JUAL – BELI TANAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan
---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer
KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang
selanjutnya disebut: -------------------------------------------------
-------------------------------- PIHAK PERTAMA
----------------------------------
2. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------),
(------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------------------
-----------------------------------
PIHAK KEDUA -----------------------------------
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan
mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK
PERTAMA berupa :
--------------------------------------------------------------------------------
Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer
sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat
lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam (
--------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas
tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
Kedua belah pihak bersepakat untuk
mengadakan ikatan perjanjian jual – beli TANAH dimana syarat dan
ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti
berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli TANAH tersebut dilakukan
dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga
tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu
dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
memberikan jaminan penuh bahwa TANAH yang dijualnya adalah:
a. Milik
sah pribadinya sendiri,
b. Tidak
ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
c. Hak
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang
atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga,
d. Tidak
sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA
maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 3
SAKSI
Jaminan
PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 2 tersebut di atas
dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku
saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.
N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
2.
N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
Pasal 4
PENYERAHAN
TANAH
PIHAK
PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk
menyerahkan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya
[(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan
--- ) setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS
KEPEMILIKAN
Sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka TANAH tersebut di atas
beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan TANAH tersebut
sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
BANTUAN ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
PIHAK
PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan
wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan
hak TANAH tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut
instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta
menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang
ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
BIAYA
ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
Segala
macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas TANAH
dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan atau sepenuhnya
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua
belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang
berhubungan dengan TANAH di atas:
1.
Sejak sebelum hingga waktu
ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK
PERTAMA.
2.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini
dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 9
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian
ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan
tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau
penerima hak masing-masing pihak.
Pasal
10
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui
jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal
11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal
yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
------ ).
Demikianlah
perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( ----- tempat
------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf
---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam
huruf ---)] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta
tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
[
------------------------- ] [ ------------------------
]
SAKSI-SAKSI:
[
--------------------------- ] [
--------------------------- ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI TANAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
2. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
Dengan
ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah
bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan syarat dan
ketentuan yang diatur sebagai berikut:
Pasal
1
PIHAK
PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang
tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah
--------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah
--------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar
situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)]
meter persegi.
Pasal
2
Jual
beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga
keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya
Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.
Pasal
3
PIHAK PERTAMA
memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya adalah hak miliknya dan
tidak sedang dijaminkan dengan cara apa pun kepada pihak ketiga, yang telah
sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.
Pasal
4
Sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta
segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK
KEDUA.
Pasal
5
Segala
macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut
dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal
6
Kedua
belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang
berhubungan dengan tanah di atas:
a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya
perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
b. Setelah
ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung
jawab PIHAK KEDUA.
Pasal
7
Perjanjian
ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan
tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau
penerima hak masing-masing pihak.
Pasal
8
a. Kedua
belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara
musyawarah untuk mufakat.
b. Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal
yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan ------ ).
Pasal
9
Hal-hal
yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan
dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh
kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan
dengan perjanjian ini.
Demikianlah
perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( ----- tempat
------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf
---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam
huruf ---)] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta
tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
[
------------------------- ] [ ------------------------
]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI TANAH DAN BANGUNAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
2. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan
mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK
PERTAMA berupa : --------------------------------------------------------------------------------
Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer
sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat
lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam (
--------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas
tanah dalam huruf ---)] meter persegi berikut bangunan yang terletak di
atas tanah tersebut.
Kedua belah pihak bersepakat untuk
mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur
dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA
memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya
yang dijualnya adalah milik sah pribadinya sendiri, tidak ada orang atau pihak
lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau
sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga,
dan tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK
PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan
PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas
dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku
saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.
N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
2.
N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
Pasal
3
HARGA
Jual
beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan
dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )].
Pasal
4
PEMBAYARAN
1. PIHAK
KEDUA akan membayarkan kepada PIHAK PERTAMA
secara tunai selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)]
( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah ditandatanganinya Surat
Perjanjian ini.
2. PIHAK
PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan
tersendiri kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melaksanakan
kewajiban pembayarannya.
Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA
akan menyerahkan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya
selambat-lambatnya pada tanggal [(--------------------- ) ( --- tanggal,
bulan, dan tahun ---)].
Pasal 6
STATUS
KEPEMILIKAN
1. Sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka status kepemilikan tersebut di atas
beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan tanah berikut
bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK
KEDUA.
2. Hak,
kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA atas sarana-sarana aliran
listrik, air PAM, dan telepon yang telah terpasang pada bangunan yang berdiri
di atas tanah tersebut disepakati:
a.
Sejak sebelum hingga waktu
ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi hak, kewajiban, dan tanggung
jawab PIHAK PERTAMA.
b.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini
dan seterusnya menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3. PIHAK
PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan
wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan
sarana-sarana tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi
terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang
bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan
pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA.
4. Segala
macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah berikut bangunan yang
terletak di atasnya dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian
ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan
tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau
penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala
hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal
8
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal
yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
------ ).
Pasal
9
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian
ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan
musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas
bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang
berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA.
Demikian
surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di ( ----- tempat
------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf
---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam
huruf ---)].
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[
--------------------------- ] [ --------------------------- ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI TANAH DAN BANGUNAN
SURAT PERJANJIAN
JUAL
– BELI
Pada
hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf
---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam
huruf ---)], bertempat di rumah Bapak ( ------------------------ ) yang
beralamat di ( --------- alamat lengkap --------- ), telah diadakan perjanjian
jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
2. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA
berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian
sebagai berikut:
Luas keseluruhan tanah : ( -------------------------------------- )
meter persegi
Nomer
sertifikat tanah : ( ----- nomer sertifikat tanah ----- )
Luas keseluruhan bangunan :
( -------------------------------------- ) meter persegi
Batas
sebelah Utara : ( -------------------------------------- )
Batas
sebelah Selatan : ( -------------------------------------- )
Batas
sebelah Barat : ( -------------------------------------- )
Batas
sebelah Timur : ( -------------------------------------- )
Yang
terletak di : ( --------- alamat lengkap lokasi ---------
)
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk
mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur
dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA
memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya
yang dijualnya adalah:
1. Milik
sah pribadinya sendiri,
2. Tidak
ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
3. Hak
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang
atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
4. Tidak
sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA
maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan
PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas
dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku
saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.
N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
2.
N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
Pasal 3
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian
ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan
tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau
penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala
hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal
4
HARGA
Jual
beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan
dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )].
Pasal
5
CARA
PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan
yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran
dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA,
yaitu dengan cara kredit atau mencicil.
Pasal
6
BESARNYA
UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu
sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
1. Uang
muka atau DP (Down Payment) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam
huruf ---)] persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3,
yaitu sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Cicilan
Pertama sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).
3. Cicilan
Kedua sebesar [(Rp. -------------,00) (--------- jumlah uang
dalam huruf --------- )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).
4. Cicilan
Ketiga sebesar [(Rp. -------------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).
Pasal
7
HAK
DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
1. Selama
proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan
yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK
PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah
uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
3. PIHAK
KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan
yang terletak di atasnya.
4. PIHAK
KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran
sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
Pasal
8
LARANGAN
BAGI KEDUA PIHAK
1. Selama
proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak
dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya
kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2. Selama
proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak
dibenarkan untuk:
a.
Menjual, baik keseluruhan atau sebagian
tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
b.
Menjaminkan, baik keseluruhan atau
sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c.
Mengalih namakan hak tanah dan bangunan
yang terletak di atasnya.
Pasal
9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal
yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri
------ ).
Pasal
10
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui
jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas
bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang
berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA.
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[
--------------------------- ] [ --------------------------- ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
PENGIKATAN JUAL – BELI
TANAH DAN BANGUNAN (SPPJB)
Pada
hari ini ( ----------------------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam
huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun
dalam huruf ---)], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pemilik/penjual yang untuk
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pembeli yang untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
MENGINGAT
1. PIHAK
PERTAMA, salah satu dari pemilik sah dan diberi
kuasa khusus oleh pemilik yang lain, atas tanah dan bangunan rumah di (
------------ alamat lengkap lokasi ----------- ) dan dengan ini menyatakan
untuk menjual sebuah tanah dan bangunan rumah kepada PIHAK KEDUA.
2. Bahwa
PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari PIHAK
PERTAMA tanah dan bangunan rumah yang telah didirikan di atasnya beserta
hak-hak atas tanah tersebut.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju
untuk menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan
Bangunan, yang selanjutnya disebut Surat Pengikatan, dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
TUJUAN
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang
untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA
dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada
waktunya membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, tanah dan
bangunan tersebut pada ayat 2.
Ayat
2
Kedua
belah pihak setuju bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek dari jual
beli berdasarkan Surat Pengikatan ini adalah bangunan rumah:
Terletak
di :
------------------------------------------------------------------------------
Jalan :
------------------------------------------------------------------------------
Kelurahan :
------------------------------------------------------------------------------
Kecamatan :
------------------------------------------------------------------------------
Kotamadya :
------------------------------------------------------------------------------
Provinsi :
------------------------------------------------------------------------------
Berdiri
di atas sebidang tanah Hak Milik, dibuktikan dengan sertifikat ( --------- nomer
sertifikat tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer
gambar situasi --------- ), seluas [( ------------) (---luas tanah dalam
huruf ---)] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah.
Ayat
3
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama
lain apabila luas tanah yang ditentukan dalam ayat 2 pasal ini berbeda luas
yang ditentukan dalam Surat Ukur atau Gambar Situasi yang dibuat oleh Seksi
Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kotamadya
-------------------------------------------------, maka para pihak akan
mengadakan perhitungan satu sama lain sesuai dengan harga tanah yang berlaku
saat ditandatanganinya Surat Pengikatan ini.
Pasal
2
HARGA
Ayat
1
Kedua
belah pihak setuju bahwa harga Tanah dan Rumah yang menjadi obyek
perjanjian ini adalah [(Rp. ----------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Ayat
2
Dalam
hal PIHAK KEDUA membayar harga tersebut di atas secara angsuran, sampai
dengan selambat-lambatnya [( --- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari
sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau tanggal [( -------- )
( --- tanggal dalam huruf --- )].
Pasal
3
CARA
PEMBAYARAN
Ayat
1
PIHAK
KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran atas harga Tanah dan Rumah tersebut pada Pasal 2 di
atas dengan cara sebagai berikut:
a. Pembayaran
I (Tanda jadi) : [(Rp. --------------------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )], dibayarkan setelah
penandatanganan Surat Pengikatan ini.
b. Pembayaran
II (Pelunasan) : [(Rp.
--------------------------------------,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )], paling lambat tanggal (----- tanggal, bulan, dan tahun
------ ) yang dibayarkan langsung kepada rekening PIHAK PERTAMA a/n
----------------------------------------------------------------di Bank
----------------------------------------------- Nomor rekening
------------------------------------------
Ayat
2
PIHAK
KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran angsuran tepat pada waktunya.
Ayat
3
Untuk
tiap-tiap pembayaran tunai PIHAK KEDUA akan mendapatkan kwitansi dari PIHAK
PERTAMA. Apabila pembayaran dilakukan dengan cek atau giro, pembayaran baru
dianggap sah setelah cek atau giro tersebut diuangkan dan mendapat kliring dari
Bank yang bersangkutan.
Ayat
4
Apabila
terjadi kelalaian atau keterlambatan membayar sisa pembayaran oleh PIHAK
KEDUA, maka Surat Pengikatan ini seketika batal tanpa perlu campur
tangan Pengadilan Negeri dan dalam kejadian demikian, para pihak dalam hal ini
melepaskan ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 1265, 1255, 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan ini cukup dinyatakan oleh PIHAK
PERTAMA dengan Surat Tercatat dan mulai berlaku sejak saat pengiriman Surat
Tercatat tersebut yang dibuktikan dengan tanda penerimaannya yang dikeluarkan
oleh kantor pos.
Pasal
4
SERAH
TERIMA
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA menyetujui serta mengikat diri untuk
menyelesaikan dan menyerahkan Tanah dan Rumah tersebut kepada PIHAK
KEDUA selambat-lambatnya [( --- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )]
hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau setelah pelunasan
pembayaran oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 3 ayat 1 (b) Surat
Pengikatan ini.
Ayat
2
Apabila
terjadi keterlambatan atas penyerahan Tanah dan Rumah dalam jangka waktu
yang ditentukan dalam ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA akan
dikenakan biaya administrasi sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
---)] persen sebulan dari harga Tanah dan Rumah.
Pasal
5
PEMBATALAN
Ayat
1
Kedua
belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan niatnya untuk
membeli Tanah dan Rumah yang menjadi obyek dari Surat Pengikatan
ini karena sebab dan alasan apapun juga dan PIHAK PERTAMA membatalkan Surat
Pengikatan ini karena cedera janji yang dilakukan PIHAK KEDUA, maka
kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas pembayaran atas
harga Tanah dan Rumah yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA, yaitu
senilai [(Rp. --------------------------------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )].
Ayat
2
Kedua
belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA membatalkan niatnya
untuk menjual Tanah dan Rumah yang menjadi obyek dari Surat
Pengikatan ini karena sebab dan alasan apapun juga kecuali PIHAK KEDUA
cedera janji, maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan
mengembalikan semua pembayaran yang telah diberikan PIHAK KEDUA ditambah
denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari
harga Tanah dan Rumah tersebut.
Pasal
6
PENGALIHAN
HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat
1
Terhitung
sejak ditandatanganinya perjanjian ini maka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
atas Rumah tersebut telah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
sepenuhnya.
Ayat
2
Surat
Pengikatan ini juga mengikat para ahli waris atau
penerus hak dari masing-masing pihak.
Pasal
7
PENANDATANGANAN
AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH
Ayat
1
Kedua
belah pihak setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk
membayar harga Tanah dan Rumah pada Pasal 2 tersebut di atas, maka kedua
belah pihak akan melangsungkan jual beli atas Tanah dan Rumah di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T).
Ayat
2
PIHAK
KEDUA telah setuju bahwa pembayaran biaya akta
Jual Beli akan ditanggung bersama PIHAK PERTAMA dan biaya balik nama
sertifikat dari tanah yang dimaksud di atas menjadi tanggungan PIHAK KEDUA
sepenuhnya.
Pasal
8
JAMINAN
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA sepenuhnya
bahwa tanah dimana bangunan tersebut didirikan merupakan hak PIHAK PERTAMA
bersama ahli waris yang lain.
Ayat
2
PIHAK
PERTAMA menjamin dengan sepenuhnya bahwa tanah
dan bangunan rumah bebas dari sengketa, tidak dikenakan sita jaminan oleh
instansi yang berwenang, tidak dibebani suatu jaminan dalam bentuk apapun juga
guna menjamin kelancaran pembayaran suatu hutang ataupun tuntutan dari pihak
lain yang menyatakan mempunyai hak terdahulu atas tanah tersebut.
Ayat
3
Surat
Pengikatan ini tidak dapat digunakan untuk menjamin
sesuatu hutang atau pinjaman yang dibuat oleh PIHAK KETIGA.
Pasal
9
PERJANJIAN
TAMBAHAN
Apabila
di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini
maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya
dituangkan ke dalam suatu addendum (Perjanjian Tambahan) yang akan merupakan
lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikianlah
Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal
perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[
--------------------------- ] [ --------------------------- ]
LAMPIRAN
Isi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Pasal
1255
Syarat
yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang idak mungkin terlaksana, tidak
membuat yang digantungkan padanya, tak berdaya.
Pasal
1265
Suatu
syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan
membawa segala sesuatu kembali, pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah
ada suatu perikatan.
Syarat
ini tidak menangguhkan pemenuhan perikatan : hanyalah ia kewajiban si
berpiutang mengembalikan apa yang telah diterimanya, apabila peristiwa yang
dimaksudkan terjadi.
Pasal
1267
Pihak
terhadap siapa perikatan tidak terpenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu
masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan,
ataukah ia akan menuntut pembatalan persetujuan, disertai penggantian biaya,
kerugian dan bunga.
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI RUMAH
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
2. Nama : ----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan
mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK
PERTAMA berupa :
--------------------------------------------------------------------------------
Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer
sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat
lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam (
--------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas
tanah dalam huruf ---)] meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri
di atasnya seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter
persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas)
pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut
dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai
berikut:
1.
Harga tanah per meter persegi [(Rp.
-------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
sehingga harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
2.
Harga bangunan rumah adalah [(Rp. -------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
3.
Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah
adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf
------ )].
Pasal
2
CARA
PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA
akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang
dibelinya sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] secara tunai selambat-lambatnya [(------ ) (
--- jumlah dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Pasal 3
UANG
TANDA JADI
1.
PIHAK KEDUA
akan memberikan uang tanda jadi sebesar [(Rp. -------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] kepada PIHAK PERTAMA
dimana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat
Perjanjian ini.
2.
Sisa pembayaran sebanyak [(Rp. -------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA
sesuai Pasal 2 perjanjian ini.
Pasal 4
JAMINAN
DAN SAKSI
1.
PIHAK PERTAMA
menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah
benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau
pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam
suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau
sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga,
dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2.
Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan
oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua
orang saksi tersebut adalah:
1.
N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
2.
N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : ( -------------------------------------
) PIHAK PERTAMA
Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK
PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk
menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong
beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [(------ )
( --- jumlah dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- )
setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 6
STATUS
KEPEMILIKAN
Sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut
di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak
milik PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1.
PIHAK PERTAMA
wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan
hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut
instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta
menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang
ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2.
Segala macam ongkos atau biaya yang
berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK
KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
1.
Sebelum hingga ditandatanganinya Surat
Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan
dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan
tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini
dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 9
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian
ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena
sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK
PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK
PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna
melaksanakan ketentuan ini.
Pasal
10
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui
jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal
11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Tentang
perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal
yang tetap dan seumumnya di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
------ ).
Demikianlah
perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar
serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
(Tempat,
tanggal, bulan, dan tahun)
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[
--------------------------- ] [
--------------------------- ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI MOBIL
Pada
hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf
---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam
huruf ---)], telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan
penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PENJUAL
2. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PEMBELI
Kedua belah pihak bersepakat untuk
mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur
dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa
PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang
menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a.
Jenis kendaraan : ( ------------------------------------ )
b.
Merek / Type : ( ------------------------------------ )
c.
Tahun pembuatan : (
------------------------------------ )
d.
Nomor Polisi : ( ------------------------------------ )
e.
Nomor BPKB :
( ------------------------------------ )
f.
Nomor rangka : ( ------------------------------------ )
g.
Nomor mesin : ( ------------------------------------ )
h.
Warna :
( ------------------------------------ )
i.
Kondisi barang : ( ------------------------------------ )
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal
2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah
disepakati kedua belah pihak adalah [(Rp. -------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Pasal
3
CARA
PEMBAYARAN
PEMBELI
menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah
disepakati PENJUAL, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran
uang tunai sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] yang dibayarkan PEMBELI setelah
penandatanganan surat perjanjian ini.
Ayat 2
Pembayaran
sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ---- )] berupa bilyet giro Bank -------------------------------------
nomor: ( ---------------- ), jatuh tempo tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan
tahun ----).
Pasal
4
JAMINAN
Ayat 1
PENJUAL
memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya
sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya
belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau
pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Ayat 2
PEMBELI
memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang
diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal
5
PENYERAHAN
KENDARAAN
Ayat 1
PENJUAL
menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya
surat perjanjian ini.
Ayat 2
Buku
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL
hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal
6
STATUS
KEPEMILIKAN
Ayat 1
Status
kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga
PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan
menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Ayat 2
Status
kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah
menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal
7
SANGSI
Ayat 1
Apabila
ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang
tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan
sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
Ayat 2
Denda
seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah
dalam huruf ---)] persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI
setiap hari dan maksimun denda adalah [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
---)] persen.
Pasal
8
KERUSAKAN
DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Selama
dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
Ayat 2
Apabila
terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan
ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan
dengan pemakaiannya.
Ayat 3
Apabila
terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan
pembayarannya.
Pasal
9
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk
mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal
10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal
yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
------ ).
Pasal 11
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI
dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat
di : ( --- tempat --- )
Tanggal : (
--- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PENJUAL PEMBELI
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[
--------------------------- ] [ --------------------------- ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI BARANG
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. (
---- n a m a ---- ), ( --- jabatan, pekerjaaan, umur, alamat, nomer
telepon ---), dalam hal ini bertindak atas nama ( --- diri pribadi atau
kelompok atau perusahaan --- ) yang selanjutnya disebut:
-------------------------------------------------------------------------- PIHAK
PERTAMA -------------------------------
2. (
---- n a m a ---- ), ( --- jabatan, pekerjaaan, umur, alamat, nomer
telepon ---), bertindak atas nama ( --- diri pribadi atau kelompok atau
perusahaan --- ) yang selanjutnya disebut:
-----------------------------------------------------------
-----------------------------------
PIHAK KEDUA -----------------------------------
Kedua belah pihak bersepakat untuk
mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur
dalam 9 (sembilan) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
PIHAK PERTAMA
setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang setuju
untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
--------------------------------------------------------------------------------
q Barang : ( ------------------------------------ )
q Jenis
barang : ( ------------------------------------ )
q Kondisi : ( ------------------------------------ )
q Kualitas : ( ------------------------------------ )
q Berat
total : ( ------------------------------------ )
Yang untuk selanjutnya disebut:
----------------------------------------------------------------
------------------------------------------------
BARANG --------------------------------------------
Pasal
2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
menjamin bahwa BARANG yang dijualnya adalah milik sah ( --- diri
pribadi atau kelompok atau perusahaan --- ), tidak ada orang atau pihak
lain yang turut memilikinya dan sebelumnya tidak atau belum pernah dijual atau
dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara
bagaimanapun juga.
Pasal
3
HARGA
BARANG
Harga BARANG disepakati [(Rp.
-------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )] per (
--- gram, kilogram, ton --- ), sehingga harga keseluruhan BARANG
tersebut di atas adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ---- )].
Pasal
4
CARA
PEMBAYARAN
Untuk pembayaran barang tersebut PIHAK
KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga
telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu:
1. Uang
muka atau DP (Down Payment) sebesar [(------
) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari keseluruhan harga BARANG,
yaitu [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf
---- )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah
penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Surat
perjanjian ini diberlakukan sebagai kwitansi dari penerimaan pembayaran uang
muka dari PIHAK KEDUA tersebut.
3. Uang
pelunasan pembayaran sebesar [(------ ) % ( --- jumlah
dalam huruf ---)] persen dari keseluruhan harga BARANG, yaitu [(Rp.
-------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )]
dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah keseluruhan BARANG
tiba di tempat PIHAK KEDUA dengan selamat dan dalam kondisi baik.
Pasal 5
PENGIRIMAN
BARANG
1. BARANG
tersebut akan mulai dikirimkan PIHAK PERTAMA dengan menggunakan ( --- jenis
alat kendaraan angkut --- ) PIHAK KEDUA melalui jalan darat, [(------
) ( --- jumlah waktu dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan
--- ) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Keseluruhan
BARANG tersebut akan tiba di tempat PIHAK KEDUA di ( --- alamat
tujuan --- ), [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] ( --- hari
/ minggu / bulan --- ) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal
6
SANGSI
ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG
Apabila
PIHAK PERTAMA terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat
menyerahkan BARANG seperti tersebut pasal 4, sedangkan masalah tersebut
tidak dikarenakan adanya force majeure, maka PIHAK PERTAMA dikenakan
sangsi berupa denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)]
persen atau sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ---- )] setiap hari dengan maksimum denda sebesar [(------ ) %
( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari pembayaran yang telah
diterima PIHAK PERTAMA.
Pasal
7
FORCE
MAJEURE
Yang
dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK
PERTAMA, seperti:
1. Bencana
alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta
kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu
kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara,
kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
3. Apabila
keterlambatan atau kelalaian tersebut dikarenakan PIHAK KEDUA, maka PIHAK
PERTAMA tidak dapat diwajibkan untuk membayar uang denda.
Pasal 8
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak
bersepakat untuk:
1. Menyelesaikan
secara kekeluargaan atau musyawarah pada taraf pertama.
2. Apabila
jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak,
maka perselisihan ini akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua
belah pihak bersepakat untuk memilih domisili di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
Pasal 9
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas
bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang
berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA.
Dibuat
di : ( --- tempat --- )
Tanggal : (
--- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[
--------------------------- ] [ --------------------------- ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI NASKAH
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Yang
bertindak atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PENGARANG.
2. Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Yang
bertindak atas nama penerbit ( -------------------------------------------------
) yang untuk selanjutnya disebut PENERBIT.
Kedua
belah pihak dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian
jual-beli naskah dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertuang dalam 12 (dua
belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL SATU
PENGARANG
menjual sebuah naskah yang telah diketik rangkap dua dengan jelas serta
ditandatangani kepada PENERBIT dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
a. Judul :
----------------------------------------------------
b. Penulis :
----------------------------------------------------
c. Jumlah
halaman naskah :
d. Harga
naskah : [(Rp. -------------,00)
(------ jumlah uang dalam
huruf
---- )]
PASAL DUA
1.
PENGARANG telah
menyerahkan kekuasaannya kepada PENERBIT untuk menerbitkan naskah PENGARANG
tersebut.
2.
PENGARANG menyerahkan
kepada PENERBIT untuk menerbitkan naskah tersebut ke dalam bahasa lain
dan untuk menerbitkan terjemahan naskah itu sendiri atau menyuruh pihak lain
untuk melaksanakannya.
PASAL TIGA
1.
PENERBIT
telah membayar secara tunai naskah PENGARANG tersebut seharga [(Rp.
-------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )].
2.
PENERBIT
mengikat diri untuk dan atas biaya serta resikonya sendiri untuk menerbitkan
naskah tersebut selambat-lambatnya pada (------ bulan dan tahun ---- ),
kecuali terhalang oleh sebab atau keadaan darurat yang tidak dapat dikuasainya
(Force majeure).
PASAL
EMPAT
Yang
dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan PENERBIT,
seperti:
1. Bencana
alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta
kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu
kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara,
kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
PASAL LIMA
1.
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian
ini maka hak menerbitkan dan memperbanyak naskah buku tersebut sepenuhnya
menjadi hak PENERBIT.
2.
Hak cipta naskah buku tersebut tetap
berada pada PENGARANG.
3.
PENGARANG tidak
akan menerbitkan sendiri atau menyuruh atau mengizinkan pihak lain atau
membantu usaha pihak lain selain PENERBIT untuk menerbitkan naskah
tersebut.
PASAL ENAM
1.
PENGARANG
menjamin bahwa naskah buku tersebut benar-benar merupakan hasil karya PENGARANG
sendiri dan tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak lain.
2.
PENGARANG menjamin
bahwa naskah karyanya tidak mengandung sesuatu yang dianggap sebagai penghinaan
atau fitnahan terhadap pihak-pihak lain.
3.
PENGARANG
membebaskan PENERBIT dari segala tuntutan PIHAK KETIGA
berdasarkan hal-hal yang dijaminnya dalam kedua ayat tersebut di atas.
PASAL TUJUH
PENGARANG
tidak dibenarkan mengambil kutipan dari
naskah yang dimaksud dalam Pasal Satu atau mirip atau memakai nama lain yang
sejenis yang melebihi batas maksimum sebagaimana yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Hak Cipta untuk membuat naskah yang sejenis atau menyuruh
diterbitkan oleh PIHAK KETIGA yang karena isi maupun judulnya dapat
merugikan PENERBIT.
PASAL DELAPAN
1.
PENGARANG
berhak mengoreksi, mengurangi, atau menambah naskah tersebut apabila dianggap
perlu atau mengubah serta merevisi isi naskah buatannya tersebut apabila
dikehendaki atau diminta oleh PENERBIT.
2.
PIHAK PERTAMA tidak
diperkenankan melakukan perubahan-perubahan atas naskah karyanya yang sudah
diset di percetakan sehingga mengakibatkan percetakan membebankan biaya
tambahan kepada PENERBIT.
3.
Apabila PENGARANG tetap bersikeras
melakukan perubahan seperti dalam ayat 2 tersebut di atas, maka semua biaya
tambahan yang timbul karenanya menjadi tanggungan PENGARANG.
PASAL SEMBILAN
1.
PENERBIT
berhak sepenuhnya untuk menentukan bentuk buku, sampul buku, tata letak,
tipografi, desain cover, jumlah oplah serta harga jualnya.
2.
PENERBIT berhak
sepenuhnya untuk melakukan cetak ulang atas naskah PENGARANG.
PASAL SEPULUH
1.
PENERBIT
akan memberikan kepada PENGARANG [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf
---)] eksemplar sebagai bukti penerbitan dan [(------ ) ( --- jumlah dalam
huruf ---)] eksemplar buku dari setiap cetak ulang.
2.
Apabila PENGARANG berniat membeli
bukunya sendiri, PENGARANG berhak mendapat rabat sebesar [(------ ) % (
--- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga buku setelah ditambah PPN
sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dengan
ketentuan pemberian rabat tersebut melalui pembelian langsung PENGARANG kepada
PENERBIT.
PASAL SEBELAS
1.
Perjanjian ini dibuat berdasarkan
kepercayaan penuh dari kedua belah pihak dan perselisihan yang mungkin terjadi
dalam pelaksanaannya akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat.
2.
Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai atau tidak memuaskan kedua belah pihak, maka kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur
hukum dengan menyerahkannya kepada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri ------ ) yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang
bersangkutan.
PASAL DUA BELAS
Perjanjian
penerbitan buku ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan materei secukupnya yang
masing-masing berkekuatan hukum yang sama untuk menjadi pegangan masing-masing
pihak.
Dibuat
di :
---------------------------------
Tanggal :
---------------------------------
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI SAHAM
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Kewarganegaraan :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Yang
bertindak atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PENJUAL.
2. Nama :
----------------------------------------------------
Kewarganegaraan :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Yang
bertindak atas nama diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua
belah pihak dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian
jual-beli saham dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertuang dalam 6 (enam)
pasal, sebagai berikut:
Pasal
1
Ayat
1
PENJUAL
telah menjual kepada PEMBELI dan PEMBELI telah membeli dari PENJUAL
berupa saham-saham:
1. Saham
PT ---------------------------------------------------------------
Jumlah
saham : --------------------- lembar
Harga
per lembar saham adalah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )]
2. Saham
PT ---------------------------------------------------------------
Jumlah
saham : --------------------- lembar
Harga
per lembar saham adalah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )]
Ayat
2
Keseluruhan
harga untuk pembayaran saham-saham tersebut sebesar [(Rp.
------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf
------ )] telah dibayarkan tunai PEMBELI.
Ayat
3
Dengan
penjualan saham-saham tersebut maka dengan demikian Surat Perjanjian ini
berlaku sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal
2
PENJUAL
memberikan jaminannya bahwa saham-saham yang dijualnya tidak sedang digadaikan
atau dibebani dengan beban-beban apapun juga sehingga penjualan saham-saham
tersebut tidak akan mengganggu atau merintangi PEMBELI di kemudian hari.
Pasal
3
Karena
kepemilikan saham-saham tersebut telah beralih kepada PEMBELI, maka
segala keuntungan, pendapatan, kerugian, dan pajak perihal saham-saham tersebut
menjadi tanggungan PEMBELI.
Pasal
4
Pada
waktu perjanjian ini ditandatangani bukti saham dari saham-saham tersebut di
atas belum dicetak, maka PENJUAL memberi kuasa kepada PEMBELI
untuk mengambil bukti-bukti saham berikut talon kepada kantor perseroan setelah
saham-saham tercetak.
Pasal
5
Ayat
1
Apabila
timbul perselisihan berkenaan dengan Perjanjian ini, maka kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Ayat
2
Jika
jalan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah
sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
----------------------------------------------------------
Pasal
6
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang para pihak dan mulai
berlaku sejak ditandatangani. --------------------------------------
Dibuat
di : ( ------- tempat ------- )
Tanggal : (
--- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PENJUAL PEMBELI
[
------------------------- ] [ ------------------------
]
|
CONTOH
AKTA JUAL – BELI TANAH
Pada
hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---
)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
hadir
di hadapan saya, ( ------- n a m a ------------- , SARJANA HUKUM,) yang
berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) nomor
------------------------------------ diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat
Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan
daerah kerja
------------------------------------------------------------------------ dan
berkantor di ( ----------------------- alamat lengkap
----------------------- ) dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan
akan disebut pada bagian akhir akta ini :
---------------------------------------
1. ------------------------------------------------------,
lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), dan tanah yang dijual
ini merupakan hasil pembagian hak bersama dari
--------------------------------, demikian berdasarkan
--------------------------------------, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan
------------------------------------------------------, bertempat tinggal di (
----------------------- alamat lengkap ----------------------- ).
----------------------------------------------------------------------------------------
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------
Selaku
PENJUAL untuk selanjutnya disebut
sebagai : -------------------------------
------------------------------------
PIHAK PERTAMA ------------------------------------
2. ------------------------------------------------------,
lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga Negara
Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------,
bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap
----------------------- ). ----------------------- -----------------------
----------------------- ---------------------
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------
Selaku
PEMBELI untuk selanjutnya disebut sebagai :
--------------------------------
---------------------------------------
PIHAK KEDUA ----------------------------------------
Para
penghadap dikenal oleh saya.
------------------------------------------------------------
Pihak
Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua
menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama : ------------------------
§ Hak
Milik : Nomor ---------------- / ----------------------------------------- atas
sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- ) Nomor ------------- / ------------- seluas [(
---------- ) m2 ( ----------------- jumlah luas dalam huruf
------------------ ) meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
-------------------------------------. --------------------- terletak di :
---------------------------------------------------------------------------------------
-
Propinsi :
---------------------------------------------------------------------
-
Kabupaten/Kota :
---------------------------------------------------------------------
-
Kecamatan :
---------------------------------------------------------------------
-
Desa/Kelurahan :
---------------------------------------------------------------------
-
Jalan :
---------------------------------------------------------------------
Jual
beli ini meliputi pula :
------------------------------------------------------------------------
Sebidang
tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu permanen beserta bangunan
turutannya. -------------------------------------------------------------------
selanjutnya
semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Obyek Jual Beli”.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa : ---------------------------------
a. Jual
beli ini dilakukan dengan harga [(Rp. --------------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
-------------------------------------------------------------
b. Pihak
Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak
Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda
penerimaan yang sah (kwitansi). ----------------------------------------
c. Jual
beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
----------------------
-------------------------------------------------
Pasal 1 ------------------------------------------------
Mulai
hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak
Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala
kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak
Kedua.
-------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 2 ------------------------------------------------
Pihak
Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam
suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu
utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya
yang berupa apapun.
--------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 3 ------------------------------------------------
Pihak
Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya
tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya
tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ). --------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 4 ------------------------------------------------
Dalam
hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini
dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para
pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional
tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan
saling mengadakan gugatan. ------------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 5 ------------------------------------------------
Kedua
belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum
yang umum dan tidak berubah pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan
------ ). ------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 6 ------------------------------------------------
Biaya
pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh
Pihak Kedua. -----------------------------------------------------------------------------------
Akhirnya
hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan
disebutkan pada akhir akta ini : --------------------------------------------
yang
menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui jual
beli dalam akta ini. ----------------------------------------------------------------------------
Demikianlah
akta ini dibuat di hadapan para pihak dan : -------------------------------
1. ------------------------------------------------------,
lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga Negara
Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------,
bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap
----------------------- ). ----------------------- -----------------------
----------------------- ---------------------
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------
2. ------------------------------------------------------,
lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga Negara
Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------,
bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap
----------------------- ). ----------------------- -----------------------
----------------------- ---------------------
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------
sebagai
saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti
kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua
tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama,
Pihak Kedua, para saksi, dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1
(satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap
lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
-------------------------------------------------------- untuk keperluan
pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.
-------------------------------------------------------------------
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
Saksi Saksi
[
--------------------------- ] [ --------------------------- ]
Pejabat
Pembuat Akta Tanah,
[
--------------------------- ]
No comments:
Post a Comment