|
PERJANJIAN KERJA
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomer:
----------------------------------
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
---------------------------------------------------
Jabatan :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang
berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
---------------------------------------------------
Tempat
dan tanggal lahir :
---------------------------------------------------
Pendidikan
terakhir :
---------------------------------------------------
Jenis
kelamin :
---------------------------------------------------
Agama : ---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Pada
hari ini ( ------------- ), tanggal [( ----- ) ( ------ tanggal dalam huruf
------ )] bulan ( ------------------- ) tahun [( ------ ) ( ------ tahun
dalam huruf ------ )], kedua belah telah bersepakat untuk mengikat diri
dalam perjanjian kerja dengan syarat dan ketentuan yang diatur seperti berikut:
PASAL
SATU
PIHAK
PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA
sebagai karyawan di perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang
berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan PIHAK KEDUA
dengan ini menyatakan kesediaannya.
PASAL
DUA
PIHAK
KEDUA akan ditempatkan sebagai ( ---- posisi
atau jabatan --- ) pada ( --- departemen dalam perusahaan ---).
Apabila dipandang perlu dan juga dikehendaki, PIHAK PERTAMA dapat
menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang
oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian
yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam
lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).
PASAL
TIGA
Masa
percobaan ditetapkan selama [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )]
bulan yang dihitung sejak tanggal masuk PIHAK KEDUA diterima bekerja.
PASAL
EMPAT
PIHAK
PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK
KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA
pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai
peraturan perpajakan di Indonesia.
PASAL
LIMA
Sesuai
dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jumlah jam kerja efektif adalah
[( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap minggu dengan
jumlah hari kerja [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari
setiap minggu, dimulai hari --------------------- dan berakhir pada hari
-------------, dengan perincian sebagai berikut:
1. Hari
-------------- sampai dengan hari ------------------, jam masuk adalah jam [(
--------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [(
--------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dengan waktu istirahat
selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada
pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [(
--------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
2. Hari
--------------, jam masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam
dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [( --------- ) ( --- jam
dalam huruf --- )] dengan waktu istirahat selama [( ----- ) ( --- jumlah
jam dalam huruf --- )], yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam
dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam
huruf --- )].
PASAL
ENAM
1.
PIHAK
PERTAMA harus memberikan makan kepada PIHAK
KEDUA satu kali makan setiap hari setiap kali PIHAK KEDUA masuk
kerja.
2.
Bila
waktu istirahat sesudah [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )]
jam kerja pertama lamanya melebihi [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf
--- )] jam, maka PIHAK PERTAMA harus memberikan kepada PIHAK KEDUA
satu kali makan lagi.
PASAL
TUJUH
1.
Apabila tersedia pekerjaan yang harus
segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent) dan PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja
lembur, maka PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebagai
imbalan kerja lembur tersebut dengan jumlah [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap jam lembur.
2.
Pembayaran upah lembur akan disatukan
dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal
terakhir setiap bulan.
PASAL
DELAPAN
1.
Setiap
karyawan berhak mendapatkan cuti selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam
huruf --- )] hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata tertib
rumah tangga perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) dan peraturan
Pemerintah No. ( ------- ) tahun ( ----------- ), yang terdiri dari: [( ----- )
( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari kerja dan [( ----- ) ( --- jumlah
hari dalam huruf --- )] hari cuti bersama untuk seluruh karyawan.
2.
Pengajuan
cuti pada hari kerja, diajukan setiap karyawan selambat-lambatnya [( ----- ) (
--- jumlah hari dalam huruf --- )] hari sebelum pelaksanaan cuti dengan
mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang
bersangkutan.
PASAL
SEMBILAN
PIHAK
PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta
perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya
sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
perusahaan.
PASAL
SEPULUH
1.
PIHAK
KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi
serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan ( --- nama
perusahaan --- ) yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
2.
Pelanggaran
terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK
KEDUA dijatuhi:
a.
Skorsing,
atau
b.
Pemutusan
Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
c.
Hukuman
dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL
SEBELAS
PIHAK
KEDUA selama masa berlakunya ikatan perjanjian
kerja ini tidak dibenarkan untuk melakukan kerja rangkap di perusahaan lain
manapun juga dan dengan alasan apapun juga, kecuali apabila PIHAK KEDUA
telah mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL
DUA BELAS
PIHAK
PERTAMA berhak setiap saat untuk mengakhiri
perjanjian kerja ini dengan syarat harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
KEDUA tanpa berkewajiban menjelaskan alasan apapun juga. Dalam masalah ini,
PIHAK PERTAMA wajib memberikan ganti rugi atau pesangon kepada PIHAK
KEDUA yang jumlah serta tata aturannya merujuk pada Peraturan Pemerintah
yang berlaku.
PASAL
TIGA BELAS
Perjanjian
kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal
dunia atau hal-hal lain yang menurut PIHAK PERTAMA layak diterima.
PASAL
EMPAT BELAS
Perjanjian
kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang
memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan,
Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak
mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL
LIMA BELAS
1.
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Apabila
dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui
prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL
ENAM BELAS
Demikianlah
perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan
tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK
PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : ----------------------------------------------
Tanggal : ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---
)
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
|
CONTOH SURAT
PERJANJIAN KERJA KONTRAK
SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK
Nomer:
--------------------------------------------
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
---------------------------------------------------
Jabatan :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang
berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
---------------------------------------------------
Tempat
dan tanggal lahir :
---------------------------------------------------
Pendidikan
terakhir : ---------------------------------------------------
Jenis
kelamin :
---------------------------------------------------
Agama :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM : ---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
PASAL
1
MASA
KERJA
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA
sebagai karyawan kontrak (waktu tertentu) di perusahaan ( --- nama
perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan
--- ) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
Ayat
2
Perjanjian
kerja ini berlaku untuk jangka waktu [( ------------ ) ( ---- waktu dalam
huruf --- )], terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun
--- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).
Ayat
3
Selama
jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pemberitahuan secara tertulis minimal [( ------------ ) ( ---- waktu
dalam huruf --- )] hari kerja.
PASAL
2
TATA
TERTIB PERUSAHAAN
Ayat
1
PIHAK
KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi
serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK
PERTAMA.
Ayat
2
Pelanggaran
terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK
KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing,
atau
2. Pemutusan
Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman
dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL
3
JAM
KERJA
Ayat
1
Berdasarkan
peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan
[( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap minggu dengan
jumlah hari kerja [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari
setiap minggu.
Ayat
2
Jam
masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dan
jam pulang adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
Ayat
3
1. Waktu
istirahat pada hari --------------------- hingga hari -----------------------
ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam,
yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )]
hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
2. Waktu
istirahat pada hari --------------------- ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah
jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam
dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam
huruf --- )].
PASAL
4
PENEMPATAN,
TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat
1
PIHAK
KEDUA akan bekerja sebagai ( ---- posisi
atau jabatan --- ) pada ( --- departemen atau divisi dalam perusahaan
---).
Ayat
2
Tugas
dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. ---------------------------------------------------------------------------------------
2. ---------------------------------------------------------------------------------------
3. ---------------------------------------------------------------------------------------
4. ---------------------------------------------------------------------------------------
5. ---------------------------------------------------------------------------------------
Ayat
3
PIHAK
PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA
dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA
dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA,
dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama
perusahaan --- ).
PASAL
5
PERPANJANGAN
MASA KONTRAK KERJA
Ayat
1
Setelah
berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika
PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
juga menyatakan kesediaannya.
Ayat
2
Jika
setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih
membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK
KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan ( --- nama perusahaan
--- ).
Ayat
3
Jika
setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak
diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA,
maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu
perjanjian tersebut.
PASAL
6
GAJI
POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK
KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA
pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai
peraturan perpajakan di Indonesia.
Ayat
2
Selain
gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan
sebagai berikut:
1. Tunjangan
------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
2. Tunjangan
------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
3. Tunjangan
------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------
jumlah uang dalam huruf ------ )]
Ayat
3
Pembayaran
tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang
akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL
7
LEMBUR
Ayat
1
PIHAK
KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika
tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat
2
Sebagai
imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK
KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] setiap jam lembur.
Ayat
3
Pembayaran
upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK
PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL
8
CUTI
Ayat
1
Hak
cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama [( ----- ) (
--- jumlah waktu dalam huruf --- )] tahun.
Ayat
2
Jika
telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA
akan mendapatkan cuti selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf
--- )] hari setiap tahun, yang terdiri dari:
1. Cuti
pribadi selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari
kerja.
2. Cuti
bersama selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari.
Ayat
3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan
permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya [( ----- ) ( ---
jumlah hari dalam huruf --- )] hari dengan mendapat pengesahan berupa
tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL
9
PENGOBATAN
PIHAK
PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta
perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya
sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
perusahaan.
PASAL
10
KERJA
RANGKAP
Ayat
1
Selama
masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan
melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih
atau alasan apa pun juga.
Ayat
2
Pelanggaran
yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk
menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.
PASAL
11
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA (PHK)
Ayat
1
Dengan
memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK
PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena
pengingkaran perjanjian ini.
Ayat
2
Jika
terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan
mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
1. -----------------------------------------------------
2. -----------------------------------------------------
3. -----------------------------------------------------
4. -----------------------------------------------------
5. -----------------------------------------------------
6. -----------------------------------------------------
Ayat
3
PIHAK
KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal
yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman
yang dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL
12
PENGUNDURAN
DIRI
Ayat
1
Jika
PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA
berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari
kerja yang telah dijalaninya.
Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan
cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai
Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu
pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya
dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya
seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan
kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan
lebih awal dengan pembayaran penuh selama [( ----- ) ( --- jumlah waktu dalam
huruf --- )] hari tersebut.
PASAL
13
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
Selain
seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini
akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
PASAL
14
KEADAAN
DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian
kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang
memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan,
Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak
mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL
15
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat
2
Apabila
dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui
prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL
16
PENUTUP
Demikianlah
perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli
dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang
oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di :
----------------------------------------------
Tanggal : ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---
)
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA
HARIAN LEPAS
SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
Nomer:
--------------------------------------------
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
---------------------------------------------------
Jabatan :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang
berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
---------------------------------------------------
Tempat
dan tanggal lahir :
---------------------------------------------------
Pendidikan
terakhir :
---------------------------------------------------
Jenis
kelamin : ---------------------------------------------------
Agama :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Telepon : ---------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
PASAL
1
PERNYATAAN-PERNYATAAN
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA telah menyatakan persetujuannya untuk
menerima PIHAK KEDUA selaku pekerja harian lepas.
Ayat
2
PIHAK
KEDUA menyatakan kesediaannya selaku pekerja
harian lepas yang tunduk pada tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang
berlaku pada perusahaan PIHAK PERTAMA.
PASAL
2
RUANG
LINGKUP PEKERJAAN
Ayat
1
Pekerjaan
yang harus dilakukan PIHAK KEDUA selaku pekerja harian lepas pada PIHAK
PERTAMA adalah -------------------------------------------------
Ayat
2
PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan
lain selain yang disebutkan pada ayat 1 tersebut di atas, kecuali atas
persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL
3
MASA
BERLAKU PERJANJIAN KERJA
Ayat
1
Perjanjian
kerja ini berlaku untuk jangka waktu [( ---- ) ( --- waktu dalam huruf
--- )] bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian kerja
ini dan akan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---
).
Ayat
2
Setelah
berakhirnya jangka waktu tersebut dan pekerjaan masih belum selesai, maka kedua
belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian secara tertulis.
PASAL
4
CARA
KERJA
PIHAK
PERTAMA atau wakil perusahaan ( --- nama
perusahaan --- ) akan memberikan pengarahan perihal cara kerja sebelum PIHAK
KEDUA memulai pekerjaannya.
PASAL
5
JAM
KERJA
Ayat
1
Berdasarkan
peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan
[( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap minggu dengan
jumlah hari kerja [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari
setiap minggu.
Ayat
2
Jam
masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dan
jam pulang adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
Ayat
3
1. Waktu
istirahat pada hari --------------------- hingga hari -----------------------
ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam,
yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )]
hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
2. Waktu
istirahat pada hari --------------------- ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah
jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam
dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam
huruf --- )].
PASAL
6
UPAH
DAN PEMBAYARAN
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA akan memberikan upah sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap
hari kehadiran PIHAK KEDUA.
Ayat
2
Pembayaran
upah akan dibayarkan setiap ( ------------------- ) hari sekali, yakni setiap
hari ( --------------------- ) di ( ------------------------------ ).
PASAL
7
LEMBUR
Ayat
1
PIHAK
KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika
tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat
2
Sebagai
imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK
KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] setiap jam lembur.
Ayat
3
Pembayaran
upah lembur akan disatukan dengan pembayaran upah yang akan diterima PIHAK
PERTAMA sesuai Pasal 6 ayat 2 perjanjian ini.
PASAL
8
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
Ayat
1
Setiap
saat hubungan kerja dapat diakhiri jika PIHAK KEDUA melanggar tata
tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan PIHAK
PERTAMA.
Ayat
2
Pelanggaran
yang dimaksud pada ayat 1 tersebut di atas, adalah:
1. Tidak
masuk kerja selama [( ---- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] hari
kerja tanpa keterangan tertulis atau alasan sah yang dapat dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melakukan
tindak penipuan, pencurian, penggelapan, atau tindak-tindak melawan hukum
lainnya.
3. Menyalahgunakan
wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi.
4. Melakukan
perusakan dengan sengaja yang menimbulkan kerugian PIHAK PERTAMA.
5. Melakukan
hal-hal lain karena kecerobohannya yang mengakibatkan PIHAK PERTAMA
mengalami kerugian.
6. Melakukan
perjudian di lingkungan kerja perusahaan.
7. Mabuk-mabukkan
atau mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja
perusahaan.
8. Melakukan
keributan atau keonaran yang mengganggu suasana kerja di lingkungan kerja
perusahaan.
9. Melakukan
perkelahian atau penganiayaan terhadap pekerja lain.
10. Menghasut
para pekerja lain untuk melakukan mogok kerja.
11. ---------------------------------------------------------------------------------
12. ---------------------------------------------------------------------------------
13. ---------------------------------------------------------------------------------
14. ---------------------------------------------------------------------------------
15. ---------------------------------------------------------------------------------
PASAL
9
KEADAAN
DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian
kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang
memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan,
Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak
mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL
10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat
2
Apabila
dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui
prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL
11
PENUTUP
Demikianlah
perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli
dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang
oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di :
----------------------------------------------
Tanggal : ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---
)
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
---------------------------------------------------
Tempat
dan tanggal lahir :
---------------------------------------------------
Pendidikan
terakhir :
---------------------------------------------------
Jenis
kelamin : ---------------------------------------------------
Agama :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama :
---------------------------------------------------
Jabatan : ---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang
berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
PASAL
1
PERNYATAAN-PERNYATAAN
Ayat
1
PIHAK
KEDUA telah menyatakan persetujuannya untuk
menerima PIHAK PERTAMA selaku karyawan pada perusahaan ( --- nama
perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan
--- ).
Ayat
2
PIHAK
PERTAMA menyatakan kesediaannya selaku karyawan
yang ditempatkan sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada ( --- departemen
dalam perusahaan ---).
PASAL
2
PERNYATAAN
PIHAK KEDUA
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi
serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan ( --- nama
perusahaan --- ) yang telah ditetapkan PIHAK KEDUA.
Ayat
2
PIHAK
PERTAMA menyatakan kesanggupannya untuk dijatuhi
sangsi jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang
telah ditetapkan perusahaan. Sangsi tersebut berupa:
1. Skorsing,
atau
2. Pemutusan
Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman
dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL
3
TUGAS
PEKERJAAN
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk bekerja
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya demi mendukung kemajuan perusahaan
pada bidang pekerjaan yang telah ditetapkan padanya.
Ayat
2
PIHAK
PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk
melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK KEDUA dianggap
lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK PERTAMA,
dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama
perusahaan --- ).
Ayat
3
PIHAK
PERTAMA akan patuh pada perintah atau instruksi
dari PIHAK KEDUA selama perintah dan instruksi tersebut demi kemajuan
perusahaan dan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di
negara Republik Indonesia.
PASAL
4
KEHADIRAN
DAN ABSENSI
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA akan mematuhi melaksanakan jumlah jam
kerja efektif di perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang telah
ditetapkan [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- ) jam setiap minggu
dengan jumlah hari kerja [( ------- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf ---
) hari setiap minggu, dimulai hari --------------------- dan berakhir pada hari
-------------
Ayat
2
PIHAK
PERTAMA akan mematuhi jam masuk, jam istirahat,
dan jam pulang sesuai peraturan yang ditetapkan perusahaan.
Ayat
3
Apabila
PIHAK PERTAMA tidak masuk bekerja karena alasan kesehatan, maka
ketidakhadiran PIHAK PERTAMA harus didukung dan dibuktikan dengan surat
keterangan kesehatan dari dokter.
Ayat
4
Apabila
PIHAK PERTAMA tidak masuk bekerja karena alasan suatu hal tertentu dan
mendesak, maka ketidakhadiran PIHAK PERTAMA dapat dibenarkan jika telah
mendapat persetujuan tertulis dari atasan yang bersangkutan.
PASAL
5
LEMBUR
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk masuk kerja
lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat
mendesak (urgent).
Ayat
2
Untuk
kerja lembur sesuai ayat 1 tersebut di atas, PIHAK PERTAMA akan
mendapatkan upah lembur yang pembayarannya akan disatukan dengan pembayaran
gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak untuk didapatkannya.
PASAL
6
GAJI
POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA menyatakan kesediaannya menerima gaji
pokok sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )] setiap bulan yang akan diterimanya pada tanggal terakhir
setiap bulan.
Ayat
2
Selain
gaji pokok, PIHAK PERTAMA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan
sebagai berikut:
1. Tunjangan
------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
2. Tunjangan
------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------
jumlah uang dalam huruf ------ )]
3. Tunjangan
------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
Ayat
3
Pembayaran
tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang
akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL
7
PAJAK
PENGHASILAN
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk menanggung
pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
Ayat
2
PIHAK
KEDUA akan memotong langsung pajak penghasilan
itu melalui juru bayar perusahaan.
PASAL
8
ASURANSI
JIWA DAN KESEHATAN
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA sewaktu menandatangani perjanjian ini
sekaligus menandatangani surat perjanjian asuransi jiwa dan kesehatan.
Ayat
2
Biaya
polis asuransi jiwa dan kesehatan sesuai ayat 1 tersebut di atas sepenuhnya
dibebankan kepada PIHAK PERTAMA dengan cara memotong langsung dari
penghasilan PIHAK PERTAMA melalui juru bayar perusahaan.
PASAL
9
CUTI
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA berhak mendapatkan cuti jika telah
mempunyai masa kerja selama [( ----- ) ( --- jumlah tahun dalam huruf
--- )] tahun.
Ayat
2
Cuti
yang dapat diambil PIHAK PERTAMA selama [( ----- ) ( --- jumlah hari
dalam huruf --- )] hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata
tertib rumah tangga perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) dan peraturan
Pemerintah No. ( ------- ) tahun ( ----------- ), yang terdiri dari:
1. Cuti
pribadi berjumlah [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari
kerja, dan
2. Cuti
bersama berjumlah [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari.
Ayat
3
Sebelum
melaksanakan cuti, PIHAK PERTAMA harus mengajukan permohonan secara
tertulis selambat-lambatnya [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf ---
)] dan telah mendapatkan pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan
langsung yang bersangkutan.
PASAL
10
PENGOBATAN
Ayat
1
PIHAK
KEDUA akan turut menanggung biaya pengobatan
serta perawatan jika PIHAK PERTAMA sakit atau memerlukan perawatan
kesehatan sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh perusahaan.
Ayat
2
Besarnya
biaya pengobatan maksimum sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )] per bulan.
Ayat
3
Untuk
pengajuan bantuan biaya pengobatan, PIHAK PERTAMA harus memperlihatkan
surat dokter dan resep obat.
PASAL
11
PENGUNDURAN
DIRI
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA berhak untuk mengundurkan diri dari
perusahaan.
Ayat
2
Apabila
PIHAK PERTAMA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK PERTAMA
berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari
kerja yang telah dijalaninya.
Ayat 3
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan
cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sekurang-kurangnya
[( ---- ) ( --- jumlah hari dalam huruf ---)].
2. PIHAK PERTAMA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu
pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK PERTAMA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya
dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya.
Ayat 4
PIHAK KEDUA dengan
kebijakannya dapat meminta PIHAK PERTAMA untuk meninggalkan perusahaan
lebih awal dengan pembayaran penuh selama [( ----- ) ( --- jumlah waktu
dalam huruf --- )] hari tersebut.
PASAL
12
SURAT
PERINGATAN
Ayat
1
Setiap
pelanggaran atas kedisiplinan, tata tertib, dan peraturan-peraturan yang
dilakukan PIHAK PERTAMA akan menyebabkan diberikannya Surat Peringatan
tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Apabila PIHAK PERTAMA telah mendapatkan Surat Peringatan
sebanyak [( ----- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] kali, maka PIHAK
KEDUA dapat melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PIHAK
PERTAMA.
PASAL
13
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA (PHK)
Ayat
1
Dengan
memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK
KEDUA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA.
Ayat
2
Jika
terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan
mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
1. -----------------------------------------------------
2. -----------------------------------------------------
3. -----------------------------------------------------
4. -----------------------------------------------------
5. -----------------------------------------------------
6. -----------------------------------------------------
Ayat
3
PIHAK
KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal
yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman
yang dilakukan PIHAK KEDUA.
Ayat
4
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) yang dikarenakan pelanggaran yang dilakukan PIHAK
PERTAMA atau karena hal-hal yang merugikan PIHAK KEDUA, maka PIHAK
KEDUA tidak wajib memberikan pesangon.
PASAL
14
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat
2
Apabila
dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui
prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL
15
PENUTUP
Demikianlah
perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli
dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang
oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : ----------------------------------------------
Tanggal : ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---
)
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
No comments:
Post a Comment