Monday, April 22, 2013

CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN




 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
PENERBITAN



Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.            Nama                :   ----------------------------------------------------
Alamat              :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selanjutnya disebut PENGARANG.


2.            ( ----------- n a m a ------------- ), partikelir, bertempat di ( --- t e m p a t --- ), bertindak dalam jabatannya selaku ( ------ jabatan dalam penerbitan ------ ) dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Penerbit ( ------ nama penerbit ------ ) berkedudukan di ( ------ alamat lengkap penerbit ------ ), selanjutnya disebut PENERBIT.

PENGARANG dan PENERBIT dengan ini menerangkan membuat perjanjian penerbitan buku (untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1.            PENGARANG dalam kedudukannya selaku penulis karya yang berjudul:

( ---------- judul naskah tulisan pengarang ---------- )

dengan ini menyerahkan kepada PENERBIT naskah tersebut yang telah diketik rapi rangkap dua dengan jelas serta ditandatangani oleh PENGARANG.
2.            PENGARANG menyerahkan kepada PENERBIT hak untuk menerbitkan naskah tersebut, hak untuk menerbitkan ke dalam bahasa lain dan untuk menerbitkan terjemahan naskah itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya.


Pasal 2

1.            PENGARANG menjamin bahwa ia tidak menyerahkan naskah tersebut kepada pihak lain untuk diterbitkan atau diterjemahkan.
2.            PENGARANG menjamin bahwa karyanya tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak lain.
3.            PENGARANG menjamin bahwa naskah tersebut tidak mengandung sesuatu yang dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap pihak lain.
4.            PENGARANG membebaskan PENERBIT dari segala tuntutan pihak ketiga berdasarkan hal-hal yang dijaminnya dalam ketiga ayat tersebut di muka ini.
5.            a.  PENGARANG tidak diperkenankan mengambil kutipan dari naskah
     tersebut kecuali dengan persetujuan PENERBIT.
b.  PENGARANG tidak diperkenankan membuat dan/atau menyuruh
orang lain membuat karangan lain yang judul dan/atau isinya dapat merugikan PENERBIT dalam penjualan naskah tersebut. 
        c.   PENGARANG tidak diperkenankan menerbitkan dan/atau menyuruh
orang/pihak lain menerbitkan atau membantu usaha orang/pihak lain untuk menerbitkan karya yang judul dan/atau isinya hampir sama dengan naskah yang dimaksud dalam Pasal 1.


Pasal 3

PENERBIT mengikat diri untuk atas biaya dan resikonya sendiri menerbitkan naskah tersebut selambat-lambatnya bulan ( ----------------------- ) tahun [( --------- ) ( ----- tahun dalam huruf ------- )] kecuali terhalang oleh sebab/keadaan darurat yang tidak dapat dikuasainya (force majeur).


Pasal 4

1.            PENGARANG tidak diperkenankan melakukan perubahan-perubahan atas naskahnya yang sudah diset di percetakan sehingga mengakibatkan percetakan membebankan biaya tambahan.
2.            Dalam hal ketentuan ayat 1 terjadi, biaya tambahan tersebut menjadi tanggungan PENGARANG.
3.            Bila diperlukan, PENGARANG mengikat dirinya untuk atas permintaan PENERBIT memeriksa dan membetulkan cobaan cetak naskahnya, selambat-lambatnya [( ---------- ) ( ---- jumlah dalam huruf ----- ) hari setelah menerimanya, dengan ketentuan, tata kerja dan waktu yang ditentukan PENERBIT dan selanjutnya memberikan fiat untuk persetujuannya. Apabila PENERBIT belum menerima kembali naskah tersebut akan dicetak dengan pembetulan oleh editor yang menanganinya tanpa gangguan dan/atau gugatan/tuntutan dari PENGARANG.




Pasal 5

Dalam menerbitkan naskah tersebut menjadi buku, PENERBIT berhak menentukan bentuk buku, sampul buku, tata letak, tipografi, desain cover, jumlah oplah serta harga jualnya.


Pasal 6

1.            PENGARANG menjual hak penerbitan naskah seperti yang dimaksud pada Pasal 1.
2.            Besarnya nilai penjualan hak penerbitan didasarkan pada kesepakatan antara PENERBIT dan PENGARANG sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]  dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen sehingga menjadi [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
3.            PENERBIT berhak melakukan cetak ulang atas naskah seperti yang dimaksud pada Pasal 1.  


Pasal 7

1.            Sebagai bukti penerbitan, PENERBIT akan memberikan kepada PENGARANG [( ------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] buku tersebut dari cetakan pertama dan [( ------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] buku tersebut dari cetak ulang.
2.            Apabila PENGARANG berminat membeli bukunya sendiri, PENGARANG berhak mendapat rabat sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga buku setelah ditambah PPN [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.
3.            Peraturan rabat ini hanya berlaku untuk pembelian langsung lewat PENERBIT.


Pasal 8

1.            Jika PENERBIT meminta pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan naskah PENGARANG, dalam bahasa lain, PENERBIT akan memberikan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari royalti yang diterima PENERBIT itu kepada PENGARANG.
2.            Jika PENERBIT menyelenggarakan sendiri penerjemahan dari penerbitan dalam bahasa lain, PENERBIT akan memberikan royalti sebanyak [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga jual terbitan dalam bahasa lain itu kepada PENGARANG.
3.            Atas pembayaran royalti ini berlaku ketentuan Pasal 6 perjanjian ini.


Pasal 9

Asli surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dengan masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.


Pasal 10

Apabila timbul perselisihan antara PENERBIT dan PENGARANG mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih domisili di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.

Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di ( --- tempat --- ) tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---- ).




     PENGARANG                                                                   PENERBIT





[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]













13
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
PENERBITAN BUKU



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.            Nama                :   ----------------------------------------------------
Pekerjaan          :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------
Alamat              :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------

Yang bertindak atas nama penerbit ( ------------------------------------------------- ) yang untuk selanjutnya disebut PENERBIT.


2.            Nama                :   ----------------------------------------------------
Pekerjaan          :   ----------------------------------------------------
Alamat              :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------

Yang bertindak atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PENGARANG.

Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian penerbitan buku berjudul ( ---------------------------------------------------- ) dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertuang dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:


Pasal 1
HAK CIPTA

1.            PENGARANG menyatakan dengan sebenarnya telah menyerahkan sebuah naskah yang telah diketik rangkap dua dengan jelas serta ditandatangani yang diberinya judul ( ---------------------------------------------------- ) kepada PENERBIT.
2.            PENGARANG menyerahkan karyanya kepada PENERBIT hak untuk menerbitkan naskah tersebut, hak untuk menerbitkan ke dalam bahasa lain dan untuk menerbitkan terjemahan naskah itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya.
3.            Hak cipta dari karya tersebut di atas tetap pada PENGARANG.


Pasal 2
KEWAJIBAN PENGARANG

1.            PENGARANG menjamin sepenuhnya bahwa naskah berjudul (---------------------------------------------------- ) tersebut:
a.      Benar-benar asli ciptaannya sendiri,
b.      Tidak menjiplak dari karya pihak lain atau mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak lain,
c.       Tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap pihak lain.
2.            PENGARANG tidak keberatan jika naskah ciptaannya dilakukan proses editing atau disempurnakan oleh PENERBIT atau pihak lain dengan mencantumkan nama editor atau nama penyempurna lainnya tercetak dalam buku yang diterbitkan.
3.            PENGARANG tidak menyerahkan naskah tersebut kepada pihak lain untuk diterbitkan atau diterjemahkan.
4.            PENGARANG bersama-sama dengan PENERBIT berusaha mencegah pihak-pihak manapun selain PENERBIT yang berusaha menerbitkan naskah tersebut dengan cara apapun.


Pasal 3
TUGAS PENGARANG

1.            PENGARANG tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan revisi, perbaikan atau penyempurnaan apabila pada naskah tersebut ditemukan kesalahan atau ketidaksempurnaan atau apabila diminta oleh PENERBIT.
2.            Apabila diperlukan, PENGARANG wajib memberikan diskripsi tentang tata wajah, ringkasan cerita, ilustrasi naskah, daftar gambar, glosarium, indeks, foto-foto, daftar istilah, dan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan kelengkapan naskah.
3.            PENGARANG harus memeriksa cetak coba sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dan memberikan persetujuan cetak, kecuali karena teknis ia menguasakan hal tersebut kepada PENERBIT dengan segala konsekuensinya.
4.            PENGARANG berkewajiban melaksanakan tugas koreksi ini secepat mungkin dan mengembalikan cetak coba itu selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] hari setelah penerimaannya. Apabila setelah waktu tersebut PENGARANG tidak menyerahkan hasil koreksiannya, maka PENGARANG dianggap telah menyetujui naskah tersebut untuk dicetak oleh PENERBIT dengan segala konsekuensinya.
5.            PENGARANG tidak diperkenankan mengadakan perubahan atas naskahnya yang telah selesai tata leta dan telah mendapatkan persetujuan cetak dari PENGARANG sehingga mengakibatkan pihak percetakan menuntut biaya tambahan. Apabila PENGARANG bersikeras tetap menghendaki perubahan, maka segala biaya yang terjadi akan menjadi tanggungan PENGARANG.


Pasal 4
KEWAJIBAN PENERBIT

1.            PENERBIT menyanggupi untuk segera menerbitkan naskah PENGARANG dalam bentuk buku selambat-lambatnya bulan ( ---------------) tahun ( ------------ ) kecuali terhalang oleh sebab atau keadaan darurat yang tidak dapat dikuasainya (force majeure).
2.            PENERBIT berhak mengubah atau memperbaiki redaksi naskah, menetapkan tata wajah, tata letak, bentuk buku, jumlah halaman, ilustrasi, jumlah cetakan, harga, dan cara penjualannya.
3.            PENERBIT akan mempromosikan serta memasarkan buku tersebut seluas mungkin.
4.            PENERBIT juga diberi hak untuk menyebarluaskan karya PENGARANG tersebut dalam bentuk lain, seperti: film, sinetron, kaset, video, compact disc, dan lain-lain, baik sebagian atau keseluruhan isi naskah.


Pasal 5
HONORARIUM ATAU ROYALTI

1.            PENERBIT membayar honorarium atau royalti kepada PENGARANG sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga jual buku atas jumlah buku yang terjual. Harga yang dimaksud adalah harga jual buku sebelum pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.
2.            Honorarium atau royalti dibayarkan PENERBIT kepada PENGARANG setiap [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] bulan sekali, yaitu setiap bulan  ( ---------------) dan bulan ( ---------------), berdasarkan jumlah buku yang laku terjual. Pada saat PENERBIT membayarkan honorarium atau royalti kepada PENGARANG, PENERBIT akan melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) PENGARANG sebanyak [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
3.            PENGARANG berhak atas biayanya sendiri untuk meminta bantuan akuntan publik untuk mengetahui jumlah buku yang dicetak dan yang sudah laku terjual berikut harga penjualannya, untuk menilik penetapan PENERBIT tentang jumlah royalti yang menjadi hak PENGARANG.
4.            Apabila PENERBIT dapat mengusahakan buku tersebut dibeli oleh proyek pemerintah, baik proyek pengembangan buku dan minat baca atau proyek-proyek lainnya dalam cetakan massal, maka PENGARANG harus menyetujuinya dan Surat Perjanjian ini dapat digunakan PENERBIT sebagai surat kuasa, dengan pembayaran honorarium atau royalti yang disesuaikan dengan ketentuan tarif khusus sesuai dengan kelaziman harga proyek pemerintah, yaitu:
a.            Honorarium atau royalti sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dikalikan jumlah total penerimaan netto PENERBIT dan dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sesuai dengan ketentuan pemerintah.
b.            Perhitungan jumlah halaman yang menjadi hak PENGARANG adalah setelah dikurangi jumlah halaman ilustrasi atau prosentase wajar yang menjadi hak illustrator apabila buku tersebut dilengkapi dengan gambar, bagan, ilustrasi lainnya yang belum dibuat PENGARANG.
c.             Keseluruhan honorarium atau royalti akan dibayarkan PENERBIT kepada PENGARANG setelah PENERBIT menerima lunas pembayaran dari proyek pemerintah.
5.            Jika naskah karya PENGARANG berhasil disebarluaskan dalam bentuk-bentuk lain seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 4 perjanjian ini, PENGARANG dan PENERBIT bersepakat bahwa pembagian honorarium atau royalti dari perjanjian seperti itu ditetapkan ketentuan keuntungan dibagi [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen untuk PENGARANG dan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen untuk PENERBIT.


Pasal 6
PENERJEMAHAN NASKAH

1.            Apabila PENERBIT meminta pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan naskah PENGARANG dalam bahasa lain, PENERBIT akan memberikan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari royalti yang diterima PENERBIT kepada PENGARANG.
2.            Apabila PENERBIT menyelenggarakan sendiri penerjemahan dan penerbitan naskah PENGARANG dalam bahasa lain, PENERBIT akan memberikan royalti sebanyak [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga jual terbitan dalam bahasa lain tersebut kepada PENGARANG.
3.            Atas pembayaran royalti ini berlaku ketentuan Pasal 5 perjanjian ini.


Pasal 7
JUMLAH CETAKAN

1.            Jumlah cetakan untuk penerbitan buku ini ditetapkan sebanyak [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)]eksemplar.
2.            Untuk keperluan promosi, PENERBIT akan menambah jumlah cetakan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebanyak-banyaknya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar. PENGARANG tidak mendapatkan honorarium atau royalti atas jumlah tambahan jumlah cetakan untuk keperluan promosi tersebut.


Pasal 8
BUKTI TERBIT

1.            PENGARANG akan menerima [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar buku dengan cuma-cuma sebagai bukti penerbitan.
2.            PENGARANG juga akan mendapatkan [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar buku dari setiap cetak ulang.
3.            Apabila PENGARANG menghendaki atau berminat membeli bukunya sendiri, PENGARANG berhak mendapatkan rabat sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga buku setelah ditambah PPN [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dengan syarat pembelian buku tersebut dilakukan PENGARANG langsung melalui PENERBIT.


Pasal 9
CETAK ULANG

Apabila terbitan naskah PENGARANG habis terjual, untuk cetak ulang naskah berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.            PENERBIT harus memberitahukan kepada PENGARANG perihal cetak ulang tersebut dengan memberikan kesempatan kepada PENGARANG untuk mengadakan perbaikan atau pembaharuan naskah untuk cetak ulang dengan sebaik-baiknya dalam jangka waktu [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] bulan setelah nomor bukti penerbitan cetakan sebelumnya diterima PENGARANG.
2.            PENERBIT berhak menunjuk orang lain yang dianggapnya cakap untuk melakukan perubahan atau perbaikan naskah dalam hal PENGARANG meninggal dunia atau berhalangan, setelah sebelumnya berunding dengan para ahli waris atau wakil PENGARANG.
3.            PENGARANG berhak meminta putusan PENERBIT apakah PENERBIT bermaksud mencetak ulang buku tersebut. PENERBIT wajib memberikan putusan dalam jangka waktu [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun sejak buku tersebut habis terjual.
4.            Apabila PENERBIT tidak bermaksud mencetak ulang buku tersebut dan PENERBIT tidak memberikan putusan dalam jangka waktu [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun, maka akibatnya perjanjian ini batal dengan sendirinya sehingga hak penerbitan kembali kepada PENGARANG dan PENERBIT wajib menyerahkan kembali naskah tersebut kepada PENGARANG.
5.            Khusus untuk buku-buku yang peredarannya memerlukan Surat Keputusan penilaian Direktorat Sarana Pendidikan DEPDIKNAS, maka PENGARANG sepakat untuk memberikan hak penerbitannya kepada PENERBIT selama [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun sejak Surat Keputusan penilaian buku tersebut diperoleh PENERBIT. Hal ini mengingat masa berlaku Surat Keputusan tersebut selama [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun sejak tanggal dikeluarkan.
6.            Honorarium atau royalti berikut cara pembayarannya bagi PENGARANG berlaku sesuai Pasal 5 perjanjian ini.


Pasal 10
PENGALIHAN NASKAH

PENGARANG tidak berkeberatan apabila karena satu dan lain hal yang menyebabkan PENERBIT mengalihkan naskah tersebut di atas kepada PIHAK KETIGA, dengan ketentuan:
1.            PENERBIT memberitahukan secara tertulis kepada PENGARANG perihal pengalihan naskah tersebut.
2.            Nama asli atau nama samaran PENGARANG tetap dicantumkan sesuai kehendak PENGARANG.
3.            Honorarium atau royalti berikut cara pembayarannya bagi PENGARANG tetap berlaku sesuai Pasal 5 perjanjian ini.


Pasal 11
HUKUM

1.            Apabila PENGARANG meninggal dunia, maka segala hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan surat perjanjian ini beralih kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
2.            Apabila ahli waris PENGARANG lebih dari seorang, maka mereka harus menunjuk seorang ahli waris yang diberi surat kuasa penuh untuk berhubungan dengan PENERBIT.
3.            Apabila penunjukkan tersebut tidak dilakukan dan diberitahukan kepada PENERBIT, PENERBIT berhak melakukan segala sesuatu mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dengan layak dan sebaik-baiknya.


Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.            Perjanjian ini dibuat berdasarkan kepercayaan penuh dari kedua belah pihak dan perselisihan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
2.            Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat tidak tercapai atau tidak memuaskan kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur hukum dengan menyerahkannya kepada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan.


Pasal 13
LAIN-LAIN

Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi materei secukupnya dan ditandatangani masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.

Demikian surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di ( ----- tempat ------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)].



        PENGARANG                                                                 PENERBIT




[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]

















14
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
PENERBIT – PENGARANG



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.            Nama                :   ----------------------------------------------------
Pekerjaan          :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------
Alamat              :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------

Yang bertindak atas nama penerbit ( ------------------------------------------------- ) yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


2.            Nama                :   ----------------------------------------------------
Pekerjaan          :   ----------------------------------------------------
Alamat              :   ----------------------------------------------------
                               ----------------------------------------------------

Yang bertindak atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pada tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], keduanya sepakat untuk mengadakan perjanjian penerbitan naskah asli denga judul sementara ( ---------------------------------------------------- ) dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1.      PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap orisinalitas karyanya dan menjamin hak penerbitannya hanya diberikan kepada PIHAK PERTAMA.
2.      PIHAK KEDUA memperoleh pembayaran sebesar [(--- Rp. ---------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk cetakan pertama dengan oplah [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar. Jika kemudian buku tersebut mengalami cetak ulang, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan pembayaran kembali sesuai oplah cetak ulangnya dan demikian seterusnya. Pembayaran edisi pertama akan dilakukan setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini dan pembayaran untuk setiap edisi cetak ulangnya akan dilakukan pada bulan dilakukannya cetak ulang tersebut.
3.      PIHAK KEDUA memperoleh sampel cetakan pertama sebanyak [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar dan [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar untuk setiap cetak ulangnya dan tidak berhak mengedarkannya secara komersial kepada pihak lain.
4.      Kontrak kerjasama ini berlaku dalam tempo [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun terhitung cetakan paling terakhir. Jika telah memasuki masa [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun dan PIHAK PERTAMA tidak bisa mencetak kembali naskah tersebut, maka naskah tersebut sepenuhnya kembali menjadi milik PIHAK KEDUA.
5.      Jika PIHAK KEDUA meninggal dunia selama masa kontrak ini, maka semua hak PIHAK KEDUA akan diberikan kepada ahli waris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA atau yang mewakilinya dengan dibuktikan surat kuasa.
6.      PIHAK PERTAMA berhak menentukan teknis penerbitan seperti judl buku, jadwal terbit, editing, lay out, font, desain cover, harga buku, dan distribusinya.
7.      Jika suatu kelak muncul gugatan hukum dari PIHAK KETIGA atas orisinalitas karya tersebut, maka segala proses dan konsekuensi hukum sepenuhnya menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA. Dan jika proses hukum tersebut mengakibatkan kewajiban penarikan buku tersebut dari pasar, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] kali lipat dari nilai pembayaran yang telah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
8.      Jika selama masa kontrak, terbukti adanya pelanggaran terhadap jaminan pemberian hak penerbitan hnya pada PIHAK PERTAMA, baik sebagian atau keseluruhannya, maka PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] kali lipat dari nilai pembayaran yang telah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
9.      Dalam hal diadakannya proyek apa pun di luar media buku berbahasa Indonesia atas naskah tersebut, maka segala teknis pelaksanaannya diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan pembagian keuntungan yang timbul dari proyek tersebut dibagi rata untuk kedua belah pihak secara adil.

( ----- tempat ------) ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---)


 PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA




[ ------------------------- ]                                                            [ ------------------------ ]

No comments: