Monday, April 22, 2013

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA




                               CONTOH SURAT
PERJANJIAN KERJA




SURAT PERJANJIAN KERJA

Nomer: ----------------------------------


Yang bertanda tangan di bawah ini:


1.      Nama                                           :  ---------------------------------------------------
Jabatan                                         :  ---------------------------------------------------
Alamat                                         :  ---------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


2.      Nama                                           :  ---------------------------------------------------
Tempat dan tanggal lahir         :  ---------------------------------------------------
Pendidikan terakhir                  :  ---------------------------------------------------
Jenis kelamin                              :  ---------------------------------------------------
Agama                                         :  ---------------------------------------------------
Alamat                                         :  ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM                           :  ---------------------------------------------------
Telepon                                       :  ---------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Pada hari ini ( ------------- ), tanggal [( ----- ) ( ------ tanggal dalam huruf ------ )] bulan ( ------------------- ) tahun [( ------ ) ( ------ tahun dalam huruf ------ )], kedua belah telah bersepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja dengan syarat dan ketentuan yang diatur seperti berikut:


PASAL SATU

PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan di perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.


PASAL DUA

PIHAK KEDUA akan ditempatkan sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada ( --- departemen dalam perusahaan ---). Apabila dipandang perlu dan juga dikehendaki, PIHAK PERTAMA dapat menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).


PASAL TIGA

Masa percobaan ditetapkan selama [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] bulan yang dihitung sejak tanggal masuk PIHAK KEDUA diterima bekerja.


PASAL EMPAT

PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.


PASAL LIMA

Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jumlah jam kerja efektif adalah [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari setiap minggu, dimulai hari --------------------- dan berakhir pada hari -------------, dengan perincian sebagai berikut:

1.      Hari -------------- sampai dengan hari ------------------, jam masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dengan waktu istirahat selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].

2.      Hari --------------, jam masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dengan waktu istirahat selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )], yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].


PASAL ENAM

1.            PIHAK PERTAMA harus memberikan makan kepada PIHAK KEDUA satu kali makan setiap hari setiap kali PIHAK KEDUA masuk kerja.
2.            Bila waktu istirahat sesudah [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam kerja pertama lamanya melebihi [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, maka PIHAK PERTAMA harus memberikan kepada PIHAK KEDUA satu kali makan lagi.


PASAL TUJUH

1.            Apabila tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent) dan  PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur, maka PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebagai imbalan kerja lembur tersebut dengan jumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap jam lembur.
2.            Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.


PASAL DELAPAN

1.            Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata tertib rumah tangga perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) dan peraturan Pemerintah No. ( ------- ) tahun ( ----------- ), yang terdiri dari: [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari kerja dan [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari cuti bersama untuk seluruh karyawan.
2.            Pengajuan cuti pada hari kerja, diajukan setiap karyawan selambat-lambatnya [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari sebelum pelaksanaan cuti dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.





PASAL SEMBILAN

PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.


PASAL SEPULUH

1.            PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
2.            Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
a.      Skorsing, atau
b.      Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
c.       Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.


PASAL SEBELAS

PIHAK KEDUA selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini tidak dibenarkan untuk melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dan dengan alasan apapun juga, kecuali apabila PIHAK KEDUA telah mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.


PASAL DUA BELAS

PIHAK PERTAMA berhak setiap saat untuk mengakhiri perjanjian kerja ini dengan syarat harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tanpa berkewajiban menjelaskan alasan apapun juga. Dalam masalah ini, PIHAK PERTAMA wajib memberikan ganti rugi atau pesangon kepada PIHAK KEDUA yang jumlah serta tata aturannya merujuk pada Peraturan Pemerintah yang berlaku.


PASAL TIGA BELAS

Perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia atau hal-hal lain yang menurut PIHAK PERTAMA layak diterima.



PASAL EMPAT BELAS

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.


PASAL LIMA BELAS

1.            Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.            Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).


PASAL ENAM BELAS

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.


Dibuat di       :   ----------------------------------------------
Tanggal          :   ( ---- tanggal, bulan, dan tahun --- )



PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA




[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]





32
 
 
CONTOH SURAT
PERJANJIAN KERJA KONTRAK





SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK

Nomer: --------------------------------------------



Yang bertanda tangan di bawah ini:


1.      Nama                                           :  ---------------------------------------------------
Jabatan                                         :  ---------------------------------------------------
Alamat                                         :  ---------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


2.      Nama                                           :  ---------------------------------------------------
Tempat dan tanggal lahir         :  ---------------------------------------------------
Pendidikan terakhir                  :  ---------------------------------------------------
Jenis kelamin                              :  ---------------------------------------------------
Agama                                         :  ---------------------------------------------------
Alamat                                         :  ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM                           :  ---------------------------------------------------
Telepon                                       :  ---------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.






PASAL 1
MASA KERJA

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak (waktu tertentu) di perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.

Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu [( ------------ ) ( ---- waktu dalam huruf --- )], terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).

Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal [( ------------ ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] hari kerja.


PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1.      Skorsing, atau
2.      Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3.      Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.


PASAL 3
JAM KERJA

Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari setiap minggu.
Ayat 2
Jam masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].

Ayat 3
1.      Waktu istirahat pada hari --------------------- hingga hari ----------------------- ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
2.      Waktu istirahat pada hari --------------------- ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].


PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada ( --- departemen atau divisi dalam perusahaan ---).

Ayat 2
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1.      ---------------------------------------------------------------------------------------
2.      ---------------------------------------------------------------------------------------
3.      ---------------------------------------------------------------------------------------
4.      ---------------------------------------------------------------------------------------
5.      ---------------------------------------------------------------------------------------

Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).


PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA

Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).

Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.


PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.

Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
1.      Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
2.      Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
3.      Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]

Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.


PASAL 7
LEMBUR

Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap jam lembur.

Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.


PASAL 8
CUTI

Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama [( ----- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] tahun.

Ayat 2
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari setiap tahun, yang terdiri dari:
1.      Cuti pribadi selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari kerja.
2.      Cuti bersama selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari.

Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.


PASAL 9
PENGOBATAN

PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.







PASAL 10
KERJA RANGKAP

Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.

Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.


PASAL 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.

Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
1.      -----------------------------------------------------
2.      -----------------------------------------------------
3.      -----------------------------------------------------
4.      -----------------------------------------------------
5.      -----------------------------------------------------
6.      -----------------------------------------------------

Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.







PASAL 12
PENGUNDURAN DIRI

Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.

Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1.      PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
2.      PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3.      PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama [( ----- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] hari tersebut.


PASAL 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.


PASAL 14
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.






PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).


PASAL 16
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.



Dibuat di       :   ----------------------------------------------
Tanggal          :   ( ---- tanggal, bulan, dan tahun --- )



PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA





[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]








33
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA
HARIAN LEPAS



SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS

Nomer: --------------------------------------------


Yang bertanda tangan di bawah ini:


1.      Nama                                           :  ---------------------------------------------------
Jabatan                                         :  ---------------------------------------------------
Alamat                                         :  ---------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


2.      Nama                                           :  ---------------------------------------------------
Tempat dan tanggal lahir         :  ---------------------------------------------------
Pendidikan terakhir                  :  ---------------------------------------------------
Jenis kelamin                              :  ---------------------------------------------------
Agama                                         :  ---------------------------------------------------
Alamat                                         :  ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM                           :  ---------------------------------------------------
Telepon                                       :  ---------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


PASAL 1
PERNYATAAN-PERNYATAAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA telah menyatakan persetujuannya untuk menerima PIHAK KEDUA selaku pekerja harian lepas.

Ayat 2
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya selaku pekerja harian lepas yang tunduk pada tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan PIHAK PERTAMA.


PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ayat 1
Pekerjaan yang harus dilakukan PIHAK KEDUA selaku pekerja harian lepas pada PIHAK PERTAMA adalah -------------------------------------------------

Ayat 2
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan lain selain yang disebutkan pada ayat 1 tersebut di atas, kecuali atas persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.


PASAL 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJA

Ayat 1
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu [( ---- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian kerja ini dan akan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).

Ayat 2
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dan pekerjaan masih belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian secara tertulis.


PASAL 4
CARA KERJA

PIHAK PERTAMA atau wakil perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) akan memberikan pengarahan perihal cara kerja sebelum PIHAK KEDUA memulai pekerjaannya.






PASAL 5
JAM KERJA

Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari setiap minggu.

Ayat 2
Jam masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].

Ayat 3
1.      Waktu istirahat pada hari --------------------- hingga hari ----------------------- ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
2.      Waktu istirahat pada hari --------------------- ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].


PASAL 6
UPAH DAN PEMBAYARAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA akan memberikan upah sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap hari kehadiran PIHAK KEDUA.

Ayat 2
Pembayaran upah akan dibayarkan setiap ( ------------------- ) hari sekali, yakni setiap hari ( --------------------- ) di ( ------------------------------ ).


PASAL 7
LEMBUR

Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).




Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap jam lembur.

Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran upah yang akan diterima PIHAK PERTAMA sesuai Pasal 6 ayat 2 perjanjian ini.


PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Ayat 1
Setiap saat hubungan kerja dapat diakhiri jika PIHAK KEDUA melanggar tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 1 tersebut di atas, adalah:
1.      Tidak masuk kerja selama [( ---- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] hari kerja tanpa keterangan tertulis atau alasan sah yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Melakukan tindak penipuan, pencurian, penggelapan, atau tindak-tindak melawan hukum lainnya.
3.      Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi.
4.      Melakukan perusakan dengan sengaja yang menimbulkan kerugian PIHAK PERTAMA.
5.      Melakukan hal-hal lain karena kecerobohannya yang mengakibatkan PIHAK PERTAMA mengalami kerugian.
6.      Melakukan perjudian di lingkungan kerja perusahaan.
7.      Mabuk-mabukkan atau mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja perusahaan.
8.      Melakukan keributan atau keonaran yang mengganggu suasana kerja di lingkungan kerja perusahaan.
9.      Melakukan perkelahian atau penganiayaan terhadap pekerja lain.
10.  Menghasut para pekerja lain untuk melakukan mogok kerja.
11.  ---------------------------------------------------------------------------------
12.  ---------------------------------------------------------------------------------
13.  ---------------------------------------------------------------------------------
14.  ---------------------------------------------------------------------------------
15.  ---------------------------------------------------------------------------------


PASAL 9
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.


PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).


PASAL 11
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.



Dibuat di       :   ----------------------------------------------
Tanggal          :   ( ---- tanggal, bulan, dan tahun --- )



PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA



[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]


34
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
KARYAWAN DAN PERUSAHAAN



Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                                           :  ---------------------------------------------------
Tempat dan tanggal lahir         :  ---------------------------------------------------
Pendidikan terakhir                  :  ---------------------------------------------------
Jenis kelamin                              :  ---------------------------------------------------
Agama                                         :  ---------------------------------------------------
Alamat                                         :  ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM                           :  ---------------------------------------------------
Telepon                                       :  ---------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.      Nama                                           :  ---------------------------------------------------
Jabatan                                         :  ---------------------------------------------------
Alamat                                         :  ---------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


PASAL 1
PERNYATAAN-PERNYATAAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA telah menyatakan persetujuannya untuk menerima PIHAK PERTAMA selaku karyawan pada perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ).

Ayat 2
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya selaku karyawan yang ditempatkan sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada ( --- departemen dalam perusahaan ---).


PASAL 2
PERNYATAAN PIHAK KEDUA

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang telah ditetapkan PIHAK KEDUA.

Ayat 2
PIHAK PERTAMA menyatakan kesanggupannya untuk dijatuhi sangsi jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan perusahaan. Sangsi tersebut berupa:
1.      Skorsing, atau
2.      Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3.      Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.


PASAL 3
TUGAS PEKERJAAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya demi mendukung kemajuan perusahaan pada bidang pekerjaan yang telah ditetapkan padanya.

Ayat 2
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK KEDUA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK PERTAMA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).

Ayat 3
PIHAK PERTAMA akan patuh pada perintah atau instruksi dari PIHAK KEDUA selama perintah dan instruksi tersebut demi kemajuan perusahaan dan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.







PASAL 4
KEHADIRAN DAN ABSENSI

Ayat 1
PIHAK PERTAMA akan mematuhi melaksanakan jumlah jam kerja efektif di perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang telah ditetapkan [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- ) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [( ------- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- ) hari setiap minggu, dimulai hari --------------------- dan berakhir pada hari -------------

Ayat 2
PIHAK PERTAMA akan mematuhi jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang sesuai peraturan yang ditetapkan perusahaan.

Ayat 3
Apabila PIHAK PERTAMA tidak masuk bekerja karena alasan kesehatan, maka ketidakhadiran PIHAK PERTAMA harus didukung dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter.

Ayat 4
Apabila PIHAK PERTAMA tidak masuk bekerja karena alasan suatu hal tertentu dan mendesak, maka ketidakhadiran PIHAK PERTAMA dapat dibenarkan jika telah mendapat persetujuan tertulis dari atasan yang bersangkutan.


PASAL 5
LEMBUR

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2
Untuk kerja lembur sesuai ayat 1 tersebut di atas, PIHAK PERTAMA akan mendapatkan upah lembur yang pembayarannya akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak untuk didapatkannya.







PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya menerima gaji pokok sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan yang akan diterimanya pada tanggal terakhir setiap bulan.

Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK PERTAMA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
1.      Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
2.      Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
3.      Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]

Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.


PASAL 7
PAJAK PENGHASILAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk menanggung pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.

Ayat 2
PIHAK KEDUA akan memotong langsung pajak penghasilan itu melalui juru bayar perusahaan.


PASAL 8
ASURANSI JIWA DAN KESEHATAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA sewaktu menandatangani perjanjian ini sekaligus menandatangani surat perjanjian asuransi jiwa dan kesehatan.


Ayat 2
Biaya polis asuransi jiwa dan kesehatan sesuai ayat 1 tersebut di atas sepenuhnya dibebankan kepada PIHAK PERTAMA dengan cara memotong langsung dari penghasilan PIHAK PERTAMA melalui juru bayar perusahaan.


PASAL 9
CUTI

Ayat 1
PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan cuti jika telah mempunyai masa kerja selama [( ----- ) ( --- jumlah tahun dalam huruf --- )] tahun.

Ayat 2
Cuti yang dapat diambil PIHAK PERTAMA selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata tertib rumah tangga perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) dan peraturan Pemerintah No. ( ------- ) tahun ( ----------- ), yang terdiri dari:
1.      Cuti pribadi berjumlah [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari kerja, dan
2.      Cuti bersama berjumlah [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari.

Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK PERTAMA harus mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] dan telah mendapatkan pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.


PASAL 10
PENGOBATAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA akan turut menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK PERTAMA sakit atau memerlukan perawatan kesehatan sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Ayat 2
Besarnya biaya pengobatan maksimum sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per bulan.

Ayat 3
Untuk pengajuan bantuan biaya pengobatan, PIHAK PERTAMA harus memperlihatkan surat dokter dan resep obat.
PASAL 11
PENGUNDURAN DIRI

Ayat 1
PIHAK PERTAMA berhak untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

Ayat 2
Apabila PIHAK PERTAMA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK PERTAMA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.

Ayat 3
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1.      PIHAK PERTAMA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sekurang-kurangnya [( ---- ) ( --- jumlah hari dalam huruf ---)].
2.      PIHAK PERTAMA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3.      PIHAK PERTAMA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya.

Ayat 4
PIHAK KEDUA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK PERTAMA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama [( ----- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] hari tersebut.


PASAL 12
SURAT PERINGATAN

Ayat 1
Setiap pelanggaran atas kedisiplinan, tata tertib, dan peraturan-peraturan yang dilakukan PIHAK PERTAMA akan menyebabkan diberikannya Surat Peringatan tertulis kepada PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Apabila PIHAK PERTAMA telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak [( ----- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] kali, maka PIHAK KEDUA dapat melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PIHAK PERTAMA.





PASAL 13
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK KEDUA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
1.      -----------------------------------------------------
2.      -----------------------------------------------------
3.      -----------------------------------------------------
4.      -----------------------------------------------------
5.      -----------------------------------------------------
6.      -----------------------------------------------------

Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.

Ayat 4
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikarenakan pelanggaran yang dilakukan PIHAK PERTAMA atau karena hal-hal yang merugikan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak wajib memberikan pesangon.


PASAL 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).


PASAL 15
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.



Dibuat di       :   ----------------------------------------------
Tanggal          :   ( ---- tanggal, bulan, dan tahun --- )



PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA



[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]


No comments: