Wednesday, April 24, 2013

CONTOH SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH





CONTOH SURAT PERJANJIAN
GADAI TANAH




  Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      (---------------- n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------
-------------------------------- PIHAK PERTAMA ----------------------------------

2.      (---------------- n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------------------
----------------------------------- PIHAK KEDUA -----------------------------------


KEDUA BELAH PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu :

a.            Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah dari sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor ( ------------------ ), Desa ( ------------------ ), Kecamatan ( ------------------ ), Kabupaten ( ------------------ ), dan diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor ( ------------------ ) tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), seluas [( ---------- ) ( ------ jumlah luas dalam huruf ----- )] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
b.            Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini akan menggadaikan dan menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA.
c.             Bahwa kedua belah pihak telah bersepakat bahwa Perjanjian Gadai TANAH antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
d.           Bahwa kedua belah pihak telah mengikatkan diri dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam surat perjanjian gadai ini yang diatur dalam 16 (enam belas) pasal, sebagai berikut:

PASAL 1 : PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya, bahwa tanah tersebut adalah hak milik pribadinya yang dikuatkan oleh 2 (dua) orang saksi yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
         Kedua orang saksi tersebut adalah:
        
         N   a   m   a                   :  ( ------------------------------------- )
         P e k e r j a a n              :  ( ------------------------------------- )
Alamat lengkap           :  ( ------------------------------------- )
Hub. Kekerabatan       :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

         N   a   m   a                   :  ( ------------------------------------- )
         P e k e r j a a n              :  ( ------------------------------------- )
Alamat lengkap           :  ( ------------------------------------- )
Hub. Kekerabatan       :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

PASAL 2 : Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( -------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] tahun, terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).

PASAL 3 : Sebelum jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.

PASAL 4 : PIHAK KEDUA untuk Perjanjian Gadai ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan mengemukakan berbagai alasan atau dalih apapun juga.

PASAL 5 : Harga gadai atas tanah tersebut di atas adalah [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )], dimana PIHAK KEDUA akan membayarkan keseluruhan uang tersebut secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Gadai ini dan dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai tanah termaksud.

PASAL 6 : PIHAK PERTAMA menyerahkan Sertifikat Hak milik atas tanah yang dimilikinya kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian Gadai ini.
           
PASAL 7 : Status kepemilikan tanah tersebut di atas sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti: menjual atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya selama masa berlangsungnya Perjanjian ini.
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

PASAL 8 : PIHAK PERTAMA dikenakan bunga atas Perjanjian Gadai tanah ini dan keseluruhan pembayaran ditambah dengan sejumlah bunga harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya Surat Perjanjian ini.
         Besarnya bunga ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen setiap bulan yang dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.

PASAL 9 : Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
         Hutang pokok                                                             =  (Rp. ------------,00)
         Bunga (----) % X (-----) X (Rp. ------------,00)   =  (Rp. ------------,00)
                                                                                                                        +
         Jumlah                                                              =  (Rp. ------------,00)

         Terbilang #  (---- jumlah uang dalam huruf ---- ) #

PASAL 10 : PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) seperti yang telah tertulis dalam Pasal 2 Perjanjian ini.
         Atas keterlambatan pembayaran tersebut maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen setiap [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].
Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).

PASAL 11 : Apabila setelah tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual tanah miliknya.

PASAL 12 : PIHAK KEDUA akan menjual tanah tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang-Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan tanah tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 13 : Hasil penjualan tanah menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda.
PASAL 14 : Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

PASAL 15 : Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).

PASAL 16 : Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


PIHAK PERTAMA                                                      PIHAK KEDUA



[ ------------------------- ]                                                   [ ------------------------ ]



SAKSI-SAKSI:




[ --------------------------- ]                                                [ --------------------------- ]








52
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
GADAI RUMAH


SURAT PERJANJIAN
GADAI RUMAH



Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA


PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menggadaikan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk menerima penggadaian dari PIHAK PERTAMA dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam surat perjanjian gadai ini yang diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:







PASAL 1
OBYEK PENGGADAIAN

Ayat 1
Obyek penggadaian adalah benda tak bergerak berupa sebuah rumah bersertifikat Hak Milik Nomor ----------------------------------- yang terletak di Kelurahan ( ------------------ ), Kecamatan ( ------------------ ), Kotamadya ( ------------------ ), Provinsi ( ------------------ ), dengan luas tanah [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi dan bangunan rumah seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi.

Ayat 2
Rumah yang dimaksud ayat 1 tersebut di atas berupa rumah tinggal berlantai [( ---- ) ( ---- jumlah dalam huruf --- )], berdinding tembok, jumlah kamar [( ---- ) ( ---- jumlah dalam huruf --- )] buah, dengan fasilitas yang telah terdapat padanya, berupa aliran listrik berkekuatan ( ------- / -------- ) Watt/Voltase dan [( ---- ) ( ---- jumlah dalam huruf --- )] jalur telepon.


PASAL 2
JAMINAN PIHAK PERTAMA

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa rumah yang digadaikannya adalah:
1.      Benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak,
2.      Bebas dari sitaan,
3.      Tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa,
4.      Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
5.      Tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.

Ayat 2
Jaminan PIHAK PERTAMA seperti ayat 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:

N   a   m   a                   :  ( ------------------------------------- )
         P e k e r j a a n              :  ( ------------------------------------- )
Alamat lengkap           :  ( ------------------------------------- )
Hub. Kekerabatan       :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

N   a   m   a                   :  ( ------------------------------------- )
         P e k e r j a a n              :  ( ------------------------------------- )
Alamat lengkap           :  ( ------------------------------------- )
Hub. Kekerabatan       :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA


PASAL 3
TUJUAN PENGGADAIAN

PIHAK PERTAMA menggadaikan rumahnya kepada PIHAK KEDUA untuk mendapatkan tambahan modal untuk memperbesar usahanya dalam bidang ----------------------------

PASAL 4
JANGKA WAKTU

Ayat 1
Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( -------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] tahun, terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )

Ayat 2
Sebelum jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.


PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN

Ayat 1
Status kepemilikan rumah tersebut di atas sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti: menjual atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya selama masa berlangsungnya Perjanjian ini.

Ayat 2
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




PASAL 6
NILAI GADAI

Ayat 1
Kedua belah pihak telah sepakat pada nilai gadai rumah tersebut, yakni sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].

Ayat 2
PIHAK KEDUA akan memberikan uang sejumlah tersebut di atas setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai rumah termaksud.


PASAL 7
BUNGA

Ayat 1
Bunga atas penggadaian rumah tersebut ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per bulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Ayat 2
Bunga dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.


PASAL 8
PERHITUNGAN PEMBAYARAN

Ayat 1
Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
         Hutang pokok                                                             =  (Rp. ------------,00)
         Bunga (----) % X (-----) X (Rp. ------------,00)   =  (Rp. ------------,00)
                                                                                                                        +
         Jumlah                                                              =  (Rp. ------------,00)

            Terbilang #  (---- jumlah uang dalam huruf ---- ) #

Ayat 2
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memungut uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga selama jangka waktu penggadaian ini berlangsung.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA dapat menebus rumah yang digadaikan jika pembayaran telah dilunasinya.


PASAL 9
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN DENDA

Ayat 1
PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) seperti yang telah tertulis dalam Pasal 4 Perjanjian ini.

Ayat 2
Atas keterlambatan pembayaran tersebut maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen setiap [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].

Ayat 3
Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).


PASAL 10
KETIDAKMAMPUAN PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA

Ayat 1
Apabila setelah tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual rumah miliknya.

Ayat 2
PIHAK KEDUA akan menjual rumah tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang-Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA.




Ayat 3
Hasil penjualan rumah menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda.


PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.

Ayat 2
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).


PASAL 12
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA                                                      PIHAK KEDUA



[ ------------------------- ]                                                   [ ------------------------ ]


SAKSI-SAKSI:




[ --------------------------- ]                                                [ --------------------------- ]
53
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
GADAI SEPEDA MOTOR


SURAT PERJANJIAN
GADAI SEPEDA MOTOR


Pada hari ini ------------------- tanggal [( ----- ) ( ---- tanggal dalam huruf --- )] bulan ---------------------- tahun [( ----- ) ( ---- tanggal dalam huruf --- )], telah diadakan perjanjian gadai yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Gadai, antara:

1.      (---------------- n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------
-------------------------------- PIHAK PERTAMA ----------------------------------

2.      (---------------- n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------------------
----------------------------------- PIHAK KEDUA -----------------------------------

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menggadaikan kepada PIHAK KEDUA barang berupa:

1.      Jenis kendaraan                 :   SEPEDA MOTOR
2.      Nomor Polisi                     :  --------------------------------------------
3.      Merek / Type                    :   --------------------------------------------
4.      Tahun pembuatan                        :   --------------------------------------------
5.      Nomor rangka                   :   --------------------------------------------
6.      Nomor mesin                     :   --------------------------------------------
7.      Warna                                 :   --------------------------------------------
8.      Jumlah barang                   :   [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] unit
9.      Kondisi barang                  :   BAIK

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa Perjanjian Gadai sepeda motor antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 17 (tujuh belas) pasal, sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL 1
TUJUAN PENGGADAIAN

PIHAK PERTAMA menggadaikan sepeda motor miliknya kepada PIHAK KEDUA untuk mendapatkan sejumlah uang yang akan digunakannya untuk ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------


PASAL 2
JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa sepeda motor yang digadaikannya adalah benar-benar milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, tidak atau belum pernah dijual atau dipindahkan haknya atau dijaminkan kepada pihak lain dengan cara bagaimanapun juga. --------------------------------------------------------------------------------


PASAL 3
SAKSI-SAKSI

Ayat 1
Keterangan PIHAK PERTAMA seperti yang tertulis dalam pasal 2 Surat Perjanjian ini diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi. ------------------------------------

Ayat 2
         Kedua orang saksi tersebut adalah:
        
         N   a   m   a                   :  ( ------------------------------------- )
         P e k e r j a a n              :  ( ------------------------------------- )
Alamat lengkap           :  ( ------------------------------------- )
Hub. Kekerabatan       :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

         N   a   m   a                   :  ( ------------------------------------- )
         P e k e r j a a n              :  ( ------------------------------------- )
Alamat lengkap           :  ( ------------------------------------- )
Hub. Kekerabatan       :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

Ayat 3
         Kedua orang saksi tersebut turut menandatangani Surat Perjanjian ini. ------



PASAL 4
JANGKA WAKTU

Ayat 1
Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( -------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] bulan, terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ). ---------------------------------------------------------------------------------

Ayat 2
Sebelum jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak. -----


PASAL 5
NILAI GADAI

Kedua belah pihak telah sepakat pada nilai gadai sepeda motor tersebut, yakni sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )]. ---------------------------


PASAL 6
BUNGA

Ayat 1
Bunga atas penggadaian sepeda motor tersebut ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per bulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini. -----------

Ayat 2
Bunga dihitung rata setiap bulannya. ---------------------------------------------------


PASAL 7
PERHITUNGAN PEMBAYARAN
Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
         Hutang pokok                                                             =  (Rp. ------------,00)
         Bunga (----) % X (-----) X (Rp. ------------,00)   =  (Rp. ------------,00)
                                                                                                                        +
         Jumlah                                                              =  (Rp. ------------,00)
         Terbilang #  (---- jumlah uang dalam huruf ---- ) # -------------------------------------
PASAL 8
PENYERAHAN DARI PIHAK PERTAMA

Ayat 1
Setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sepeda motor kepada PIHAK KEDUA. ---------------------

Ayat 2
Selain sepeda motor, PIHAK PERTAMA juga menyerahkan:
1.      Kunci kontak,
2.      Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli,
3.      Foto kopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: ( ---------------------- ) dari sepeda motor yang dimaksud,
4.      Foto kopi Tanda Penduduk (KTP) atas nama PIHAK PERTAMA. --------


PASAL 9
PENYERAHAN DARI PIHAK KEDUA

Ayat 1
Setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan menyerahkan uang sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] kepada PIHAK PERTAMA. ---------------------------------------------------------

Ayat 2
Dengan penyerahan uang tersebut maka Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai sepeda motor termaksud. -------------------------------------------------------------------------------------


Pasal 10
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA

Ayat 1
Selama sepeda motor dipegang oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi sepeda motor tersebut dalam keadaan jalan dan baik. ----------------------------------------------------------------------------------------------


Ayat 2
Biaya untuk pelaksanaan ayat 1 tersebut di atas sepenuhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA. -------------------------------------------------------------------

PASAL 11
KERUSAKAN

Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan atas sepeda motor karena pemakaian, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memperbaikinya. --------------------------

Ayat 2
Biaya untuk pelaksanaan ayat 1 dan 2 tersebut di atas sepenuhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA. --------------------------------------------------

Ayat 3
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1.      Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2.      Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.


PASAL 12
KEHILANGAN

Apabila terjadi kehilangan atas sepeda motor karena sebab, akibat atau hal-hal lainnya, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan sepeda motor sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan sepeda motor yang disewanya setelah PIHAK PERTAMA menyelesaikan kewajiban pembayarannya. --------------------------------------------------


PASAL 13
LARANGAN-LARANGAN UNTUK KEDUA BELAH PIHAK

Ayat 1
PIHAK PERTAMA tidak diperbolehkan meminjam sepeda motor yang digadaikannya, dengan mengemukakan berbagai alasan atau dalih apapun juga, kecuali diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA. -----------------------------------
Ayat 2
Karena status kepemilikan yang sah atas sepeda motor tersebut tetap di tangan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA selama masih terikat dalam perjanjian ini dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan sepeda motor, seperti menjual, menggadaikan, atau melakukan hal-hal yang bertujuan mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan sepeda motor tersebut. ----------------------------------------------------------------------

Ayat 3
PIHAK KEDUA untuk Perjanjian Gadai ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan mengemukakan berbagai alasan atau dalih apapun juga. -------------------------


PASAL 14
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) seperti yang telah tertulis dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian ini. -----------------------------

Ayat 2
Atas keterlambatan pembayaran tersebut maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen setiap [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )]. -----------------------------------------------------------------------------

Ayat 3
Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ). --------------------------------------------------------------------------------------------------

PASAL 15
KETIDAKMAMPUAN PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA

Ayat 1
Apabila setelah tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) sesuai Pasal 14 ayat 3 dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual sepeda motor miliknya. -------------------------------------------------------------------------------

Ayat 2
PIHAK KEDUA akan menjual sepeda motor tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang-Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan sepeda motor tersebut kepada PIHAK PERTAMA. ------

Ayat 3
Hasil penjualan sepeda motor tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda. -----------------------------------


PASAL 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat. -------------------------------------------------------------

Ayat 2
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ). ------------------------------------------


PASAL 17
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak. -------------------------------------------------------------------------------------------

PIHAK PERTAMA                                                      PIHAK KEDUA


[ ------------------------- ]                                                   [ ------------------------ ]

SAKSI-SAKSI:



[ --------------------------- ]                                                [ --------------------------- ]
54
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
GADAI MOBIL


SURAT PERJANJIAN
GADAI MOBIL


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      (---------------- n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------
-------------------------------- PIHAK PERTAMA ----------------------------------

2.      (---------------- n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------------------
----------------------------------- PIHAK KEDUA -----------------------------------


Kedua belah pihak dengan ini bersepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian gadai dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: ------------------------------------------


PASAL 1

Ayat 1
PIHAK PERTAMA telah menggadaikan mobil milik sahnya kepada PIHAK KEDUA untuk mendapatkan sejumlah uang yang akan digunakannya untuk ------------------------------------------------------------------------

Ayat 2
Data-data mobil yang digadaikan tersebut adalah:

1.      Nomor Polisi                     :  -------------------------------------------- 
2.      Merek / Type                    :   --------------------------------------------
3.      Tahun pembuatan                        :   --------------------------------------------
4.      Nomor rangka                   :   --------------------------------------------
5.      Nomor mesin                     :   --------------------------------------------
6.      Warna                                 :   --------------------------------------------
7.      Kondisi mobil                   :   BAIK

Ayat 3
PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima mobil dari PIHAK PERTAMA dengan data-data dan ciri-ciri seperti disebut pada ayat 2 tersebut di atas. -------------------------------------------------------------------------------


PASAL 2

Ayat 1
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa mobil yang digadaikannya benar-benar milik sahnya sendiri, tidak atau sedang dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga. --------------------------------------------------------

Ayat 2
Sebagai penguat jaminan PIHAK PERTAMA, Bapak --------------------------- dan Ibu -------------------------------------, selaku dua kakak kandung PIHAK PERTAMA turut memberikan kesaksiannya untuk membenarkan pernyataan PIHAK PERTAMA dan keduanya bersedia turut memberikan tanda tangannya selaku saksi dalam Surat Perjanjian ini. -------------------------

Ayat 3
Sebagai jaminan lainnya, bersamaan dengan penyerahan mobil, PIHAK PERTAMA juga menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli,  foto kopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: ( ---------------------- ), dan kunci kontak. --------------------------------------------------------------------


PASAL 3

Ayat 1
PIHAK KEDUA telah memberikan uang sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] kepada PIHAK PERTAMA yang merupakan nilai taksir dari mobil tersebut di atas. --------------------------------------------------

Ayat 2
Dengan telah diserahkannya uang tersebut maka Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai mobil termaksud. -------------------------------------------------------------------------------------


PASAL 4

Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( -------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] bulan, terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ). ---------


PASAL 5

Ayat 1
Bunga atas penggadaian ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per bulan yang dihitung rata selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini. -----------

Ayat 2
Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
         Hutang pokok                                                             =  (Rp. ------------,00)
         Bunga (----) % X (-----) X (Rp. ------------,00)   =  (Rp. ------------,00)
                                                                                                                        +
         Jumlah                                                              =  (Rp. ------------,00)

         Terbilang #  (---- jumlah uang dalam huruf ---- ) # -------------------------------------


PASAL 6

Ayat 1
Apabila hingga lebih dari tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) seperti yang telah tertulis dalam Pasal 4 Perjanjian ini PIHAK PERTAMA belum juga melakukan pembayaran, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen setiap [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )]. -------------

Ayat 2
Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ). --------------------------------------------------------------------------------------------------




PASAL 7

Ayat 1
Apabila setelah tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) seperti tertulis dalam Pasal 6 Perjanjian ini dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual mobil miliknya. -------------------------------------------------------------------------------

Ayat 2
PIHAK KEDUA akan menjual mobil tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang-Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA. ----------------------------------------------------------------------------------------

Ayat 3
PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan tersebut kepada PIHAK PERTAMA, baik secara tertulis maupun secara lisan. --------

Ayat 4
PIHAK PERTAMA diperbolehkan untuk mencari calon pembeli mobil itu dan juga turut menghadiri ketika dilangsungkannya transaksi penjualan mobil tersebut. --------------------------------------------------------------------------------

Ayat 5
Hasil penjualan tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda kepada PIHAK KEDUA. -----------------------------


PASAL 8

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, akan berusaha diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat. ----------

Ayat 2
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ). ------------------------------------------


PASAL 9

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak. -------------------------------------------------------------------------------------------

Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. ---


(Tempat, tanggal, bulan, dan tahun)



PIHAK PERTAMA                                                      PIHAK KEDUA





[ ------------------------- ]                                                   [ ------------------------ ]



SAKSI-SAKSI:






[ --------------------------- ]                                                [ --------------------------- ]








55
 
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN
GADAI SAHAM


SURAT PERJANJIAN
GADAI SAHAM



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

3.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

4.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ) yang beralamat di ( ------- alamat lengkap perusahaan ------ ), berdasarkan kuasa yang termuat dalam akta nomor ( ------- ) tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ), dibuat di hadapan ( ------ nama notaris ------ ), Notaris di ( ------ tempat ------ ). ----------------------------------

Bersama-sama menerangkan terlebih dahulu: ----------------------------------------------
1.            Bahwa Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan B ------ ) berkedudukan di ( ------- alamat lengkap perusahaan ------ ) telah membuat perjanjian hutang sebesar [(Rp. ---------------------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] dengan Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ) seperti termuat dalam akta tertanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ), di bawah Nomor ( ------- ), dibuat di hadapan ( ------ nama notaris ------ ), Notaris di ( ------ tempat ------ ). -------------------------------------------------------------------------------

2.            Bahwa ( ------- Penandatangan 1 ------ ), ( ------- Penandatangan 2 ------ ), dan ( ------- Penandatangan 3 ------ ), yang untuk selanjutnya bersama-sama disebut PENJAMIN adalah berturut-turut pemegang dari [( --------- ) ( ------ jumlah ------ )] lembar saham prioriteit, [( --------- ) ( ------ jumlah ------ )] lembar saham prioriteit, dan [( --------- ) ( ------ jumlah ------ )] lembar saham prioriteit, dimana masing-masing saham besarnya [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )]. -----------------------------------------------------------------------------

3.            Bahwa untuk menambah jaminan agar Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan B ------ ) akan membayar hutangnya kepada Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ), karena hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya, maka para PENJAMIN dengan ini menggadaikan dan menyerahkan kepada Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ), berupa: ------------------------------------------------------------------------------------------
a.      [( --------- ) ( ------ jumlah ------ )] lembar saham prioriteit dimana masing-masing saham besarnya [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] milik ( ------- Penandatangan 1 ------ ). ------------------------------------------
b.      [( --------- ) ( ------ jumlah ------ )] lembar saham prioriteit dimana masing-masing saham besarnya [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] milik ( ------- Penandatangan 2 ------ ). ------------------------------------------
c.       [( --------- ) ( ------ jumlah ------ )] lembar saham prioriteit, dimana masing-masing saham besarnya [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] milik ( ------- Penandatangan 3 ------ ). --------
Untuk selanjutnya disebut SAHAM-SAHAM. ----------------------------------

Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa gadai SAHAM-SAHAM tersebut berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 9 (sembilan) pasal, sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------


PASAL 1
PENYERAHAN SAHAM-SAHAM

1.            Para PENJAMIN telah benar-benar menyerahkan SAHAM-SAHAM miliknya kepada Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ) dan Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ) dengan ini menyatakan telah menerima saham-saham tersebut. ------------------------------------------------
2.            Dengan penyerahan SAHAM-SAHAM tersebut maka dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaan yang sah dari Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ). -------------------------------


PASAL 2
TINDAK LANJUT
ATAS KELALAIAN PEMBAYARAN HUTANG

1.            Apabila Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan B ------ ) lalai atau tidak mampu dalam melaksanakan kewajiban pembayaran atas hutangnya berikut bunga dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk itu sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, maka Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ) akan menjual SAHAM-SAHAM tersebut di muka umum tanpa memberitahukan dengan cara apapun kepada Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan B ------ ). -------------------------------
2.            Penjualan SAHAM-SAHAM tersebut dilakukan menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang-Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ). -----------------------------------------------------------------
3.            Para penjamin memberi kuasa kepada Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan B ------ ) untuk melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan atau pemindahan hak atas SAHAM-SAHAM tersebut. --
4.            Dari hasil keseluruhan penjualan SAHAM-SAHAM tersebut Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ) akan melaksanakan: ------------------
                  Pengambilan sejumlah uang yang merupakan hutang Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan B ------ ) berikut bunga dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk itu. ---------------------------------------
                  Pengembalian sisa uang kepada para PENJAMIN apabila masih terdapat sisa kelebihan. --------------------------------------------------------------


PASAL 3
KUASA PARA PENJAMIN

Selain memberikan kuasa untuk menjual SAHAM-SAHAM seperti yang termaktub dalam Pasal 2 ayat 3 tersebut di atas, para PENJAMIN juga memberikan kuasanya kepada Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ) untuk: ------------------------------------------------------------------------------------------------
1.            Melakukan segala hak dan kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang sebagai pemegang SAHAM-SAHAM dalam Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan B ------ ). -------------------------------------------------------------------
2.            Menghadiri semua rapat-rapat para Pemegang Saham dan turut berbicara, membicarakan, serta mengeluarkan suara perihal segala sesuatu yang dibahas atau dibicarakan di dalam rapat-rapat tersebut. --------------------------
3.            Menerima dividen. ---------------------------------------------------------------------------
4.            Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk urusan-urusan tersebut di atas dengan sebaik-baiknya. -----------------------------------------------------------


PASAL 4
DIVIDEN ATAS SAHAM-SAHAM

1.            Dividen yang dibayarkan atas saham-saham tersebut akan dianggap merupakan bagian dari pembayaran hutang berikut bunga dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk itu dari Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan B ------ ) terhadap Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ). ----------------------------------------------------------------------------------------------
2.            Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ) diwajibkan untuk memberitahukan kepada para PENJAMIN atas pembayaran dividen dari saham-saham tersebut. ---------------------------------------------------------------------


PASAL 5
KEWAJIBAN PERSEROAN TERBATAS ( ------- nama perusahaan A ------ )

Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ) diwajibkan menyerahkan kembali SAHAM-SAHAM tersebut kepada para PENJAMIN sesudah mengambil sejumlah uang yang merupakan hutang dari Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan B ------ ) berikut bunga dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk itu terhadapnya. -------------------------------------------------------------


PASAL 6
KETENTUAN ATAS KUASA PARA PENJAMIN

1.            Kuasa-kuasa yang diberikan para PENJAMIN kepada Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ) dalam Perjanjian ini merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dimana Perjanjian ini tidak akan terlaksana atau dibuat tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut. ---------------
2.            Kuasa-kuasa para PENJAMIN tersebut tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak dapat berakhir karena meninggalnya salah seorang, dua orang atau ketiga orang penjamin karena sebab apapun juga. ----------------------------


PASAL 7
JAMINAN DARI PARA PENJAMIN

Para PENJAMIN memberikan jaminannya kepada Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ), bahwa: -----------------------------------------------------------
1.            Pada saat ini tidak ada SAHAM-SAHAM lain yang telah dikeluarkan. ------
2.            Tidak akan mengeluarkan saham-saham baru tanpa ijin Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ). ---------------------------------------------------------
3.            Para PENJAMIN berhak melakukan tindakan hukum yang termaktub dalam Perjanjian ini. -------------------------------------------------------------------------


PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila timbul perselisihan berkenaan dengan Perjanjian ini, maka para pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan para pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ). ----------------------------------------------------------


PASAL 9
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 4 (empat) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang para pihak dan mulai berlaku sejak ditandatangani. --------------------------------------

Dibuat di :  ( ------- tempat ------- )
Tanggal   :  ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )

MENYETUJUI                                                  YANG BERTANDA TANGAN
( ------- nama perusahaan A ------ )



[ ---Penandatangan 4---- ]                                              [ ---Penandatangan 1----]


                                                                                       [ ---Penandatangan 2----]


                                                                                       [ ---Penandatangan 3----]


No comments: