|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
PENERBITAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selanjutnya disebut PENGARANG.
2.
( ----------- n a m a -------------
), partikelir, bertempat di ( --- t e m p a t --- ), bertindak dalam
jabatannya selaku ( ------ jabatan dalam penerbitan ------ ) dari dan
oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Penerbit ( ------ nama
penerbit ------ ) berkedudukan di ( ------ alamat lengkap penerbit
------ ), selanjutnya disebut PENERBIT.
PENGARANG
dan PENERBIT dengan ini menerangkan membuat perjanjian penerbitan buku
(untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Pasal
1
1.
PENGARANG dalam
kedudukannya selaku penulis karya yang berjudul:
(
---------- judul naskah tulisan pengarang ---------- )
dengan
ini menyerahkan kepada PENERBIT naskah tersebut yang telah diketik rapi
rangkap dua dengan jelas serta ditandatangani oleh PENGARANG.
2.
PENGARANG
menyerahkan kepada PENERBIT hak untuk menerbitkan naskah tersebut, hak
untuk menerbitkan ke dalam bahasa lain dan untuk menerbitkan terjemahan naskah
itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya.
Pasal
2
1.
PENGARANG menjamin
bahwa ia tidak menyerahkan naskah tersebut kepada pihak lain untuk diterbitkan
atau diterjemahkan.
2.
PENGARANG
menjamin bahwa karyanya tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak
lain.
3.
PENGARANG
menjamin bahwa naskah tersebut tidak mengandung sesuatu yang dianggap sebagai
penghinaan atau fitnahan terhadap pihak lain.
4.
PENGARANG
membebaskan PENERBIT dari segala tuntutan pihak ketiga berdasarkan
hal-hal yang dijaminnya dalam ketiga ayat tersebut di muka ini.
5.
a. PENGARANG
tidak diperkenankan mengambil kutipan dari naskah
tersebut kecuali dengan persetujuan PENERBIT.
b. PENGARANG tidak diperkenankan membuat
dan/atau menyuruh
orang
lain membuat karangan lain yang judul dan/atau isinya dapat merugikan PENERBIT
dalam penjualan naskah tersebut.
c.
PENGARANG tidak diperkenankan menerbitkan dan/atau menyuruh
orang/pihak
lain menerbitkan atau membantu usaha orang/pihak lain untuk menerbitkan karya
yang judul dan/atau isinya hampir sama dengan naskah yang dimaksud dalam Pasal
1.
Pasal
3
PENERBIT
mengikat diri untuk atas biaya dan resikonya sendiri menerbitkan naskah
tersebut selambat-lambatnya bulan ( ----------------------- ) tahun [(
--------- ) ( ----- tahun dalam huruf ------- )] kecuali terhalang oleh
sebab/keadaan darurat yang tidak dapat dikuasainya (force majeur).
Pasal
4
1.
PENGARANG
tidak diperkenankan melakukan perubahan-perubahan atas naskahnya yang sudah
diset di percetakan sehingga mengakibatkan percetakan membebankan biaya
tambahan.
2.
Dalam hal ketentuan ayat 1 terjadi, biaya
tambahan tersebut menjadi tanggungan PENGARANG.
3.
Bila diperlukan, PENGARANG mengikat
dirinya untuk atas permintaan PENERBIT memeriksa dan membetulkan cobaan
cetak naskahnya, selambat-lambatnya [( ---------- ) ( ---- jumlah dalam
huruf ----- ) hari setelah menerimanya, dengan ketentuan, tata kerja dan
waktu yang ditentukan PENERBIT dan selanjutnya memberikan fiat untuk
persetujuannya. Apabila PENERBIT belum menerima kembali naskah tersebut
akan dicetak dengan pembetulan oleh editor yang menanganinya tanpa gangguan
dan/atau gugatan/tuntutan dari PENGARANG.
Pasal
5
Dalam
menerbitkan naskah tersebut menjadi buku, PENERBIT berhak menentukan
bentuk buku, sampul buku, tata letak, tipografi, desain cover, jumlah oplah
serta harga jualnya.
Pasal
6
1.
PENGARANG
menjual hak penerbitan naskah seperti yang dimaksud pada Pasal 1.
2.
Besarnya nilai penjualan hak penerbitan
didasarkan pada kesepakatan antara PENERBIT dan PENGARANG sebesar
[(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf
------ )] dikurangi Pajak Penghasilan
(PPh) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen
sehingga menjadi [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )].
3.
PENERBIT
berhak melakukan cetak ulang atas naskah seperti yang dimaksud pada Pasal
1.
Pasal
7
1.
Sebagai bukti penerbitan, PENERBIT
akan memberikan kepada PENGARANG [( ------- ) ( ------- jumlah dalam
huruf ------ )] buku tersebut dari cetakan pertama dan [( ------- ) (
------- jumlah dalam huruf ------ )] buku tersebut dari cetak ulang.
2.
Apabila PENGARANG berminat membeli
bukunya sendiri, PENGARANG berhak mendapat rabat sebesar [(------ ) % (
--- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga buku setelah ditambah PPN
[(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.
3.
Peraturan rabat ini hanya berlaku untuk
pembelian langsung lewat PENERBIT.
Pasal
8
1.
Jika PENERBIT meminta pihak ketiga
untuk menerjemahkan dan menerbitkan naskah PENGARANG, dalam bahasa lain,
PENERBIT akan memberikan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
---)] persen dari royalti yang diterima PENERBIT itu kepada PENGARANG.
2.
Jika PENERBIT menyelenggarakan
sendiri penerjemahan dari penerbitan dalam bahasa lain, PENERBIT akan
memberikan royalti sebanyak [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)]
persen dari harga jual terbitan dalam bahasa lain itu kepada PENGARANG.
3.
Atas pembayaran royalti ini berlaku
ketentuan Pasal 6 perjanjian ini.
Pasal
9
Asli
surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan
telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sehingga masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama, dengan masing-masing pihak mendapatkan satu
eksemplar.
Pasal
10
Apabila
timbul perselisihan antara PENERBIT dan PENGARANG mengenai
perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua
pihak memilih domisili di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
------ ) untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.
Demikian
perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di ( --- tempat --- ) tanggal
( --- tanggal, bulan, dan tahun ---- ).
PENGARANG PENERBIT
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
PENERBITAN BUKU
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama : ----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Yang
bertindak atas nama penerbit (
------------------------------------------------- ) yang untuk selanjutnya
disebut PENERBIT.
2.
Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Yang
bertindak atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PENGARANG.
Kedua
belah pihak dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian
penerbitan buku berjudul ( ----------------------------------------------------
) dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertuang dalam 13 (tiga belas)
pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
HAK CIPTA
1.
PENGARANG
menyatakan dengan sebenarnya telah menyerahkan sebuah naskah yang telah diketik
rangkap dua dengan jelas serta ditandatangani yang diberinya judul (
---------------------------------------------------- ) kepada PENERBIT.
2.
PENGARANG
menyerahkan karyanya kepada PENERBIT hak untuk menerbitkan naskah
tersebut, hak untuk menerbitkan ke dalam bahasa lain dan untuk menerbitkan
terjemahan naskah itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya.
3.
Hak cipta dari karya tersebut di atas
tetap pada PENGARANG.
Pasal 2
KEWAJIBAN PENGARANG
1.
PENGARANG
menjamin sepenuhnya bahwa naskah berjudul (----------------------------------------------------
) tersebut:
a. Benar-benar
asli ciptaannya sendiri,
b. Tidak
menjiplak dari karya pihak lain atau mengandung sesuatu yang melanggar hak
cipta pihak lain,
c. Tidak
mengandung sesuatu yang dapat dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan
terhadap pihak lain.
2.
PENGARANG
tidak keberatan jika naskah ciptaannya dilakukan proses editing atau
disempurnakan oleh PENERBIT atau pihak lain dengan mencantumkan nama
editor atau nama penyempurna lainnya tercetak dalam buku yang diterbitkan.
3.
PENGARANG
tidak menyerahkan naskah tersebut kepada pihak lain untuk diterbitkan atau
diterjemahkan.
4.
PENGARANG bersama-sama
dengan PENERBIT berusaha mencegah pihak-pihak manapun selain PENERBIT
yang berusaha menerbitkan naskah tersebut dengan cara apapun.
Pasal 3
TUGAS
PENGARANG
1.
PENGARANG
tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan revisi, perbaikan atau penyempurnaan
apabila pada naskah tersebut ditemukan kesalahan atau ketidaksempurnaan atau
apabila diminta oleh PENERBIT.
2.
Apabila diperlukan, PENGARANG wajib
memberikan diskripsi tentang tata wajah, ringkasan cerita, ilustrasi naskah,
daftar gambar, glosarium, indeks, foto-foto, daftar istilah, dan atau hal-hal
lain yang berhubungan dengan kelengkapan naskah.
3.
PENGARANG harus
memeriksa cetak coba sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dan
memberikan persetujuan cetak, kecuali karena teknis ia menguasakan hal tersebut
kepada PENERBIT dengan segala konsekuensinya.
4.
PENGARANG berkewajiban
melaksanakan tugas koreksi ini secepat mungkin dan mengembalikan cetak coba itu
selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] hari setelah
penerimaannya. Apabila setelah waktu tersebut PENGARANG tidak
menyerahkan hasil koreksiannya, maka PENGARANG dianggap telah menyetujui
naskah tersebut untuk dicetak oleh PENERBIT dengan segala
konsekuensinya.
5.
PENGARANG tidak
diperkenankan mengadakan perubahan atas naskahnya yang telah selesai tata leta
dan telah mendapatkan persetujuan cetak dari PENGARANG sehingga
mengakibatkan pihak percetakan menuntut biaya tambahan. Apabila PENGARANG bersikeras
tetap menghendaki perubahan, maka segala biaya yang terjadi akan menjadi
tanggungan PENGARANG.
Pasal 4
KEWAJIBAN PENERBIT
1.
PENERBIT menyanggupi untuk segera menerbitkan
naskah PENGARANG dalam bentuk buku selambat-lambatnya bulan (
---------------) tahun (
------------ ) kecuali terhalang oleh sebab atau keadaan darurat yang tidak
dapat dikuasainya (force majeure).
2.
PENERBIT berhak mengubah atau memperbaiki redaksi
naskah, menetapkan tata wajah, tata letak, bentuk buku, jumlah halaman,
ilustrasi, jumlah cetakan, harga, dan cara penjualannya.
3.
PENERBIT akan mempromosikan serta memasarkan buku
tersebut seluas mungkin.
4.
PENERBIT
juga diberi hak untuk menyebarluaskan
karya PENGARANG tersebut dalam bentuk lain, seperti: film, sinetron,
kaset, video, compact disc, dan lain-lain, baik sebagian atau
keseluruhan isi naskah.
Pasal 5
HONORARIUM ATAU ROYALTI
1.
PENERBIT
membayar honorarium atau royalti kepada PENGARANG sebesar [(------ ) % (
--- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga jual buku atas
jumlah buku yang terjual. Harga yang dimaksud adalah harga jual buku sebelum
pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
---)] persen.
2.
Honorarium atau royalti dibayarkan PENERBIT
kepada PENGARANG setiap [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)]
bulan sekali, yaitu setiap bulan (
---------------) dan bulan ( ---------------), berdasarkan jumlah buku yang
laku terjual. Pada saat PENERBIT membayarkan honorarium atau royalti
kepada PENGARANG, PENERBIT akan melakukan pemotongan pajak
penghasilan (PPh) PENGARANG sebanyak [(------ ) % ( --- jumlah dalam
huruf ---)] persen atau sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
3.
PENGARANG berhak
atas biayanya sendiri untuk meminta bantuan akuntan publik untuk mengetahui
jumlah buku yang dicetak dan yang sudah laku terjual berikut harga
penjualannya, untuk menilik penetapan PENERBIT tentang jumlah royalti
yang menjadi hak PENGARANG.
4.
Apabila PENERBIT dapat mengusahakan
buku tersebut dibeli oleh proyek pemerintah, baik proyek pengembangan buku dan
minat baca atau proyek-proyek lainnya dalam cetakan massal, maka PENGARANG harus
menyetujuinya dan Surat Perjanjian ini dapat digunakan PENERBIT sebagai
surat kuasa, dengan pembayaran honorarium atau royalti yang disesuaikan dengan
ketentuan tarif khusus sesuai dengan kelaziman harga proyek pemerintah, yaitu:
a.
Honorarium atau royalti sebesar [(------ )
% ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dikalikan jumlah total
penerimaan netto PENERBIT dan dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar [(------
) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sesuai dengan ketentuan
pemerintah.
b.
Perhitungan jumlah halaman yang menjadi
hak PENGARANG adalah setelah dikurangi jumlah halaman ilustrasi atau
prosentase wajar yang menjadi hak illustrator apabila buku tersebut dilengkapi
dengan gambar, bagan, ilustrasi lainnya yang belum dibuat PENGARANG.
c.
Keseluruhan honorarium atau royalti akan
dibayarkan PENERBIT kepada PENGARANG setelah PENERBIT
menerima lunas pembayaran dari proyek pemerintah.
5.
Jika naskah karya PENGARANG berhasil
disebarluaskan dalam bentuk-bentuk lain seperti yang tercantum dalam Pasal 4
ayat 4 perjanjian ini, PENGARANG dan PENERBIT bersepakat bahwa
pembagian honorarium atau royalti dari perjanjian seperti itu ditetapkan
ketentuan keuntungan dibagi [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)]
persen untuk PENGARANG dan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
---)] persen untuk PENERBIT.
Pasal 6
PENERJEMAHAN NASKAH
1.
Apabila PENERBIT meminta pihak
ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan naskah PENGARANG dalam bahasa
lain, PENERBIT akan memberikan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
---)] persen dari royalti yang diterima PENERBIT kepada PENGARANG.
2.
Apabila PENERBIT menyelenggarakan
sendiri penerjemahan dan penerbitan naskah PENGARANG dalam bahasa lain, PENERBIT
akan memberikan royalti sebanyak [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
---)] persen dari harga jual terbitan dalam bahasa lain tersebut kepada PENGARANG.
3.
Atas pembayaran royalti ini berlaku
ketentuan Pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 7
JUMLAH CETAKAN
1.
Jumlah cetakan untuk penerbitan buku ini
ditetapkan sebanyak [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)]eksemplar.
2.
Untuk keperluan promosi, PENERBIT
akan menambah jumlah cetakan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
---)] persen atau sebanyak-banyaknya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf
---)] eksemplar. PENGARANG tidak mendapatkan honorarium atau royalti
atas jumlah tambahan jumlah cetakan untuk keperluan promosi tersebut.
Pasal 8
BUKTI TERBIT
1.
PENGARANG akan
menerima [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar buku dengan
cuma-cuma sebagai bukti penerbitan.
2.
PENGARANG juga
akan mendapatkan [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar
buku dari setiap cetak ulang.
3.
Apabila PENGARANG menghendaki atau
berminat membeli bukunya sendiri, PENGARANG berhak mendapatkan rabat
sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga
buku setelah ditambah PPN [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)]
persen dengan syarat pembelian buku tersebut dilakukan PENGARANG langsung
melalui PENERBIT.
Pasal
9
CETAK ULANG
Apabila
terbitan naskah PENGARANG habis terjual, untuk cetak ulang naskah
berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
PENERBIT harus
memberitahukan kepada PENGARANG perihal cetak ulang tersebut dengan
memberikan kesempatan kepada PENGARANG untuk mengadakan perbaikan atau
pembaharuan naskah untuk cetak ulang dengan sebaik-baiknya dalam jangka waktu [(------
) ( --- jumlah dalam huruf ---)] bulan setelah nomor bukti penerbitan
cetakan sebelumnya diterima PENGARANG.
2.
PENERBIT berhak
menunjuk orang lain yang dianggapnya cakap untuk melakukan perubahan atau
perbaikan naskah dalam hal PENGARANG meninggal dunia atau berhalangan,
setelah sebelumnya berunding dengan para ahli waris atau wakil PENGARANG.
3.
PENGARANG berhak
meminta putusan PENERBIT apakah PENERBIT bermaksud mencetak ulang
buku tersebut. PENERBIT wajib memberikan putusan dalam jangka waktu [(------
) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun sejak buku tersebut habis
terjual.
4.
Apabila PENERBIT tidak bermaksud
mencetak ulang buku tersebut dan PENERBIT tidak memberikan putusan dalam
jangka waktu [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun, maka
akibatnya perjanjian ini batal dengan sendirinya sehingga hak penerbitan
kembali kepada PENGARANG dan PENERBIT wajib menyerahkan kembali
naskah tersebut kepada PENGARANG.
5.
Khusus untuk buku-buku yang peredarannya
memerlukan Surat Keputusan penilaian Direktorat Sarana Pendidikan DEPDIKNAS,
maka PENGARANG sepakat untuk memberikan hak penerbitannya kepada PENERBIT
selama [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun sejak Surat
Keputusan penilaian buku tersebut diperoleh PENERBIT. Hal ini mengingat
masa berlaku Surat Keputusan tersebut selama [(------ ) ( --- jumlah dalam
huruf ---)] tahun sejak tanggal dikeluarkan.
6.
Honorarium atau royalti berikut cara
pembayarannya bagi PENGARANG berlaku sesuai Pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 10
PENGALIHAN NASKAH
PENGARANG
tidak berkeberatan apabila karena satu dan lain hal yang menyebabkan PENERBIT
mengalihkan naskah tersebut di atas kepada PIHAK KETIGA, dengan
ketentuan:
1.
PENERBIT
memberitahukan secara tertulis kepada PENGARANG perihal pengalihan
naskah tersebut.
2.
Nama asli atau nama samaran PENGARANG
tetap dicantumkan sesuai kehendak PENGARANG.
3.
Honorarium atau royalti berikut cara
pembayarannya bagi PENGARANG tetap berlaku sesuai Pasal 5 perjanjian
ini.
Pasal 11
HUKUM
1.
Apabila PENGARANG meninggal dunia,
maka segala hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan surat perjanjian ini
beralih kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
2.
Apabila ahli waris PENGARANG lebih
dari seorang, maka mereka harus menunjuk seorang ahli waris yang diberi surat
kuasa penuh untuk berhubungan dengan PENERBIT.
3.
Apabila penunjukkan tersebut tidak
dilakukan dan diberitahukan kepada PENERBIT, PENERBIT berhak
melakukan segala sesuatu mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dengan
layak dan sebaik-baiknya.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Perjanjian ini dibuat berdasarkan
kepercayaan penuh dari kedua belah pihak dan perselisihan yang mungkin terjadi
dalam pelaksanaannya akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat.
2.
Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai atau tidak memuaskan kedua belah pihak, maka kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur
hukum dengan menyerahkannya kepada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri ------ ) yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang
bersangkutan.
Pasal 13
LAIN-LAIN
Surat
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi materei
secukupnya dan ditandatangani masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.
Demikian
surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di ( ----- tempat
------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf
---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam
huruf ---)].
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
|
CONTOH SURAT PERJANJIAN
PENERBIT – PENGARANG
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Yang
bertindak atas nama penerbit (
------------------------------------------------- ) yang untuk selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Yang
bertindak atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada
tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam
huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], keduanya
sepakat untuk mengadakan perjanjian penerbitan naskah asli denga judul
sementara ( ---------------------------------------------------- ) dengan
syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK
KEDUA bertanggung jawab terhadap orisinalitas
karyanya dan menjamin hak penerbitannya hanya diberikan kepada PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK
KEDUA memperoleh pembayaran sebesar [(--- Rp.
---------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk
cetakan pertama dengan oplah [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)]
eksemplar. Jika kemudian buku tersebut mengalami cetak ulang, maka PIHAK
PERTAMA akan memberikan pembayaran kembali sesuai oplah cetak ulangnya dan
demikian seterusnya. Pembayaran edisi pertama akan dilakukan setelah
penandatanganan Surat Perjanjian ini dan pembayaran untuk setiap edisi cetak
ulangnya akan dilakukan pada bulan dilakukannya cetak ulang tersebut.
3. PIHAK
KEDUA memperoleh sampel cetakan pertama sebanyak
[(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar dan [(------ ) ( ---
jumlah dalam huruf ---)] eksemplar untuk setiap cetak ulangnya dan tidak
berhak mengedarkannya secara komersial kepada pihak lain.
4. Kontrak
kerjasama ini berlaku dalam tempo [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf
---)] tahun terhitung cetakan paling terakhir. Jika telah memasuki masa
[(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun dan PIHAK PERTAMA
tidak bisa mencetak kembali naskah tersebut, maka naskah tersebut sepenuhnya
kembali menjadi milik PIHAK KEDUA.
5. Jika
PIHAK KEDUA meninggal dunia selama masa kontrak ini, maka semua hak PIHAK
KEDUA akan diberikan kepada ahli waris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA
atau yang mewakilinya dengan dibuktikan surat kuasa.
6. PIHAK
PERTAMA berhak menentukan teknis penerbitan
seperti judl buku, jadwal terbit, editing, lay out, font, desain
cover, harga buku, dan distribusinya.
7. Jika
suatu kelak muncul gugatan hukum dari PIHAK KETIGA atas orisinalitas karya
tersebut, maka segala proses dan konsekuensi hukum sepenuhnya menjadi
tanggungjawab PIHAK KEDUA. Dan jika proses hukum tersebut mengakibatkan
kewajiban penarikan buku tersebut dari pasar, maka PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar
[(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] kali lipat dari nilai
pembayaran yang telah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
8. Jika
selama masa kontrak, terbukti adanya pelanggaran terhadap jaminan pemberian hak
penerbitan hnya pada PIHAK PERTAMA, baik sebagian atau keseluruhannya,
maka PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan ganti rugi kepada PIHAK
PERTAMA sebesar [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] kali lipat
dari nilai pembayaran yang telah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA.
9. Dalam
hal diadakannya proyek apa pun di luar media buku berbahasa Indonesia atas
naskah tersebut, maka segala teknis pelaksanaannya diserahkan kepada PIHAK
PERTAMA dan pembagian keuntungan yang timbul dari proyek tersebut dibagi
rata untuk kedua belah pihak secara adil.
(
----- tempat ------) ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---)
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
No comments:
Post a Comment