A. Pengertian
Delik
Hukum pidana belanda
memakai istilah Strafbaar feit,kadang-kadang
Delictum. Tetapi di dalam Negara Anglo-Sexson memakai istilah Offense yang artinya perbuatan pidana
atau pristiwa pidana di Indonesia meakai juga istilah “ Delik”
B. Rumusan
Delik
Simons merumuskan
yang lengkap merupakan :
a.
Diancam
dengan pidana oleh hukum,
b.
Bertentangan
dengan hukum,
c.
Dilakukan
oleh orang yang bersalah,
d.
Orang itu
bertanggung jawab atas perbuatanya.
C. Perbuatan
dan Rumusan Delik dalam Undang-undang
Code penal memakai
istilah infraction yang terbagi atas crimes(kejahatan), Delits(Kejahatan ringan). Hukum pidana Inggris memakai istilah Act
dan lawannya Omission. Menurut pendapat penulis,Act di baca “Tindakan” dan
Omission di baca “Pengabaian” .
D. Cara
Merumuskan Delik
Pada umumnya rumusan
suatu delik berisi “Bagian Inti” (Bestand delen) suatu delik.Artinya,
bagian-bagian inti tersebut harus sesuai dengan perbutan yang dilakukan,barulah
seseorang diancam dengan pidana.banyak penulis menyebut ini sebagai unsur
delik.tetapi di sini,tidak dipakai istilah “Unsur Delik’’, misalnya delik
pencurian terdiri dari bagian inti (Bestand delen) :
1.
Mengambil
2.
Barang
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
3.
Dengan
maksud memiliki
4.
Melawan
hukum
Rumusan ini terdapat
bagian inti “sengaja’’, karena ada delik menghilangkan nyawa orang lain yang
dilakukan dengan kealpaan (Culpa), yaitu pasal 359 dan 361 KUHP.
No comments:
Post a Comment