Thursday, April 25, 2013

Obejk stdi krimonologi



PENGERTIAN KRIMINOLOGI
Secara etimologis,kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahan dan logos berarti ilmu atau pengetahuan. Jadi kriminologi adalah ilmu\pengetahuan tentang kejahatan. Istilah kriminologi untuk pertama kali digunakan oleh P.Topinand (1879),ahli antropologi prancis. Sebulumnya menggunakan istilah antrolpologi criminal.
Menurut E.H Sutherland, kriminologi adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena social, termasuk di dalamnya proses pembuatan Undang-Undang, pelanggaran Undang-Undang bahkan aliran modern yang diorganisasikan oleh Von List menghendaki kriminologi bergabung dengan hukum pidana sebagai ilmu bantuanya, agar bersama-sama menangani hasil penelitian “kebijakan criminal”, sehingga memungkinkan memberikan petunjuk tepat terhadap penanganan hukum pidana dan pelaksanaanya, yang semuanya ditunjukan untuk melindungi “warga Negara yang baik”dari penjahat. George C. Vold mengatakan bahwa dalam mempelajari kriminologi terdapat masalah rangkap,artinya, kriminologi selalu menunjukan pada perbutan manusia dan juga batasan-batasan atau pandangan pada perbuatan manusia dan juga batasan-batasan atau pandangan masyarakat tentang apa yang dibolehkan dan ada apa yang dilarang,apa yang baik dan yang buruk,yang semuanya itu terdapat dalam Undang-Undang, kebiasaan dan adat-istiadat. E.Durkheim,seorang pakar sosiologi masyarakat, kejahatan bukan saja normal, dalam arti tidak ada masyarakat tanpa kejahatan.
Obejk stdi krimonologi
1.Kejahatan
Kejahatan yang dimaksud disini adalah kejahatan dalam arti pelanggaran terhadap undang-undang pidana. Disinilah letak berkembangnya kriminologi dan sebagai salah satu pemicu dalam perkembangan kriminologi. Mengapa demikian, perlu dicatat, bahwa kejahatan dedefinisikan secara luas, dan bentuk kejahatan tidak sama menurut tempat dan waktu. Kriminologi dituntut sebagai salah satu bidang ilmu yang bisa memberikan sumbangan pemikiran terhadap kebijakan hukum pidana. Dengan mempelajari kejahatan dan jenis-jenis yang telah dikualifikasikan, diharapkan kriminologi dapat mempelajari pula tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap kejahatan yang dicantumkan dalam undang-undang pidana.
2.Pelaku
kriminologi tentang pelaku adalah tentang mereka yang telah melakukan kejahatan, dan dengan penelitian tersebut diharapkan dapat mengukur tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku dengan muaranya adalah kebijakan hukum pidana
3. Reaksi masyarakat terhadap perbuatan melanggar hukum dan pelaku kejahatan
Tidaklah salah kiranya, bahwa pada akhirnya masyarakatlah yang menentukan tingkah laku yang bagaimana yang tidak dapat dibenarkan serta perlu mendapat sanksi pidana. Sehingga dalam hal ini keinginan-keinginan dan harapan-harapan masyarakat inilah yang perlu mendapatkan perhatian dari kajian-kajian kriminologi.

ARTI DAN TUJUAN KRIMONOLOGI
Tujuan secara umum adalah untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek, sehingga diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai fenomena kejahatan dengan lebih baik. Tujuan secara kongkrit untuk :
1. Bahan masukan pada membuat Undang-Undang (pembuatan\pencabutan Undang-Undang).
2. Bahan masukan bagi aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum dan pencegahan kejahatan non penal terutama Polri.
3. Memberikan informasi kepada semua instansi agar melaksanakan fungsi-fungsi yang diembannya secara konsisten dan konsekwen untuk mencegah tejadi kejahatan.
4. Memberikan informasi kepada perusahan-prusahan melaksanakan pengamatan internal secara ketat dan teridentifikasi serta melaksanakan fungsi social dalam areal wilayah perusahan yang mempunyai fungsi pengamanan external untuk mencegah terjadi kejahatan.
5. Memberikan informasi kepada masyarakat pemukiman, tempat- tempat umum untuk membuntuk pengamanan swakarsa dalam mencegah terjadi kejahatan.

No comments: