Tuesday, April 30, 2013

delik dalam kuhp pidana



A.    Pengertian Delik
Hukum pidana belanda memakai istilah Strafbaar feit,kadang-kadang Delictum. Tetapi di dalam Negara Anglo-Sexson memakai istilah Offense yang artinya perbuatan pidana atau pristiwa pidana di Indonesia meakai juga istilah “  Delik”
B.     Rumusan Delik
Simons merumuskan yang lengkap merupakan :
a.       Diancam dengan pidana oleh hukum,
b.      Bertentangan dengan hukum,
c.       Dilakukan oleh orang yang bersalah,
d.      Orang itu bertanggung jawab atas perbuatanya.
C.    Perbuatan dan Rumusan Delik dalam Undang-undang
Code penal memakai istilah infraction yang terbagi atas crimes(kejahatan), Delits(Kejahatan ringan). Hukum pidana Inggris memakai istilah Act dan lawannya Omission. Menurut pendapat penulis,Act di baca “Tindakan” dan Omission di baca “Pengabaian” .
D.    Cara Merumuskan Delik
Pada umumnya rumusan suatu delik berisi “Bagian Inti” (Bestand delen) suatu delik.Artinya, bagian-bagian inti tersebut harus sesuai dengan perbutan yang dilakukan,barulah seseorang diancam dengan pidana.banyak penulis menyebut ini sebagai unsur delik.tetapi di sini,tidak dipakai istilah “Unsur Delik’’, misalnya delik pencurian terdiri dari bagian inti (Bestand delen) :
1.   Mengambil
2.   Barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
3.   Dengan maksud memiliki
4.   Melawan hukum
Rumusan ini terdapat bagian inti “sengaja’’, karena ada delik menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan dengan kealpaan (Culpa), yaitu pasal 359 dan 361 KUHP.




No comments: