumlah uang dalam huruf ------
)] =
Pasal 6
CARA
PEMBAYARAN
1.
Keseluruhan jumlah uang sebanyak [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
dianggap sebagai hutang PIHAK KEDUA.
2.
Uang muka dan biaya surat-surat serta MPO
sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf
------ )] telah dibayarkan PIHAK
KEDUA dan diterima PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA dengan
ini memberikan tanda penerimaan yang sah kepada PIHAK KEDUA berupa surat
perjanjian ini, sehingga surat perjanjian ini berlaku pula sebagai kwitansi
untuk penerimaan jumlah uang tersebut.
3.
Perincian pembayaran angsuran PIHAK
KEDUA setiap bulannya adalah sebagai berikut:
a. Sisa
pembayaran harus diangsur PIHAK KEDUA selama [( ------ ) ( --- jumlah
dalam huruf --- )] kali setiap bulan sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan, terhitung mulai satu bulan sejak
saat PIHAK KEDUA menerima KENDARAAN.
b. Pembayaran
angsuran tersebut dilakukan PIHAK KEDUA setiap tanggal [( ------ ) ( ---
tanggal dalam huruf --- )] setiap bulannya dengan mengambil tempat di
kantor (------ nama perusahaan ------), yang beralamat di ( --- alamat
lengkap perusahaan --- ).
Pasal 7
TANDA
TERIMA PEMBAYARAN
1.
Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan
pembayaran angsuran akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK
PERTAMA.
2.
Kwitansi tanda terima sebagai bukti
pembayaran angsuran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan PIHAK PERTAMA
dengan cap dan tanda tangan asli petugas yang ditunjuk (------ nama
perusahaan ------). Apabila kwitansi tanda terima itu, baik bentuk,
tanda-tanda maupun kondisinya, tidak sesuai dengan yang dikeluarkan (------ nama
perusahaan ------), maka angsuran pembayaran PIHAK KEDUA dianggap
tidak sah dan PIHAK KEDUA dinyatakan belum membayar.
3.
Untuk tertib administrasi, PIHAK KEDUA
diwajibkan menyimpan semua kwitansi bukti pembayarannya.
4.
Ketidakmampuan PIHAK KEDUA
menunjukkan atau memperlihatkan salah satu atau semua kwitansi bukti
pembayarannya sudah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA belum melakukan
kewajiban pembayarannya.
Pasal 8
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
PIHAK
KEDUA dianggap terlambat membayar jika waktu
pembayarannya melebihi tanggal yang telah ditetapkan pada bulan berjalan sesuai
Pasal 6 perjanjian ini.
DENDA DAN BIAYA PENAGIHAN
ATAS KETERLAMBATAN
1.
Apabila terjadi kelambatan pembayaran
angsuran dari PIHAK KEDUA sesuai Pasal 6 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK
KEDUA harus membayar dan karenanya terhitung denda sebesar [(------ ) % (
--- jumlah dalam huruf ---)] persen per hari dari besarnya angsuran
pembayaran yang tertunggak atau sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dengan pembulatan menjadi [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per
hari.
2.
PIHAK KEDUA
juga dikenakan biaya penagihan yang
ditetapkan sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] setiap kali petugas resmi PIHAK PERTAMA
melakukan penagihan.
Pasal 10
PEMBATALAN
1.
Dengan tidak dilakukannya pembayaran
angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut sesuai dengan Pasal 6 Surat
Perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK
PERTAMA, telah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan
lalai atau wan prestasi.
2.
Keadaan lalai atau wan prestasi tersebut
mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini batal dengan sendirinya tanpa
diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti kedua belah pihak telah
menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah termuat dalam Pasal 1266
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3.
Dalam hal pembatalan perjanjian ini maka
seluruh pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dianggap
sebagai uang sewa atas pemakaian KENDARAAN tersebut.
4.
Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi
kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak
substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA, baik
yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak lain yang
mendapat hak dari padanya.
5.
Apabila diperlukan, PIHAK PERTAMA
berhak meminta bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan pengambilan KENDARAAN
tersebut dan segala biaya pengambilan barang-barang tersebut sepenuhnya menjadi
beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 11
TANGGUNG
JAWAB PIHAK KEDUA
Mengingat
KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai peminjam pakai,
karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk:
1.
Merawat dan menjaga keutuhan serta
kebaikan kondisi KENDARAAN yang belum dilunasi pembayarannya tersebut
dalam keadaan jalan yang baik atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
2.
Membayar pajak atas KENDARAAN
tersebut sesuai peraturan Pemerintah yang berlaku untuk itu.
Pasal 12
PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN
1.
Terhitung sejak tanggal penyerahan KENDARAAN,
maka segala resiko yang berkenaan dengan KENDARAAN tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2.
Berkenaan dengan masalah tersebut, PIHAK
KEDUA selama masih terikat dalam perjanjian ini dilarang melakukan tindakan
atau perbuatan yang bertujuan untuk mengalihkan atau memindahtangankan
kepemilikan KENDARAAN, semisal:
a. Menjual,
b. Menggadaikan,
c. Melakukan
hal-hal yang bertujuan mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan KENDARAAN
lainnya.
Pasal 13
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
1.
Apabila terjadi kerusakan atas KENDARAAN
karena pemakaian, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memperbaiki atau
mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN
tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
2.
Apabila terjadi kehilangan atas KENDARAAN
karena sebab, akibat atau hal-hal lainnya, maka PIHAK KEDUA tetap
berkewajiban penuh untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 6 perjanjian ini.
Pasal 14
PENGALIHAN
HAK KEPEMILIKAN
Setelah
semua angsuran pembayaran sesuai Pasal 6 perjanjian ini dilunasi PIHAK KEDUA,
hak kepemilikan atas KENDARAAN tersebut beralih sepenuhnya kepada PIHAK
KEDUA.
Pasal 15
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 16
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, kedua belah
pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak
telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
Pasal 17
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah
pihak.
(
--- tempat, tanggal, bulan, dan tahun ---)
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
SEWA – BELI RUMAH
SURAT PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH
ANTARA
BANK
----------------------------------------------
DAN
----------------------------------
Nomer:
----------------------------------
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
I.
Perusahaan PT. ( ------ nama Bank
------ ), berkedudukan di ( ------ alamat lengkap Bank ----- ),
didirikan dengan Akta Pendirian No. ( ------ ) tanggal ( ------ tanggal,
bulan, dan tahun ------ ) yang dibuat di hadapan (
---------------------------------- ), Notaris di ( ---------------------------
) yang salinannya telah disetujui Menteri Kehakiman RI dalam keputusannya No. (
--------------------------- ) Tahun ( ---------- ) tanggal ( ------ tanggal,
bulan, dan tahun ------ ) dan diumumkan dalam Berita Indonesia Republik
Indonesia Nomor: ( ------ ) tahun ( ---------- ), dalam hal ini berdasarkan
Surat Kuasa Direksi Nomor ( ------ ) tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan
tahun ------ ) diwakili oleh ( ------------------------------- ) dalam
kedudukannya selaku ( ------- jabatan -------- ) di ( --- tempat
--- ), dengan demikian sesuai Pasal ( --- ) ayat ( ------------- ) Anggaran
Dasar tersebut, mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama (
------ nama Bank ------ ), selanjutnya disebut BANK.
II. (
------------------------------- ), pekerjaan ( -------------------------------
), beralamat kantor di ( ------- alamat lengkap kantor ---------- ),
bertempat tinggal di ( ----------alamat lengkap ----------- ), dalam hal
ini bertindak untuk dirinya sendiri, selanjutnya disebut DEBITUR.
Dengan
ini kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kredit, yang
selanjutnya disebut Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dimana BANK setuju
memberikan pinjaman sejumlah uang kepada DEBITUR dan dengan ini pula DEBITUR
menyatakan berhutang kepada BANK dengan ketentuan pokok yang diatur
dalam 10 (sepuluh) Pasal sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH
PINJAMAN
Ayat
1
Besar
pokok pinjaman DEBITUR adalah [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Ayat
2
Disamping
pokok pinjaman, jumlah pinjaman tersebut meliputi pula pembebanan bunga dan
biaya-biaya lain yang menurut Perjanjian Kredit ini harus dilunasi oleh DEBITUR,
tetapi tertunggak.
Pasal 2
BUNGA
Ayat
1
Atas
jumlah pinjaman, baik yang berupa pokok pinjaman maupun tambahannya yang
terjadi karena adanya tunggakan bunga dan biaya-biaya terutang, DEBITUR
dikenakan bunga sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)]
persen per tahun.
Ayat
2
Suku
bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini setiap saat dapat berubah,
sesuai dengan ketentuan BANK.
Pasal 3
JANGKA
WAKTU KREDIT
Jangka
waktu kredit ditetapkan selama [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---
)] tahun sedemikian rupa sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan (
--------------- ) tahun [( ------------ ) ( ---- tahun dalam huruf ---
)] seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh DEBITUR.
Pasal 4
PEMBAYARAN
KEMBALI KREDIT
Jumlah
pinjaman yang harus dibayar kembali atau dilunasi oleh DEBITUR dengan
pembayaran bulanan sebagai berikut:
Ayat
1
Angsuran
Tetap Bulanan apabila berdasarkan cara perhitungan anuitas dan sepanjang
tingkat suku bunga adalah sama seperti yang telah ditetapkan dalam pasal 2 ayat
1 Surat Perjanjian ini, maka jumlah angsuran bulanan yang wajib dibayar oleh DEBITUR
kepada BANK adalah sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )] setiap bulan.
Ayat
2
Dicapainya
akhir jangka waktu kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Surat Perjanjian
ini tidak dengan sendirinya menyebabkan lunasnya pinjaman, karena pelunasan
pinjaman akan tergantung sampai dimana DEBITUR telah membayar dan
melunasi seluruh jumlah pinjamannya sebagaimana dibuktikan pada rekening
pinjaman atas nama DEBITUR sesuai dengan pencatatan dan pembukuan BANK.
Pasal 5
PEMBAYARAN ANGSURAN BULANAN
DEBITUR
diwajibkan untuk melunasi kewajiban angsuran bulanannya di muka, sehingga
angsuran untuk bulan pertama harus dilunasi bersamaan dengan penandatanganan
Perjanjian Kredit ini, sedangkan angsuran bulan-bulan berikutnya harus sudah
dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal [( ------- ) ( --- tanggal
dalam huruf --- )] bulan yang bersangkutan.
Pasal 6
DENDA
TUNGGAKAN
Ayat
1
Apabila
DEBITUR terlambat memenuhi kewajiban angsuran bulanannya sesuai pasal 5
Perjanjian ini menyebabkan timbulnya tunggakan.
Ayat
2
Keterlambatan
pembayaran kewajiban angsuran bulanan atau tunggakan yang melebihi tanggal
terakhir bulan yang bersangkutan dikenakan denda tunggakan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh BANK.
Pasal 7
BIAYA
PROVISI BANK DAN BIAYA LAINNYA
Ayat
1
DEBITUR
diwajibkan membayar biaya provisi bank yang ditetapkan sebesar [(------ ) % (
--- jumlah dalam huruf ---)] persen dari besar pokok pinjaman, yaitu = (
------ ) % X (Rp. ------------,00) = [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] yang harus dilunasi DEBITUR
bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat
2
Selain
biaya provisi bank, biaya-biaya lainnya yang diperlukan dalam proses pemberian
kredit dan pengikatan kredit wajib dibayar DEBITUR.
Biaya-biaya
tersebut diantaranya adalah:
1. Biaya
pemasangan hipotik,
2. Biaya
taksasi,
3. Biaya
akta-akta notaris,
4. Biaya
dan premi asuransi atas barang jaminan kredit,
5. Biaya-biaya
lainnya sesuai ketentuan BANK.
Pasal 8
AGUNAN
KREDIT
Ayat
1
Agunan
atau jaminan utama atas pinjaman yang timbul karena Perjanjian Kredit ini
adalah ( ----------------------------------------- ) yang terletak di lokasi
desa ( ------ alamat lengkap tempat dimana agunan berada ------).
Ayat
2
Selain
jaminan utama seperti yang dimaksud ayat 1 tersebut, BANK dapat meminta
agunan tambahan lainnya kepada DEBITUR jika dipandang perlu.
Pasal 9
PENGGUNAAN
PINJAMAN DAN KUASA
Ayat
1
Pinjaman
pokok seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Perjanjian ini digunakan oleh DEBITUR
untuk pembelian sebuah rumah berikut tanahnya dari Developer ( ------ nama
developer ------ ) dengan pertelaan sebagai berikut:
Sebuah
rumah type ( ------- / ------) beserta pekarangan di desa ( ------ alamat
lengkap dimana rumah dibangun ------ ), dengan harga [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Ayat
2
Sesuai
dengan penggunaan pinjaman sesuai yang dimaksud ayat 1 pasal ini, dengan penandatanganan
Perjanjian ini maka BANK akan segera mencairkan pinjaman sesuai
ketentuan yang ditetapkan oleh BANK.
Pasal 10
PENUTUP
Ayat
1
Untuk
Perjanjian ini berlaku sepenuhnya ketentuan dan syarat-syarat yang dimuat pada
ketentuan dan syarat-syarat umum Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah ( ------ nama
Bank ------ ) yang merupakan lampiran dan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.
Ayat
2
Perjanjian
Kredit ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(
--- tempat, tanggal, bulan, dan tahun ---)
PIHAK BANK PIHAK
DEBITUR
[
------------------------- ] [
------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[
--------------------------- ] [ --------------------------- ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
SEWA – BELI TANAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------),
(------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA
----------------------------------------
2. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------),
(------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak
atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA --------------------------------------------
Para
pihak menerangkan terlebih dahulu:
---------------------------------------------------
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan
pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer
sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat
lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam (
--------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas
tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
-------------------------------
Kedua belah pihak bersepakat untuk
mengadakan ikatan perjanjian sewa – beli TANAH dimana syarat dan
ketentuannya diatur dalam 14 (empat belas) pasal, seperti
berikut di bawah ini :
---------------------------------------------------------------------
Pasal 1
JAMINAN
PIHAK
PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa TANAH
yang dijualnya adalah milik sah pribadinya sendiri, tidak ada orang atau pihak
lain yang turut memilikinya, kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau
sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga,
tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA
maupun dengan pihak-pihak lainnya.
--------------------------------------------------------
Pasal 2
SAKSI
Jaminan
PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan
oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua
orang saksi tersebut adalah:
1. N a
m a : --------------------------------
Pekerjaaan : --------------------------------
Alamat
Lengkap : --------------------------------
Hubungan
Kekerabatan : --------------------------------- PIHAK
PERTAMA
2. N a
m a : --------------------------------
Pekerjaaan : --------------------------------
Alamat
Lengkap : --------------------------------
Hubungan
Kekerabatan : --------------------------------- PIHAK
PERTAMA
Pasal 3
HARGA
Sewa
beli TANAH tersebut dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp.
----------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf
------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
----------------------------------------------------------------------------------
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Cara
pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak diatur dengan cara sebagai
berikut:
1.
Uang muka angsuran sewa – beli ditetapkan
sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf
------ )] yang akan dibayarkan PIHAK KEDUA bersamaan dengan
penandatanganan Perjanjian ini. -------------------------------
2.
Sisa pembayaran sejumlah [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan
diangsur PIHAK KEDUA selama [( ------ ) ( ------ jumlah dalam huruf
------ ) kali, dimana pembayaran angsuran setiap bulan ditetapkan sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )],
terhitung mulai satu bulan setelah penandatanganan Perjanjian ini.
------------------------
3.
Pembayaran angsuran sewa – beli TANAH
tersebut dilakukan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya tanggal [( ------ ) (
--- tanggal dalam huruf --- ) setiap bulannya dengan mengambil tempat di (
-------------------- ) PIHAK PERTAMA yang beralamat di ( ------ alamat
lengkap ----). --------------------------
4.
PIHAK KEDUA
dapat pula melakukan pembayaran melalui rekening PIHAK PERTAMA pada (
------ nama Bank yang dimaksud ------ ) dengan nomor rekening (
--------------------- ) dengan tetap memenuhi ketentuan yang tertulis dalam
ayat 4 dan 2 tersebut di atas dan memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA
selambat-lambatnya [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] hari
setelah PIHAK KEDUA melakukan pembayaran. ----------------------------
Pasal 5
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1.
PIHAK PERTAMA
akan memberikan kwitansi tanda terima dari PIHAK KEDUA setiap kali PIHAK
KEDUA melakukan pembayaran angsuran sebagai bukti pembayaran yang sah.
---------------------------------------------------
2.
Kwitansi yang sah adalah kwitansi yang
dikeluarkan PIHAK PERTAMA dengan cap dan/atau tanda tangan asli PIHAK
PERTAMA. --------------------
3.
Apabila kwitansi tanda terima itu, baik
bentuk, tanda-tanda maupun kondisinya, tidak sesuai dengan yang dimaksudkan
dalam ayat 2 pasal ini, maka angsuran pembayaran PIHAK KEDUA dianggap
tidak sah dan PIHAK KEDUA dinyatakan belum membayar.
-------------------------------------
4.
PIHAK KEDUA diharuskan
menyimpan semua kwitansi bukti pembayarannya untuk tertib administrasi.
--------------------------------------------
5.
Apabila PIHAK KEDUA tidak mampu
menunjukkan atau memperlihatkan salah satu atau semua kwitansi bukti
pembayarannya, maka PIHAK KEDUA dianggap belum melakukan kewajiban
pembayarannya. -------------
Pasal 6
DENDA ATAS TUNGGAKAN DAN BIAYA PENAGIHAN
1.
Apabila PIHAK KEDUA terlambat atau
tidak dapat memenuhi kewajiban angsuran bulanannya sesuai pasal 4 ayat 2
Perjanjian ini menyebabkan timbulnya tunggakan dan PIHAK KEDUA dikenakan
denda [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per hari dari
besarnya angsuran pembayaran sewa – beli yang tertunggak atau sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per
hari. --------------------------------------------------------
2.
PIHAK PERTAMA
berhak melakukan penagihan atas keterlambatan pembayaran PIHAK KEDUA dan
biaya penagihan yang ditetapkan sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap kali PIHAK PERTAMA
melakukan penagihan harus dibayar PIHAK KEDUA. -----------
Pasal 7
STATUS
KEPEMILIKAN
1.
Status kepemilikan TANAH tetap
berada di tangan PIHAK PERTAMA dan kepemilikan beserta segala keuntungan
maupun kerugiannya baru akan beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA
setelah PIHAK KEDUA membayar lunas seluruh harga TANAH beserta
denda dan biaya penagihan sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 6 Surat Perjanjian
ini. --------------
2.
Selama berlangsungnya Perjanjian ini PIHAK
KEDUA diperbolehkan melakukan kegiatan di atas TANAH tersebut
termasuk mendirikan bangunan rumah atau hal-hal lain yang dikehendakinya
setelah sebelumnya meminta ijin kepada PIHAK PERTAMA.
----------------------------
3.
Kedua belah pihak tidak dibenarkan menjual
dan/atau memindahkan hak dengan cara bagaimanapun juga kepada PIHAK KETIGA.
----------------------
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua
belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang
berhubungan dengan TANAH di atas:
1.
Sejak sebelum hingga waktu
ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK
PERTAMA. -------------------
2.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini
dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
-------------------------------------------------
Pasal 9
PEMBATALAN
1.
Dengan tidak dilakukannya pembayaran
angsuran sewa – beli sesuai dengan Pasal 4 Surat Perjanjian ini berturut-turut
selama [( ------) ( ---- jumlah dalam huruf --- )] bulan, maka telah
cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wan
prestasi. --------------------------
2.
Keadaan lalai atau wan prestasi tersebut
mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini batal dengan sendirinya tanpa
diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti kedua belah pihak telah
menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah termuat dalam Pasal 1266
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
------------------------------------------------------------------
3.
Dalam hal pembatalan perjanjian ini maka [(------
) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari seluruh pembayaran PIHAK
KEDUA akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [(
------) ( ---- jumlah dalam huruf --- )] minggu setelah pembatalan
perjanjian ini. ------------------------------
Pasal 10
PENYERAHAN
TANAH
1.
PIHAK PERTAMA
berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan TANAH tersebut di atas kepada
PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [( ------) ( ---- jumlah dalam huruf
--- )] hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
-------------------------------------------------------------------
2.
PIHAK PERTAMA
dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam
proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak TANAH tersebut dalam hal
pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan
keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta
melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta
perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. ----------
3.
Segala macam ongkos atau biaya yang
berhubungan dengan balik nama atas TANAH dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA dibebankan atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA. --------------------
Pasal 11
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian
ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan
tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau
penerima hak masing-masing pihak. --------------------------------------------
Pasal 12
LAIN-LAIN
Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan
secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah
pihak. ----------------------------------------------------------------------------------
Pasal 13
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal
yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
------ ).
------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 14
PENUTUP
Surat
perjanjan sewa – beli ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( ----
tempat ---- ) pada hari ( --------------- ) tanggal [( ------ ) ( ----- tanggal
dalam huruf ----- )] bulan ( ---------------------- ) tahun [( ------ ) (
----- tanggal dalam huruf ----- )] dimana masing-masing pihak berada
dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun
juga. --------------------------------
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[
--------------------------- ] [ --------------------------- ]
No comments:
Post a Comment